Peraturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang
mengatur sistematika penyelenggaraan dan pengaturan IGT pertanahan dan
Ruang yang siap pakai dan dimanfaatkan. Keberadaan IGT sekaligus menjadi
alternatif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pelayanan
data dan informasi pertanahan & ruang. Selain itu, dengan adanya penyediaan
IGT ini diharapkan mampu memberikan kepastian informasi geospasial pada
sektor prioritas investasi serta bermanfaat bagi team leader, unit kerja dan
instansi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Adanya isu belum adanya layanan IGT Pertanahan dan Ruang Multiguna
kepada berbagai stakeholder menjadi pertimbangan dalam penyediaan layanan
geospasial untuk berbagai pemangku kepentingan, seperti badan pemerintah
maupun non-pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Dalam pelaksanaan
program tersebut, rencana kegiatan terbagi ke dalam tiga fase yaitu fase
persiapan, fase implementasi/inti, dan fase monev dan pelaporan. Selanjutnya,
pembentukan tim kerja efektif untuk mewujudkan rencana aksi perubahan
yang didasarkan pada tugas dan kemampuan anggota tim. Tim efektif aksi
perubahan terdiri atas mentor, coach, team leader, dan supporting member.
Untuk mencapai tujuan dari implementasi program IGT, diperlukan
strategi untuk menjadi lebih unggul (striving for excellence) yang terdiri dari
nilai perseverence, integrity, respect, innovation, dan teamwork. Team leader
menerapkan beberapa poin untuk membangun integritas dengan dirinya
sendiri maupun tim efektif, yaitu komitmen, ketersediaan sarana prasarana
kerja, program unggulan, monitoring dan evaluasi, dan apresiasi.
Ketua tim bertanggung jawab untuk memastikan tercapainya luaran
yang diharapkan. Terdapat empat keluaran (output) dalam inovasi aksi
perubahan, yaitu IGT Turunan/Derivatif Pertanahanan dan Ruang; Sistem
Informasi/Instrumen Layanan; Aspek Regulasi/Payung Hukum/Dokumen
Operasional; dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama. Selain itu, terdapat
xv
pencapaian tambahan yang dimaksudkan untuk perbaikan sistem pelayanan,
yaitu percepatan penyelesaian basis data pertanahan, inisiasi kolaborasi
Kementerian ATR/BPN dengan PT. MAPID, dan pembinaan pada kantor
pertanahan terdeklarasi kota lengkap.
Keterampilan yang sangat berguna dalam penyusunan rencana inovasi
aksi perubahan diantaranya manajemen hubungan publik, pelatihan dalam
adversity quotient, serta pemecahan masalah dan pengambilan keputusan.
Penerapan strategi komunikasi dilakukan pada pemangku kepentingan untuk
pembangunan tim kerja internal dan eksternal yang efektif dan efisien.
Gagasan inovasi yang ditargetkan adalah penyusunan sebuah model
layanan IGT Pertanahan dan Ruang sebagai bentuk optimalisasi PNBP di
lingkungan Kementerian ATR/BPN. Inovasi ditagetkan mencapai output berupa
: 1) IGT derivatif pertanahan dan ruangt, 2) prototype sistem informasi /
instrumen layanan IGT pertanahan dan ruang, 3) dokumen operasional
layanan, 4) kolaborasi melalui perjanjian kerja sama.
Capaian output sesuai target yang direncanakan, dibagi menjadi 2 (dua),
yaitu capaian output utama dan capaian output tambahan. Capaian output
utama sebesar 110% dan capaian output tambahan sebesar 95%.
Keberhasilan capaian output berpengaruh pada peningkatan kinerja organisasi
yang diukur secara kualitatif dan kuantitatif. Adapaun peningkatan tersebut :
• Kualitatif : antuasiasme publik untuk memanfaatkan layanan IGT
sebesar 80%, dapat menggambarkan proyeksi optimalisasi masa kini
dan masa depan, serta lebih siap dalam perencanaan modernisasi
layanan IGT pertanahan dan ruang sebagai bentuk upaya self
financing dan transformasi digital
• Kuantitatif : simplifikasi layanan dari 14 hari menjadi 1 hari, efiesiensi
pemakaian kertas, optimalisasi PNBP baik masa kini ataupun masa
depan
Beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh team leader dan tim efektif
untuk mendeseminasikan output yang dicapai diantaranya Seminar Nasional
Dalam Rangka Hantaru 2023; Paparan Proses Bisnis, SOP dan SP Layanan IGT
Pertanahan dan Ruang; Paparan Model Layanan IGT Pertanahan dan Ruang
xvi
kepada Komunitas Geospasial; dan Paparan Model Layanan IGT Pertanahan
dan Ruang Kepada Multi-Stakeholder. Selanjutnya, ditetapkan lima kriteria
dalam menilai keberhasilan inovasi, yaitu memberti nilai tambah organisasi
dan pemangku kepentigan, memiliki unsur kebaruan, bisa direplikasi, dapat
diterapkan secara berkelanjutan, dan sesuai dengan nilai organisasi.
Pemanfaatan teknologi informasi geospasial sebagai alat untuk
mengumpulkan, menganalisis, dan membagikan informasi terkait pertanahan
dan ruang memiliki dampak signifikan. Penerapan model bisnis yang inovatif
dan inklusif juga menjadi kunci dalam memaksimalkan manfaat dari
pemanfaatan IGT. Namun, perlu diingat bahwa keberhasilan perubahan ini
juga terkait erat dengan komitmen penuh dari semua pihak terkait, termasuk
pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam
mendukung dan menggunakan layanan informasi geospasial adalah hal yang
krusial, sambil memastikan bahwa data dan informasi yang dihasilkan dapat
digunakan secara bijak dan bermanfaat.
Pemantauan yang berkelanjutan, evaluasi periodik, serta penyesuaian
strategi dan rencana aksi perubahan akan menjadi kunci untuk memastikan
keberhasilan jangka panjang. Dengan keseriusan dan kegigihan bersama,
diharapkan penerapan perubahan ini dapat memajukan tata kelola pertanahan
dan ruang menuju ke arah yang lebih efektif, efisien, dan berkesinambungan.