Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


UPAYA HUKUM PENANGANAN PERMASALAHAN PERTANAHAN MELALUI KONSEP RANCANGAN KEBIJAKAN PENCEGAHAN KASUS PERTANAHAN PADA DIREKTORAT PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KONFLIK PERTANAHAN

    AGHA SETIA PUTRA EKASAPTADI, S.H. | 16 January 2024

Abstract


Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai negeri sipil sebagai bagian dari ASN tunduk para ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena dalam pemerintahan yang baik terdapat sumber daya manusia yang berkualitas. Sebagai berwujudan cita-cita bangsa dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara harus berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pejabat administrator harus menjamin akuntabilitas jabatannya untuk memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan. Untuk menjamin akuntabilitas jabatannya maka setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan. Untuk mengembangkan kompetensi pejabat administrator dalam memenuhi standar kompetensi manajerial jabatan administrator, perlu Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 217 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sebagai pejabat struktural, pejabat administrator harus memiliki kompetensi manajerial yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, baik pusat maupun daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu kegiatan yang harus dilakukan dalam pelatihan administrator ini adalah Rancangan Aksi Perubahan. Rancangan Aksi Perubahan disusun berdasarkan tugas dan fungsi yang yang diemban sebagai salah satu pejabat administrator di Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Rancangan Aksi Perubahan yang disusun terkait tugas dan fungsi dalam penanganan dan penyelesaian konflik yang merujuk pada rumusan hasil Rapat Kerja Nasional Tahun 2023, terhadap penanganan permasalahan sengketa dan konflik pertanahan diantaranya, yaitu: 1. Penyempurnaan regulasi; 2. Pencegahan sengketa, konflik dan perkara; 3. Percepatan penanganan sengketa; 4. Percepatan penanganan konflik; 5. Penanganan kejahatan di bidang pertanahan; 6. Penanganan perkara pertanahan; 7. Digitalisasi data dan informasi kasus pertanahan; 8. Peningkatan kualitas SDM. Berdasarkan rumusan hasil Rapat Kerja Nasional Tahun 2023 tersebut, percepatan penanganan permasalahan pertanahan menjadi hal yang sangat penting dan harus menjadi fokus instansi. Maka Rancangan Aksi Perubahan yang disusun ini akan berkaitan dengan pencegahan kasus sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Direktorat Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan sebagai unit kerja yang saat ini ditempati penulis mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pencegahan, penanganan serta penyelesaian konflik pertanahan. Sebagai pimpinan, khusus pada Sub Direktorat Pencegahan dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan koordinasi serta kerjasama kelembagaan dalam pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Beberapa permasalahan pada kasus sengketa, konflik dan perkara pertanahan tidak terlepas dari terjadinya cacat administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. Cacat administrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Cacat administrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya. Tidak hanya oleh Pemerintah, tindakan cacat administrasi bisa jadi juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun badan swasta atau bahkan perseorangan. Pada penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional khusunya Ditjen 7 bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyebutkan bahwa 40% permasalahan pertanahan disebabkan oleh maladministrasi, diikuti dengan 30% disebabkan oleh permasalahan pidana dan 30% oleh permasalahan perdata. Berdasarkan hal tersebut dipandang perlu untuk dibuat sebuah peraturan untuk pencegahan terjadinya cacat administrasi berulang berdampingan dengan peraturan mengenai penanganan kasus pertanahan sehingga instansi dapat membuat kebijakan pencegahan atas munculnya permasalahan pertanahan khususnya mengenai penanganan kasus berulang dengan tipologi dan anatomi yang sama.

Dokumen PDF Rancangan Aksi Perubahan Fix.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan II Tahun 2023
Keyword :