Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang sangat penting bagi kehidupan
manuasia. Sebagai sumber kesejahteraan, kemakmuran, kehidupan serta pengelolaannya
merupakan tanggung jawab Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UndangUndang Dasar 1945 bahwa “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” yang
selanjutnya menjadi dasar pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan dijabarkan kembali dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan
kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang
terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang
bersangkutan untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk
pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan
perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah, satuan rumah susun yang sudah terdaftar untuk
terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Pendaftaran tanah yang meliputi: pengumpulan
dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertipikat, penyajian
data fisik dan data yuridis, penyimpanan daftar umum dan dokumen. Pendaftaran tanah pertama
kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.
Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mendaftarkan semua tanah yang ada di
Indonesia yang termasuk juga Pendaftaran Tanah Wakaf.
Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu ada ANOMALY PTSL yaitu
adanya Residu PTSL Tanah Wakaf Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, hal
ini terjadi karena adanya 41 berkas tannah wakaf yang diperoses melalui kegiatan PTSL yang
tidak dilengkapi oleh pemohonnya sehingga terjadi tunggakan / Residu PTSL berupa Sertipikat
Tanah Wakaf, yang kegiatannya dilakukan pada tahun 2017-2019 (data terlampir)
Anomali adalah istilah umum yang menunjukan kepada keadaan penyimpangan atau
keanehan yang terjadi atau dengan kata lain tidak seperti biasanya, jadi kalau ANOMALI PTSL
yaitu seharusnya pendaftaran tanah melalui PTSL bisa mempercepat dan mempermudahproses
pensertifikatan tanah Masyarakat, tetapi ini sebaliknya. Sertipikat yang diperoses melalui PTSL
menjadi residu alias tunggakan dan hingga saat ini masih belum selesai dan menjadi tunggakan
Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera