Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Pensertipikatan Aset Pemerintah Melalui Layanan Pendukung Pemetaan Partisipatif Di Kantor Pertanahan Kota Medan

    Anzar Abidin Nadjpa, S.ST. | 17 January 2024

Abstract


. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 tahun 2019 menjadi dasar semua lembaga pelatihan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi peserta dalam rangka memenuhi standar kompetensi manajerial. Kompetensi tersebut dijelaskan sebagai kompetensi pemimpin melayani dan dapat melahirkan Akuntabilitas Jabatan yakni kemampuan mengendalikan kegiatan pelaksanaan pelayanan publik yang dilakukan pejabat pelaksana sesuai standar operasional prosedur. Bagi organisasi di sektor publik, memberikan pelayanan publik yang prima adalah tugas sekaligus tujuan organisasi. Bahwa tugas pelayanan publik tersebut merupakan pekerjaan yang kompleks dengan beragam tantangannya. Pekerjaan kompleks ini tentu tidak mungkin dikerjakan tanpa menggunakan tim. Hanya dengan tim kerja yang solid dan efektiflah maka tugas dan tujuan pelayanan publik tersebut dapat dicapai. Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, kantor wilayah maupun satuan kerja kantor pertanahan harus mengubah paradigma pola penyelenggaraan pelayanan publik dari yang semula berorientasi sebagai penyedia layanan menjadi pelayanan yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan maka diperlukan adanya terobosan untuk mendorong masyarakat ikut berpartisipasi dengan dibuatnya pelayanan publik pemetaan partisipatif yang disediakan oleh layanan di Kantor Pertanahan Kota Medan. Kegiatan tersebut sebagai salah satu wadah menampung informasi yang diberikan masyarakat maupun stakeholder terkait terhadap bidang tanahnya yang belum bersertipikat ataupun sudah bersertipikat agar dipetakan ke dalam sistem peta pendaftaran kantor pertanahan sehingga target pemerintah agar seluruh bidang tanah dapat terpetakan terwujud dengan peran aktif masyarakat. Sebagaimana diketahui, pengelolaan aset negara masih menjadi masalah di Indonesia. Dari tahun ke tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu mendapatkan temuan ketika melakukan pemeriksaan/audit terhadap aset negara. Hal ini disebabkan masih banyak aset negara, baik yang berada di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah maupun yang berada di badan usaha milik negara, yang tidak tercatat, rusak, hilang, atau berpindah tangan. Aset negara seperti tanah dan bangunan juga banyak yang telantar dan tidak dipergunakan dengan baik sehingga seringkali diokupasi tanpa hak oleh masyarakat dan menimbulkan permasalahan hukum. Hal ini memperlihatkan bahwa manajemen pengelolaan aset negara yang dilakukan oleh pemerintah khususnya dalam hal legalisasi aset belum optimal. Padahal, tidak terkelolanya aset negara dengan baik dapat merugikan keuangan negara. Dengan kondisi yang dirasakan penulis, sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas angkatan I Tahun 2023, penulis tertarik melaksanakan aksi perubahan dengan judul” “PENSERTIPIKATAN ASET PEMERINTAH MELALUI LAYANAN PENDUKUNG PEMETAAN PARTISIPATIF DI KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN” 





Dokumen PDF Anzar Abidin Nadjpa_LIAP_G1A1K3.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan I Tahun 2023
Keyword :