Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PERCEPATAN IMPLEMENTASI PELAYANAN PERMOHONAN LANGSUNG MASYARAKAT MELALUI KANTOR JASA SURVEYOR BERLISENSI DALAM MENDUKUNG PENDAFTARAN TANAH PADA KANTOR PERTANAHAN DI LINGKUNGAN KANWIL BPN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

    Bambang Suyudi, S.T., M.T. | 16 January 2024

Abstract


Upaya terobosan dalam rangka pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tentu diperlukan berbagai kesiapan seperti peraturan perundangan yang mendukung, sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta pendanaannya. Beberapa aspek pembangunan infrastruktur keagrariaan telah dijabarkan sebagai komponen pendukung pelaksanaan PTSL yaitu man, material, method dan money. Komponen lain terkait managerial dengan melibatkan berbagai komponen institusi dan masyarakat kiranya perlu menjadi perhatian juga, sebagai komponen yang perlu dipertimbangan dalam keberhasilan pencapaian target PTSL. Perlu disampaikan bahwa hasil pelaksanaan PTSL mulai tahun 2017 s/d 2021 selama 4 (empat) tahun mencapai 41,44 juta bidang hampir sama dengan produk selama 56 tahun sejak berlakunya UUPA sebanyak 48,5 juta bidang dari total sebanyak 126 juta bidang tanah dan saat ini harus mengejar penyelesaian pendaftaran tanah sebanyak 36 juta bidang. Selain kegiatan PTSL yang tidak boleh ditinggalkan adalah kegiatan pelayanan rutin pada masyarakat, dan dalam konteks bidang survei dan pemetaan maka diperlukan sumber daya manusia yang mamadai khususnya petugas ukur yang merupakan ujung tombak pelayanan pertanahan. Komposisi dan jumlah petugas ukur dalam satu kantor pertanahan mestinya mencerminkan potensi jumlah pelayanan di bidang survei dan pemetaan sehingga petugas ukur dapat bekerja lebih efektif dan efisien. Perlu disampaikan juga bahwa dalam pelayanan rutin bidang survei dan pemetaan dapat dilakukan oleh Pihak Ketiga yaitu oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Keterlibatan pihak KJSB dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah atau pertanahan pada umumnya tersebut dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tenyang Surveyor Berlisensi. Juga merujuk pada Pedoman dan Petunjuk Teknis tentang Surveyor Berlisensi Nomor 394/JUKNIS.PU.04.01/XII/2021 dan terakhir dengan Surat Edaran Direktur 2 Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor: 17/SEPU.04.01/VIII/2022 tentang Mekanisme Pelayanan Permohonan Langsung dari Masyarakat oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (Pelayanan PLM). Mempertimbangkan berbagai peraturan tersebut dan keberadaan KJSB di wilayah kerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan maka diperlukan langkah nyata dalam implementasinya untuk mendukung program pendaftaran tanah di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Langkah nyata dimaksud adalah adanya pelayanan permohonan langsung Masyarakat oleh KJSB pada Kantor Pertanahan di Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga perlu dilakukan penyusunan laporan rencana aksi perubahan ini dengan mengambil judul,” Percepatan Implementasi Pelayanan Permohonan Langsung Masyarakat Melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Dalam Mendukung Pendaftaran Tanah Pada Kantor Pertanahan Di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan.”.

Dokumen PDF Laporan Aksi Perubahan-Bambang Suyudi-2023.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan II Tahun 2023
Keyword :