Berdasarkan uraian tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha yang
disebutkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan,
perlu mengidentifikasi isu-isu yang berkembang untuk selanjutnya akan
dipilih menjadi salah satu isu strategis sebagai fokus dalam sebuah kegiatan
yang menjadi aksi perubahan. Hasil identifikasi isu kemudian ditindaklajuti
dengan menemukan gagasan/ide inovasi yang akan dilaksanakan guna
menyelesaikan isu/permasalahan tersebut.
Terdapat 4 (empat) isu yang relevan dengan tugas dan fungsi bagian tata
usaha yaitu sebagai berikut: (1) Belum optimal dan terintegrasinya
pengelolaan pengaduan; (2) Kurangnya keterampilan dan pelatihan terhadap
penilaian kinerja melalui sistem merit dan pola 360 derajat; (3) Belum
memadainya koordinasi dalam penyusunan target; (4) Belum maksimalnya
penatausahaan barang persediaan.
Keempat isu di atas kemudian diseleksi dan dipilih satu isu strategis
yang dapat dijadikan fokus substansi untuk penyusunan aksi perubahan.
Metode yang tepat untuk mengetahui bobot dari core issue tersebut adalah
dengan menggunakan Metode USG (Urgency, Seriousness and Growth).
Berdasarkan hasil scoring, isu dengan nilai paling tinggi yang kemudian akan
diangkat adalah “Belum optimal dan terintegrasinya pengelolaan
pengaduan”.
Manfaat jangka pendek dari pembangunan sistem informasi pengelolaan
pengaduan terpadu ini adalah pengelolaan pengaduan menjadi lebih efektif
dan efisien karena dapat diakses langsung melalui WhatsApp sehingga dapat
segera ditindaklanjuti. Rencana jangka menengah yang akan dilakukan yaitu
menerapkan aplikasi Simpati Banua di lingkungan Kanwil BPN Provinsi
Kalimantan Selatan. Melalui sistem informasi pengelolaan pengaduan
terpadu ini memungkinkan para stakeholder dengan cepat mendapatkan
informasi yang dibutuhkan seputar pertanahan.
Di samping itu, rencana jangka panjang yang akan dilakukan yaitu
menerapkan aplikasi Simpati Banua di lingkungan Kanwil BPN dan seluruh
Kantor Pertanahan di Provinsi Kalimantan Selatan. Melalui sistem informasi
pengelolaan pengaduan terpadu ini memudahkan stakeholder untuk
mendapatkan layanan pengaduan yang lebih efektif dan efisien sehingga
meningkatkan kepuasan stakeholder terhadap kinerja lingkup Kanwil BPN
Provinsi Kalimantan Selatan.