|
Tuesday, 23 January 2024, 10:46
|
M. Hafis, S.E., M.M.
|
AKPER M. HAFIS.pdf
|
23 January 2024
|
Kota Batam adalah satu dari sekian wilayah yang masuk dalam
kawasan strategis nasional. Hal tersebut bisa kita lihat dalam Pasal 1
angka 5 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Bintan, Kawasan Batam dan Kawasan Karimun. Dengan melihat keistimewaan yang dimiliki oleh Kota Batam, dalam
hal pemerintah membuat kebijakan khusus, untuk mengatur atau
mengelola Kota Batam. Tahun 1973 merupakan awal Pemerintah
membuat kebijakan khusus terhadap Kota Batam, yaitu dengan
menerbitkan Keputusan presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah
Industri Pulau Batam.
Pemberian Hak Pengelolaan Pulau Batam tercantum di dalam Pasal
6 ayat (2) huruf a Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 menyatakan
bahwa: seluruh areal tanah yang terletak di Pulau Batam diserahkan
dengan Hak Pengelolaan kepada Otorita Pengembangan Daerah Industri
Pulau Batam (saat ini Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam (selanjutnya disebut BP Batam).
Pemberian Hak Pengelolaan Pulau Batam tercantum di dalam Pasal
6 ayat (2) huruf a Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 menyatakan
bahwa: seluruh areal tanah yang terletak di Pulau Batam diserahkan
dengan Hak Pengelolaan kepada Otorita Pengembangan Daerah Industri
Pulau Batam (saat ini Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam (selanjutnya disebut BP Batam).
Pemberian Hak Pengelolaan tersebut tetap berlanjut meskipun adanya perubahan terhadap status kawasan Kota Batam menjadi
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di periode tahun
2007 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007
tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2000 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
menjadi Undang-Undang. Sebagai implementasi undang-undnag
tersebut, khususnya untuk Kota Batam maka diterbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas batam dengan beberapa perubahan yang diatur di
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dikarenakan Kota Batam secara yuridis normatif diberikan Hak
Pengelolaan kepada BP Batam, maka pendaftaran hak atas tanah di Kota
Batam harus menggunakan mekanisme pendaftaran hak atas tanah
derivatif di atas Hak Pengelolaan BP Batam. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah nomor 18 Tahun 2021 juncto Peraturan Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Nomor 26 Tahun 2021, Pemegang Hak Pengelolaan diberikan
kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau
sebagian Tanah Hak pengelolaan untuk digunakan sendiri atau
dikerjasamakan dengan pihak lain dan menentukan tarif dan/atau uang
wajib tahunan dari pihak sesuai dengan Surat Keputusan Pengalokasian
Tanah, Faktur UWT, Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah dan
Rekomendasi Pemberian Hak Atas Tanah. Hak Pengelolaan yang
penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk
digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat
diberikan Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan dan/atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan
sifat dan fungsinya. Melalui ketentuan ini, maka setiap masyarakat yang
ingin mempunyai hak atas tanah di Kota Batam harus didahului dengan
pengalokasian lahan oleh BP Batam yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen alokasi sebagaimana diatur oleh ketentuan perundangundangan.
Ketentuan pemberian hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan BP
Batam tentu memiliki persoalan tersendiri jika dikaitkan dengan
Pendaftaran Sistematis Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Batam.
PTSL yang merupakan Program Strategis Nasional memberikan
tantangan kepada Kantor Pertanahan Kota Batam untuk dapat
melakukan sertipikasi kepada masyarakat Kota Batam dengan target
yang telah ditentukan, namun untuk mencapai target tersebut tentu
masyarakat membutuhkan alokasi lahan yang telah disetujui oleh BP
Batam sebagai Pemegang Hak Pengalolaan. Persoalan faktual yang terjadi
saat ini adalah belum adanya integrasi data pertanahan antara Kantor
Pertanahan Kota Batam dan BP Batam sebagai Pemagang Hak
Pengelolaan, hal ini tentu berdampak pada pelaksanaan PTSL di Kota
Batam. adapun dampak tersebut antara lain:
1. Kantor Pertanahan Kota Batam tidak mempunyai data
konkrit bidang tanah yang belum atau telah dialokasikan oleh BP
Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan untuk dijadikan dasar
penetapan lokasi PTSL di Kota Batam;
2. Rendahnya persetujuan rekomendasi pemberian hak atas
tanah di atas Hak Pengelolaan BP Batam dalam kegiatan PTSL.
