Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI PENGAMANAN ASET PEMERINTAH DAERAH MELALUI PENSERTIPIKATAN TANAH ASET PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW PROVINSI SULAWESI UTARA

    ENI SULASTRI DARMAYANTI, S.SiT, MSi | 16 January 2024

Abstract


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah mempercepat sertifikasi dan pengamanan aset yang dimiliki untuk menghindari potensi korupsi dalam bentuk penyalahgunaan aset. Ini berlaku secara nasional dan telah ditetapkan Presiden RI Joko Widodo. Tahun 2024, aset pemerintah daerah baik itu BUMN, BUMD semua harus bersertifikat. Namun sampai dengan saat ini masih banyak bidang tanah pemerintah daerah yang belum tersertifikat, sehingga perlu usaha dari pemerintah daerah untuk melakukan pendaftaran tanah yang akhirnya mendapatkan bukti kepemilikan hak atas tanah berupa sertipikat ke instansi yang berwenang. Upaya pensertipikatan seluruh tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai instruksi Presiden tersebut tentu tidak akan mudah, mengingat jumlah bidang tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow yang belum bersertipikat mencapai 668 bidang tanah. Dengan Jangka waktu sisa tidak sampai 2 (dua) tahun, maka perlu kerja keras dari semua pihak untuk mewujudkannya. Aksi Perubahan Kinerja Organisasi yang berjudul “Optimalisasi Pengamanan Aset Pemerintah Daerah Melalui Pensertipikatan Tanah Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow” merupakan salah satu upaya dalam melaksanakan percepatan pensertipikatan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow agar dapat selesai pada waktunya. Dalam melaksanakan Implementasi Aksi Perubahan, peserta selalu berusaha untuk menanamkan nilai-nilai integritas dimulai dari diri peserta sendiri dilanjutkan dengan seluruh pegawai di lingkungan kantor. Seorang pemimpin mutlak menjalankan nilai-nilai integritas, karena dialah yang akan dipandang orang lain terlebih dahulu, dijadikan contoh dan teladan terutama bagi bawahannya. Integritas ini juga penting bagi image si pemimpin itu sendiri. Karena di saat pemimpin menerapkan nilai-nilai integritas, ia akan diterima sekaligus dipercaya oleh bawahannya sebagai sosok panutan. Ia akan bisa mempengaruhi orang lain karena ketegasan dan keselarasannya atas pikiran dan perkataan. Dalam pelaksanaan aksi perubahan pensertipikatan tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow ini, peserta membangun jejaring kerja dan membentuk tim kerja. Jejaring kerja yang baik dibangun baik dari internal maupun eksternal kantor pertanahan. Jejaring kerja eksternal dibangun melalalui komunikasi yang efektif khususnya yang terlibat dalam Tim Kerja. Tim kerja tersebut bekerja sama sesuai tugas dan tanggung jawabnya guna tercapainya tujuan percepatan pensertipikatan tanah aset Pemerintah Daerah. Tim kerja tersebut yaitu : 1. Satuan Tugas Inventarisasi, Identifikasi Dan Penanganan Masalah Tanah Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 36.2/SK.71.01.HP.01.03/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023. 2. Tim Efektif Percepatan Pensertipikatan Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 36.1/SK.71.01.HP.01.03/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023. 3. Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 dibentuk melalui Keputusan Bupati Nomor 328 Tahun 2023 tanggal 18 Agustus 2023. Hasil dari Implementasi Aksi Perubahan Organisasi Pensertipikatan Tanah Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow adalah : 1. Terwujudnya perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow 2. Terbentuknya Satuan Tugas Inventarisasi, Identifikasi dan Penanganan Masalah Tanah Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow 3. Tersedianya klusterisasi data aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow yang belum bersertipikat. Tanah-tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow yang belum bersertipikat di kluster sebagai berikut :­ Kluster 1 (K1) adalah apabila tanahnya dikuasai, clear and clean dan berkas/data yuridisnya lengkap; ­ Kluster 2 (K2) adalah apabila tanahnya dikuasai, clear and cleandan berkas/data yuridisnya tidak lengkap; ­ Kluster 3 (K3) adalah apabila tanahnya tidak dikuasai, tidak clear and clean dan berkas/data yuridisnya lengkap; ­ Kluster 4 (K4) adalah apabila tanahnya tidak dikuasai dan berkas/data yuridisnya tidak lengkap. Dari 668 tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow yang belum bersertipikat, 40 bidang masuk dalam kluster 1, 260 bidang masuk dalam kluster 2, 351 bidang masuk dalam kluster 3 dan 17 bidang masuk dalam kluster 4 4. Penyelesaian Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow terhadap bidang-bidang tanah yang masuk dalam kluster 1 yaitu sebanyak 40 bidang; 5. Penyelesaian Tunggakan pensertipikatan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow sebanyak 22 bidang

Dokumen PDF LAP AKPER 3 ENI DARMAYANTI.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan II Tahun 2023
Keyword :