Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


LAPORAN AKSI PERUBAHAN TERCAPAINYA PENSERTIPIKATAN TANAH ASET PEMERINTAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 MELALUI PEMBENTUKAN TIM EFEKTIF DILINGKUNGAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BUTON

    Y U S U F, S.SiT | 17 January 2024

Abstract


Berdasakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Pasal 4, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional pasal 2, Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional merupakan satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas pemerintah dibidang pertanahan secara nasional, regional dan sectoral. Kewenangan ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan serta kegiatan pelayanan publik.

Sebagai institusi pelayanan public, Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional senantiasa berusaha meningkatkan kualitas pelayanan dibidang pertanahan, salah satu tujuan strategist goal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah mendaftarkan bidang-bidang tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia, salah satunya melaksanakan legalisasi asset Pemerintah disamping kegiatan rutin PNBP maupun proyek strategis Nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria melalui kegiatan redistribusi Tanah Obyek Landreform.

Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buton pertanggal 31 Maret 2023 tanah asset Kabupaten Buton berjumlah 761 bidang dengan rincian 228 (30%) bidang sudah bersertipikat dan 533 (70%) bidang belum bersertipikat. 

Kondisi demikian sangat dibutuhkan jalan keluar atau solusi untuk memecah kebuntuan dari mandeknya progress legalisasi asset pemerintah Kabupaten Buton, apalagi mengingat Kabupaten Buton sebagai salah satu Kabupaten tertua di Indonesia. Untuk itulah perlu terobosan-terobosan yang terukur dalam rangka pengamanan asset baik secara fisik, secara administrasi maupun secara yuridis (hukum ). Disisi lain kegiatan legalisasi asset pemerintah Kabupaten Buton ini juga menjadi konsen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi Progres Percepatan Pensertipikatan Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2023 setiap bulannya. 

Dokumen PDF Seminar Laporan APKO_.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan III Tahun 2023
Keyword :