Sebagai contoh konkrit Pada tahun 2022 Kantor Pertanahan Kota
Batam mengajukan usulan rekomendasi pemberian hak atas tanah
sejumlah 5.326 bidang yang terdiri dari 7 Kelurahan dan 4
Kecamatan dalam kegiatan PTSL. Akan tetapi yang disetujui
rekomendasinya hanya 3.184 (62,92%) dan jumlah yang ditolak
adalah 1.876 (37,08%).
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor
Pertanahan, seksi penetapan hak dan pendaftaran adalah seksi yang
mempunyai tugas melaksanakan, inventarisasi, indentifikasi,
pengelolaan data dan penyajian informasi kegiatan penetapan hak tanah dan ruang dan pendaftaran tanah dan ruang diharuskan melakukan
langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah sebagaimana telah
diuraikan di atas.
|
PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI ATAS HAK PENGELOLAAN MELALUI INTERGRASI DATA PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM DAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM TAHUN 2023
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
IV
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 10:48
|
Rahmat, S.H. M.H.
|
Laporan Aksi Perubahan.pdf
|
23 January 2024
|
Pengadaan Tanah yang ada di Negara Republik Indonesia ini pada
umumnya, dan di Kabupaten Langkat pada khususnya yaitu Pengadaan
Tanah Jalan Tol Binjai-Langsa mengacu pada Undang-Undang No.2 Tahun
2012 serta Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang
disertai dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.19 Tahun 2021 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021.
Dalam rangka memenuhi harapan para pemangku kepentingan
suatu unit organisasi maka perlu meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan
publik. Hal ini sejalan dengan hasil rumusan umum Rapat Kerja Nasional
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 6-9 Maret 2023, dimana salah
satunya mengenai transformasi digital yang memerlukan penguatan faktor
policy (kebijakan), people (orang) dan teknologi serta melakukan diagnosa
kedalam agar penyediaan layanan secara elektronik dapat menjawab
kebutuhan pemangku kepentingan.
Pengadaan tanah untuk pembebasan tanah Jalan Tol Binjai Langsa
di Kabupaten Langkat terdiri dari 31 (tiga puluh satu) Desa dan 8 (delapan)
Kecamatan. Jumlah bidang tanah yang terkena trase Jalan Tol Binjai Langsa
tersebut diperkirakan sekitar 1.353 bidang tanah dengan total luas 973,10
Hektar, sedangkan yang telah diselesaikan Inventarisasinya sejumlah 927
bidang tanah dengan total luas 685,95 Hektar.
Penulis dalam kesempatan ini mengangkat Desa Halaban,
Kecamatan Besitang di Kabupaten Langkat untuk menfokuskan aksi
perubahan terhadap percepatan Inventarisasi tersebut adalah karena
pelaksanaan Inventarisasi tanah yang ada Desa Halaban tersebut sudah
terlalu lama yakni dimulai sejak tahun 2020. Sementara estimasi waktu
penyelasaian Inventarisasi pengadaan tanah setiap satu desa sekitar enam
sampai sepuluh bulan.
Saat ini penulis bertugas sebagai Kepala seksi Pengadaan Tanah dan
Pengembangan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat. Dalam pelaksanaan tugas Seksi Pengadaan Tanah dan
Pengembangan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, kami
mengidentifikasikan 4 (empat) isu strategis, yaitu :
1. Banyaknya keberatan dari Masyarakat terkait invent tanah, bangunan dan
tanaman.
