Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
merupakan lembaga pemerintah di Indonesia yang mempunyai tugas
untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki visi “Terwujudnya
Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar
Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk mendukung tercapainya:
“Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian
Berlandaskan Gotong Royong”. Melalui visi Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional tersebut terkandung misi untuk
menyelenggarakan pelayanan penataan ruang dan pengelolaan
pertanahan yang produktif, berkelanjutan, dan berkeadilan serta
menyelenggarakan pelayanan pertanahan dan ruang yang berstandar
dunia.
Berdasarkan kedua misi Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional, hasil yang ingin dicapai tentunya
berkaitan erat dengan pelaksanaan pelayanan yang bertujuan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam hal peningkatan kualitas
pelayanan publik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional telah melaksanakan Reformasi Birokrasi untuk
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam
rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good
govermance), Kantor Pertanahan Kota Salatiga melaksanakan kegiatan Program Strategis Nasional berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) serta melaksanakan kegiatan percepatan Salatiga Kota Lengkap
yang nantinya akan menghasilkan data serta informasi pertanahan yang
valid, hal tersebut sesuai dengan Juknis Pendaftaran Tanah Lengkap
untuk Kota/Kabupaten Nomor 003/Juknis-300.UKI.01.01/II/2019
tanggal 1 Februari 2019.
Kota Lengkap dapat diartikan membangun data bidang tanah
terdaftar yang terpetakan dengan kualitas KW1, valid serta sesuai dengan
kondisi senyatanya di lapangan. Dalam mewujudkan Kota Lengkap
diperlukan adanya komitmen bersama seluruh jajaran Kantor Pertanahan
Kota Salatiga untuk membangun peningkatan kualitas data pertanahan
yang belum maksimal sehingga dinilai kurang dapat mendukung
terlaksananya Salatiga Kota Lengkap. Dalam pelaksanaannya pada
Kantor Pertanahan Kota Salatiga terdapat beberapa permasalahan yang
berkaitan dengan kualitas data pertanahan sesuai dengan kondisi saat ini
antara lain kualitas pemetaan bidang tanah di Kelurahan Kalibening tidak
sesuai dengan fisik dan letaknya, adanya gap serta overlaps pada
pekerjaan sebelumnya yang dikerjakan melalui pihak ketiga, pelayanan
pertanahan belum maksimal karena masih terdapat bidang tanah yang
belum divalidasi, terdapat beberapa buku tanah yang tidak ditemukan
surat ukurnya sehingga tidak dapat dilakukan validasi serta ketersediaan
peta foto yang belum up to date sebagai peta dasar penataan persil
sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Pertanahan Kota Salatiga mengalami
kendala untuk validasi persil. Dari permasalahan-permasalahan tersebut diatas maka perlu
adanya inovasi maupun strategi peningkatan kualitas pemetaan bidang
tanah, sehingga perlu disusun Laporan Aksi Perubahan berupa
Laporan Implementasi Aksi Perubahan – Mulyanto, S.SiT 8
“Percepatan Menuju Salatiga Kota Lengkap melalui Peningkatan
Kualitas Pemetaan Bidang Tanah di Kelurahan Kalibening”.