Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Optimalisasi Penanganan Akses Reforma Agraria Melalui Integrasi Data Penataan Asset Dan Penataan Akses (INDRAPAS) Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur

    Hanu Nur Hidayat, S.H. | 17 January 2024

Abstract


Tanah merupakan sumber daya alam yang luar biasa  karunia  dari Alloh Subhanahu wataa’la yang yang patut kita syukuri.Tanah sangat penting bagi  kehidupan manusia dan juga mempunyai kedudukan yang strategis bagi pembangunan bangsa yang digunakan sebagai alat peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa segala sesuatu mengenai bumi, tanah, air, sumber daya alam, dan  kekayaan alam lainnya yang berada dalam wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikuasai, diatur, dan dikelola oleh Negara, Pemerintah, dan segenap lembaga pengelolaannya untuk dipergunakan sebagai alat kemakmuran dan kesejahteraan  masyarakat  Indonesia. Kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan rujukan pokok bagi kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria. UUPA telah meletakkan dasar-dasar pengaturan, penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah. Reforma Agraria dapat dilaksanakan melalui penataan Asset dan penataan akses. Penataan Asset dilaksanakan melalui program legalisasi Asset diantaranya Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap (PTSL), Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Jalan,  Sertipikasi lintas sektor maupun redistribusi tanah. Penataan Asset dalam hal ini adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan Asset dan disertai dengan penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Program Reforma Agraria ini bukan hanya sekedar bagi-bagi tanah.Terdapat model pemberdayaan masyarakat yang telah diterapkan Kementerian ATR/BPN. Adapun  kategori model pemberdayaan masyarakat yang dimanfaatkan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, yaitu : (1) Model pertama adalah kemitraan. Model ini yang kemudian dalam pelaksanaannya sangat memerlukan bantuan dari lintas sektoral seperti Dinas perikanan, pertanian, dan sebagainya; (2) Model kedua bahwa adalah model yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN dengan cara membangun Kampung Reforma Agraria. Ini merupakan new spatial arrangement, di mana Negara memiliki tanah yang bisa dibagikan, lalu kita bereksperimen membagikannya dengan menata kawasan tersebut; (3) Model ketiga adalah Model Corporative Farming dengan maksud dan tujuan mengikut sertakan korporasi dalam rekayasa teknologi, rekayasa sosial serta pembangunan sumber daya manusia; (4) Model keempat adalah memanfaatkan program Corporate Social Responsibility. Berbeda dengan model sebelumnya, model Corporate Social Responsibility lebih memanfaatkan program sosial dari korporasi yang tentunya bisa berkontribusi langsung bagi perusahaan itu sendiri, bagi pemerintah maupun bagi masyarakat. Hal ini Berdasarkan pasal 5 ayat (2) Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan pengelolaan sumber daya alam, akses reform dilaksanakan dengan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan strategi pemanfaatan sumber daya alam sebagai potensi pembangunan nasional, menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. Berangkat dari peristiwa permasalahan tersebut penulis berinisiatif membuat  Laporan Implementasi Aksi Perubahan dengan judul : “ Optimalisasi  Penanganan Akses Reforma Agraria Melalui Integrasi Data Penataan Asset Dan Penataan Akses (INDRAPAS) Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur “. 




Dokumen PDF Hanu Nur Hidayat - Laporan implementasi Aksi Perubahan FIX.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan I Tahun 2023
Keyword :