2. Adanya ketidak sesuaian antara peta bidang tanah yang dikeluarkan Satgas
A dengan trase yang ditetapkan oleh pihak kontraktor pembuat infrastruktur
Jalan Tol.
3. Terbatasnya kewenangan Satgas A dan Satgas B untuk bertindak lebih
leluasa untuk percepatan Inventarisasi.
4. Rendahnya pemahaman Masyarakat terkait mempersiapkan alas hak/surat
tanah untuk diserahkan kepada petugas invent dalam rangka pendataan
yuridis.
Isu paling utama yang harus ditindaklanjuti dengan aksi perubahan adalah
rendahnya pemahaman Masyarakat terkait apa-apa yang harus dipersiapkan
dari Masyarakat untuk pelkasanaan invent pengadaan tanah di Desa Halaban.
Adapun faktor penyebabnya adalah :
1. Kurangnya pengetahuan dari Masyarakat tentang administrasi penghadaan
tanah, dan juga keegoisan Masyarakat terhadap tanahnya yang terkena
lokasi pengadaan tanah,
2. Kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang invent pengadaan tanah, serta
kurangnya sinergitas antara pemangku kepentingan.
3. Tertib administrasi pengadaan tanah di Desa masih merupakan hal yang
asing.
|
Percepatan Pelaksanaan Iventarisasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai-Langsa di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat Melalui Pemberdayaan Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Provinsi Sumatera Utara
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
IV
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 10:48
|
SAIDAH, S.KOM., M.M.
|
Laporan Aksi Perubahan - Saidah.pdf
|
23 January 2024
|
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa Tujuan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas adalah untuk mengembangkan Kompetensi Peserta dalam rangka memenuhi standar kompetensi manajerial Jabatan Pengawas di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), untuk terwujudnya pejabat pengawas yang berkompetensi pemimpin yang melayani. Kompetensi dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas adalah kompetensi manajerial untuk menjamin terlaksananya akuntabilitas Jabatan Pengawas yaitu kemampuan dalam mengendalikan kegiatan pelaksanaan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pejabat Pelaksana sesuai dengan standar operasional prosedur. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan pasal 8 (1) kompetensi yang dikembangkan dalam pelatihan kepemimpinan pengawas merupakan kompetensi kepemimpinan pelayanan. (2) kompetensi kepemimpinan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompetensi manajerial peserta untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas jabatan pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNS. Revolusi Industry 4.0 merubah pola konsumsi pengguna layanan menuntut layanan yang murah, mudah, cepat dan aman. Hal tersebut didukung dengan adanya Kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Satu Data Indonesia menjadi semangat untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Interoperabilitas kelembagaan adalah bentuk penyediaan Layanan Interoperabilitas dengan pola berbagipakai data dan informasi dalam upaya meningkatkan penyajian data dan informasi dengan mengedepankan prinsip keamanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Layanan Interoperabilitas Kelembagaan merupakan layanan Kementerian ATR/BPN yang ditujukan bagi K/L dan Unit Teknis sebagai bentuk kerjasama yang didasari atas Perjanjian Kerjasama atau dokumen penunjukan lainnya dimana bentuk, mekanisme dan data yang dibagi pakaikan tertuang didalamnya. Secara prinsip, layanan interoperabilitas ini adalah tools pengelolaan Application Programming Interface (API). API adalah aspek yang membuat interface antara satu program dengan yang lainnya mudah dalam berkomunikasi. Data dan informasi yang dibagipakaikan adalah data dan informasi terkait penelusuran kepemilikan hak atas tanah (Asset Tracing) dimana data dan informasi tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan dan keterkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dari K/L dalam hal ini khususnya adalah Aparat Penegak Hukum dan juga unit teknis terkait dengan hak atas tanah Kementerian ATR/BPN. Berdasarkan data dan pengamatan yang penulis lakukan, ditemukan adanya