Tanah merupakan kebutuhan hidup yang mendasar bagi manusia sehingga mempunyai
hubungan yang sangat erat dengan manusia. Segala aktivitas manusia banyak dilakukan di atas
tanah sehingga setiap saat manusia berhubungan dengan tanah, sehingga Tanah bagi manusia
telah tumbuh sebagai benda ekonomis yang sangat diperlukan dan juga dapat dijadikan sebagai
bahan perniagaan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional disingkat ATR/BPN adalah Lembaga pemerintah di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Badan Pertanahan Nasional dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria.
Kedudukan, tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN diatur di dalam pasal 1 Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2020. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di Provinsi dan
Kantor Pertanahan di kabupaten/kota hadir sebagai instansi perwakilan negara untuk
menyelenggarakan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di daerah sesuai yang diatur di
dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020.
Muncul permasalahan terkait arsip pensertipikatan tanah di Kantah Balangan sebelum
berdirinya Kantah Balangan. Kantah HSU pernah mengalami kejadian kebakaran. Kebakaran
merupakan suatu Emergency atau keadaan darurat yang dimana suatu kejadian yang
mengakibatkan kerugian organisasi yang terjadi dengan tidak terduga.
Sertipikat sebagai tanda bukti hak diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah
yang sesuai dengan data fisik yang ada dalam surat ukur dan data yuridis yang sudah didaftarkan
dalam buku tanah. Dapat diartikan bahwa sertipikat dapat memberikan jaminan kepastian hukum
sebagai alat bukti hak yang terkuat apabila data fisik dan yuridis yang dimuat dalam sertifikat
sesuai dengan arsif surat ukur, buku tanah dan didukung oleh warkah yang tersimpan dikantor
pertanahan, hal ini sesuai dengan Pasal 32 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yaitu
sertipikat adalah surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai
data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut
sesuai dengan surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka diperlukan adanya suatu tranformasi
pengarsipan melalui sistem yang meliputi peminjaman warkah, buku tanah, dan surat ukur baik
semua arsip yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan maupun arsip yang terbakar di
Kantor Pertanahan Kabupaten HSU. Terkait hal tersebut di atas, dianggap perlu untuk melakukan
aksi perubahan dengan membuat sebuah kegiatan untuk sampel adalah satu kelurahan yang ada
di Kabupaten Balangan yaitu Kelurahan Paringin Kota untuk pelayanan pertanahan terhadap arsip
yang terbakar dengan judul “ OPTIMALISASI PENGELOLAAN ARSIP PERTANAHAN
VITAL ANALOG DAN ARSIP PERTANAHAN VITAL TERBAKAR MELALUI
SITABA DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BALANGAN”.