Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan
kegiatan yang penting dan strategis, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2021 telah memperjelas bahwa proses pengadaan
tanah untuk kepentingan umum harus dilaksanakan secara
elektronik. Sebagai respons terhadap peraturan ini, Aplikasi Sistem
Informasi Pengadaan Tanah (SIPT) telah dirancang dan
diperkenalkan untuk memfasilitasi proses ini. Aplikasi ini dirancang
untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses
pengadaan tanah. Namun, dalam praktiknya, kantor pertanahan di
Jakarta Barat masih menggunakan metode manual dalam
mengelola dokumen, yang dapat mengakibatkan kehilangan data
dan informasi penting.
Untuk mengatasi isu ini, perlu dilakukan perubahan
sistematis dari metode manual ke digital melalui implementasi
aplikasi SIPT. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk
memaksimalkan efisiensi dan efektivitas proses pengadaan tanah
serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap
langkahnya. Dengan demikian, akan mengurangi risiko kehilangan
data dan informasi penting serta mempercepat proses pengadaan
tanah.
Rencana aksi perubahan mencakup beberapa langkah
penting. Pertama, pembentukan tim yang efektif dan kompeten
untuk mengelola transisi ini. Tim ini akan bertanggung jawab untuk
memastikan transisi yang mulus dari sistem manual ke digital.
Kedua, sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi SIPT kepada
semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah. Ini
bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak dapat
menggunakan aplikasi ini dengan efisien dan efektif. Ketiga, entri
data pengadaan tanah ke aplikasi SIPT. Ini akan memastikan bahwa
semua data dan informasi penting terkait pengadaan tanah
tersimpan dengan aman dan dapat diakses dengan mudah.
Rencana aksi perubahan ini memiliki beberapa tujuan yang
harus dicapai dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Dalam jangka pendek, tujuannya adalah untuk membangun tim
efektif dan melakukan sosialisasi serta pelatihan penggunaan
aplikasi SIPT. Dalam jangka menengah, tujuannya adalah untuk
meningkatkan kecepatan penyajian data dan melakukan
monitoring secara berkala untuk memastikan bahwa aplikasi ini
berfungsi dengan baik. Dalam jangka panjang, tujuannya adalah
untuk mengurangi risiko kehilangan data dan membuat proses
pengadaan tanah lebih cepat, akurat, dan transparan.
Implementasi aplikasi SIPT ini memiliki berbagai manfaat,
baik secara internal maupun eksternal. Secara internal, aplikasi ini
akan memudahkan akses data, meningkatkan efisiensi dan
efektivitas proses pengadaan tanah, serta meningkatkan
8
transparansi dan akuntabilitas. Secara eksternal, aplikasi ini akan
membantu melindungi kepentingan hukum masyarakat dan
memastikan pertanggungjawaban dan keterbukaan dalam
memberikan pelayanan kepada stakeholder.
Rencana jangka menengah mencakup penyajian data yang
lebih cepat dan monitoring secara berkala untuk memastikan
bahwa aplikasi ini berfungsi dengan baik. Rencana jangka panjang
mencakup penurunan risiko kehilangan data/dokumen pengadaan
tanah dan proses pelaksanaan pengadaan tanah yang lebih cepat,
akurat, dan transparan. Dengan demikian, implementasi aplikasi
SIPT ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam
proses pengadaan tanah di Jakarta Barat.