Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan
masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan
sumber daya yang tersedia. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk
menghasilkan Rancangan-Rancangan pembangunan dalam jangka panjang,
jangka menengah, dan jangka pendek (tahunan) yang dilaksanakan oleh
unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
Perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu kesatuan
dalam sistem pembangunan nasional. Hal ini dimaksudkan agar
perencanaan pembangunan daerah senantiasa konsisten, sejalan dan
selaras dengan perencanaan pembangunan dari pemerintah pusat,
pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten. Selain itu hendaknya juga
dilakukan secara bersama-sama dengan para pemangku kepentingan
berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing serta memperhatikan
kondisi dan potensi yang dimiliki, sesuai dengan dinamika perkembangan
daerah dan nasional.
Kabupaten Garut merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi
Jawa Barat. Kabupaten Garut memiliki bentang alam dari mulai
pegunungan hingga dataran pesisir di bagian Selatan Jawa. Memiliki iklim
tropis basah (humid topical climate), 9 bulan basah dengan rata-rata curah
hujan 2.500 – 4.000 mm membuat Kabupaten Garut memiliki tanah yang
subur dan untuk saat ini kontribusi ekonomi tertinggi berdasarkan PDRB
menurut lapangan usaha berasal dari sektor Pertanian, Kehutanan dan
Perikanan.
Sebagaimana kita ketahui, tanah merupakan wadah manusia
melangsungkan kehidupannya serta media tanam untuk menunjang
perekonomian petani. Seiring bertambahnya waktu, kebutuhan tanah
semakin meningkat. Pada tanah perusahaan yang secara fisik terlihat di
telantarkan, kini diokupasi oleh msayarakat sehingga menyebabkan konflik
antara masyarakat dan perusahaan. Selain itu terdapat juga permasalahan
akibat pemanfaatan tanah yang menjadi Kawasan Hutan. Kondisi tersebut
membuat pemerintah membuat suatu terobosan dengan adanya kebijakan
reforma agraria.
Kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata
kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali
penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi
yang berkeadilan. Kesadaran akan pentingnya menata kembali kehidupan bersama yang berkeadilan social melalui reforma agrarian mencapai
puncaknya dengan dikeluarkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat (TAP MPR) Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam yang mengharuskan dilakukannya reforma
agraria.
Berdasarkan kebijakan tersebut maka dibentuk Tim Gugus Tugas
Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022. Dengan
adanya GTRA di Kabupaten Garut diharapkan dapat mengurangi
permasalahan agraria yang ada.