Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN MELALUI VALIDASI BUKU TANAH DAN SURAT UKUR DALAM RANGKA LAYANAN ELEKTRONIK PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUTAI TIMUR

    Dr. Murad Abdullah, S.SiT., M.H | 16 January 2024

Abstract


Tanah adalah hak dasar setiap orang yang keberadaanya dijamin dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Tanah merupakan salah satu sumber daya yang yang menjadi kebutuhan dan kepentingan semua orang, badan hukum dan/atau sektor-sektor pembangunan lainnya. Tanah menjadi persoalan hidup dan mati, menyatu dengan peluh, sehingga untuk itu seseorang bersedia melakukan apa saja demi sebongkah tanah. Seperti pepatah jawa yang mengatakan “Sadhumuk Bathuk Sanyari Bumi” yang artinya kurang lebih sejengkal tanah, biarpun hanya sejengkal kalau itu milik kita dan mau direbut orang lain harus dibela mati-matian.

Tanah menjadi sangat penting karena dibutuhkan untuk melaksanakan aktivitas, oleh karena itu tanah perlu diatur melalui kebijakan dan peraturan perundangan yang tepat, konsisten dan berkeadilan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Proyeksi yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan visi menjadi institusi berstandar dunia di tahun 2025 salah satunya yaitu mewujudkan kantor layanan modern. Hal ini sudah mulai dilakukan dengan pelayanan elektronik pada kantor pertanahan yakni antara lain Layanan Hak Tanggungan, Pengecekan, Roya yang dilaksanakan secara Elektronik. Pelaksanaan layanan elektronik tidak dapat berjalan jika kualitas data pertanahan pada aplikasi KKP kantor pertanahan belum tervalisasi seutuhnya. 

Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur sesuai data KKP dari jumlah buku tanah sebanyak 136.452, terdapat 84,69% (115.560 BT) yang siap untuk mendukung pelaksanaan layanan elektronik. Hal ini disebabkan karena belum tervalidasinya semua buku tanah dan surat ukur yang ada, jumlah buku tanah secara fisik berbeda dengan jumlah buku tanah yang pada KKP dan masih terdapat sertipikat yang wilayah administrasinya sudah tidak sesuai dengan yang tercantum pada sertipikat yang berada ditangan masyarakat yang disebakan karena terjadi pemekaran wilayah.

Untuk mendukung layanan elektronik Kantor Pertanahan dalam rangka mewujudkan kantor pelayanan modern terdapat beberapa isu masalah atau hambatan didalam pelaksanaannya, hal ini menyebabkan belum efektifnya pelayanan elektronik. Berdasarkan identifikasi dan evaluasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur ditemukan penyebab belum maksimalnya pelayanan elektronik yaitu keterbatasan sumber daya manusia, terbatasnya sarana prasarana pendukung dan kualitas data pertanahan yang masih sangat rendah. Oleh karena itu diperlukan satu aksi dalam rangka peningkatan kualitas data pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur yang harus segera dilakukan untuk mendukung pelaksanaan layanan elektronik.

Dokumen PDF Laporan Implementasi Fiks.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan III Tahun 2023
Keyword :