Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang sangat penting bagi kehidupan
manusia. Sebagai sumber kesejahteraan, kemakmuran, kehidupan serta pengelolaannya
merupakan tanggung jawab Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat” yang selanjutnya menjadi dasar pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan dijabarkan kembali dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun, dan
Pendaftaran Tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah
Satuan Rumah Susun disebutkan bahwa “Pendaftaran tanah adalah rangkaian Kegiatan yang
dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi
pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data
yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah
susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada
haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan
kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang
terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang
bersangkutan untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam
mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah satuan rumah susun yang sudah
terdaftar untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Dalam perkembangannya, pendaftaran tanah sitematis yang dilaksanakan pada seluruh
desa di wilayah kabupaten dan seluruh kelurahan di wilayah perkotaan yang meliputi semua
bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menjadi kebijakan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL). Kebijakan ini menjadi Program Strategis Nasional dengan konsep
membangun data bidang tanah baru dan sekaligus meningkatkan serta menjaga kualitas data
bidang tanah terdaftar yang sudah ada agar seluruh bidang-bidang tanah terdaftar lengkap dan
akurat yang memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah dan
jaminan kepastian letak dan batas bidang tanah. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 6 Tahun 2018 (Pasal 18 dan 42) menyebutkan bahwa
dalam rangka optimalisasi dan simplifikasi pelaksanaan kegiatan PTSL maka dapat
mengoptimalkan pihak ketiga dan partisipasi masyarakat untuk kegiatan pengumpulan data
fisik dan identifikasi bidang-bidang tanah dengan bantuan Petugas Pengumpul Data
Pertanahan. Oleh karena keterbatasan jumlah petugas pengumpul data yuridis (puldadis), maka diperlukan inovasi untuk mengoptimalkan masyarakat dan perangkat desa agar turut
membantu pelaksanaan tugas pengumpulan data yuridis. Salah satunya dengan merumuskan
inovasi dan payung hukum agar masyarakat dan perangkat desa dapat dioptimalkan menjadi
pembantu puldadis. Bentuk Inovasi untuk percepatan pendaftaran tanah tersebut dapat berupa
membangun partisipasi masyarakat agar ikut aktif dalam kegiatan pengumpulan data PTSL
mulai dari pengumpulan data fisik maupun data yuridis, sehingga mengurangi beban kerja
Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang. Kegiatan pengumpulan data dilaksanakan
dengan pemetaan partisipatif yaitu masyarakat desa melakukan pengumpulan data (fisik dan
yuridis) secara partisipatif dengan tim PTSL sebagai fasilitator. PTSL yang merupakan progam Kementerian ATR/BPN dengan pola pendaftaran tanah
secara sistematik, dimana dibutuhkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM)
yang cukup dalam pelaksanaannya. Aternatif solusinya adalah
dengan cara memperkuat regulasi PTSL dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) baik dengan
cara merevisi PP No. 24 Tahun 1997 maupun dengan membentuk PP tersendiri mengenai
PTSL yang memperjelas solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang diuraikan diatas. Meskipun berbagai regulasi sebagai payung hukum PTSL telah diterbitkan dan kerjasama atau
koodinasi antar instasi telah dibangun serta berbagai kemudahan/terobosan telah dibuat, namun dalam tataran implementasi, masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi dalam
pelaksanaan PTSL yang berorientasi target kuantitas yang memungkinkan mengabaikan
kualitas, diantaranya Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana, tanah absentee, tanah
kelebihan maksimum, dan tanah terlantar, masalah pengumuman data fisik dan data yuridis
dan penerapan asas kontradiktur delimitasi.