Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga dan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis
Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga,
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran adalah Indikator yang ditetapkan oleh Kementerian
Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja
Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas
pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Bobot nilai kinerja untuk
setiap indikator IKPA adalah sebagai berikut:
1. Revisi DIPA : 10 persen (Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran)
2. Deviasi Halaman III DIPA : 10 persen (Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran)
3. Penyerapan Anggaran : 20 persen (Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran)
4. Belanja Kontraktual : 10 persen (Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran)
5. Penyelesaian Tagihan : 10 persen (Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran)
6. Pengelolaan UP dan TUP : 10 persen (Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran)
7. Dispensasi SPM : 5 persen (Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran)
8. Capaian Output : 25 persen (Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran)
Perhitungan nilai IKPA dan penyediaan informasi IKPA dapat diperoleh melalui
aplikasi OM-SPAN yang dapat diakses pada https://spanint.kemenkeu.go.id/. Kategori nilai
IKPA adalah sebagai berikut:
1. Sangat baik, apabila nilai IKPA ≥ 95;
2. Baik, apabila 89 ≤ nilai IKPA < 95;
3. Cukup, apabila 70 ≤ nilai IKPA < 89; dan
4. Kurang, apabila nilai IKPA < 70.
Tidak adanya keterlibatan dan komitmen tiap seksi dalam menentukan rencana
pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran menjadi salah satu penyebab ketidaksesuaian
antara rencana realisasi dengan penyerapan anggaran, sehingga berpengaruh terhadap
rendahnya Nilai IKPA. Dengan demikian, penulis melakukan kegiatan Aksi Perubahan dengan judul “Peningkatan Nilai Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran melalui
Monitoring dan Evaluasi Penyerapan Anggaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Aceh Besar” sebagai gagasan kreatif dalam memecahkan masalah yang ada di Kantor
Pertanahan Kabupaten Aceh Besar dan dilaksanakan dengan Core Values ASN BerAKHLAK.