Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PERCEPATAN PENYELESAIAN TUNGGAKAN PERTANAHAN MELALUI INOVASI SPARTAN (Segera Percepat Penyelesaian Tunggakan Pertanahan) Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi

    SOLEH UMAR SIREGAR, S.ST. | 17 January 2024

Abstract


Untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Pendaftaran tanah meliputi: a. pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah; b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.  Dengan adanya kegiatan pendaftaran tanah yang secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, maka diharapkan dalam rangka memberikan pelayanan pertanahan yang dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah, agar dapat dengan mudah memperolah data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar, dapat terselenggara secara tertib. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tersebut, Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah  ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya, dimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (1) bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadic. Presiden Republik Indonesia mempunyai 5 priotitas kerja pada tahun 2019-2024  dimana salah satunya ialah Reformasi Birokrasi, Kecepatan melayani dan memberikan izin  merupakan bagian dari  tujuan Reformasi Birokrasi  supaya masyarakat dapat menerima manfaat yang lebih dari yang mereka harapkan. Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi melakukan upaya dalam rangka kecepatan melayani salah satu upaya yang dilakukan ialah mengurangi jumlah tunggakan pelayanan yang ada dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2023. Dengan adanya tunggakan berpotensi untuk menurunkan kepercayaan masyarakat dan perspektif positif terhadap instansi Kementerian ATR/BPN khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi. 

Dokumen PDF Laporan AKHIR Aksi - Soleh Umar Siregar Finish.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan I Tahun 2023
Keyword :