beberapa isu terkait Bidang Pengelolaan Data dan Informasi, Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN, antara lain: 1. Belum optimalnya waktu pemenuhan layanan penyajian data dan informasi; 2. Belum tersedianya Disaster Recovery Center; 3. Belum optimalnya kualitas data pertanahan sehingga memberikan dampak pada kualitas penyajian data dan informasi; 4. Kurangnya Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan data dan penyajian informasi. Dari data-data tersebut menunjukkan Kelembagaan Pada Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang belum optimalnya pemenuhan atas permintaan layanan penyajian data dan informasi asset tracing, untuk hal tersebut maka dibutuhkan adanya Peningkatan Kualitas Layanan Penyajian Data dan Informasi Melalui Pembangunan Tools Asset Tracing dalam Aplikasi Interoperabilitas Kelembagaan Pada Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
|
Peningkatan Kualitas Layanan Penyajian Data dan Informasi Melalui Pembangunan Tools Asset Tracing dalam Aplikasi Interoperabilitas Kelembagaan pada Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 10:48
|
Agung Mulya Utama, S.ST., M.H
|
laporan implementasi aksi perubahan (1).pdf
|
23 January 2024
|
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang ditandai dengan mulainya era
revolusi industri keempat atau 4.0, dimana efisiensi mesin dan manusia mulai terhubung
dengan internet. Menghadapi perkembangan teknologi ini Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik, atau yang lebih dikenal dengan istilah lainnya yaitu e-government (e-gov)
sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga
Atas atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3
Tahun 1997, Untuk Mengakomodir Kemajuan Teknologi saat ini dan Kemudahan dalam
hal pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan Roadmap Transformasi
Digital Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang
dijelaskan dalam gambar di bawah ini.
Roadmap di atas memberikan gambaran mengenai pentingnya peningkatan penyediaan
data dalam percepatan layanan elektronik di Kementerian ATR/BPN, termasuk di Kantor
Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah. kondisi masyarakat Kabupaten Lampung Tengah
yang cenderung tradisional, statis, dan kurang memiliki pemahaman teknologi Hal tersebut menandakan adanya urgensi dalam menghadirkan data pertanahan berbasis
elektronik yang akurat. Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah dalam menjalankan
tugasnya sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN
untuk meningkatkan dan melakukan penyediaan data dalam bentuk elektronik. Untuk
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya yang bersifat setelah
dilakukan suatu kegiatan dalam hal ini penerbitan sertifikat pendaftaran pertama kali serta
mengakomodir keinginan masyarakat untuk memperoleh data informasi khususnya data
pengukuran baik mengenai bentuk bidang, jarak, foto tanda batas, serta posisi. Kantor
Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah berinisiatif memberikan informasi berupa data
elektronik yang diharapkan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan.
|
PENYEDIAAN DATA INFORMASI ELEKTRONIK DALAM SURAT UKUR (SU) BAGI PEMILIK TANAH PADA KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI MENUJU SIAP DATA ELEKTRONIK (SDE) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 10:51
|
Dhuhri Sunariyanto, S,ST
|
Laporan Implementasi Akper.pdf
|
23 January 2024
|
Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan PTSL
mulai tahun 2017 sampai dengan sekarang dan telah berhasil mendaftar &
memetakan mencakup seluruh wilayah desa yang ada di Kabupaten Madiun.
Kondisi demikan yang menjadikan Kabupaten Madiun mempersiapkan diri
menjadi Kabupaten Lengkap. Dengan status Kabupaten lengkap maka tidak ada
lagi gap & overlap terhadap bidang tanahnya dan lengkap juga data fisik maupun
yuridisnya. Produk PTSL menghasilkan peta lengkap berbasis persil lengkap
beserta data atribut dalam obyek tanah tersebut.
Disisi lain, kondisi saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun belum
tersedia data dan peta persebaran tanah terindikasi terlantar. Padahal database
& Peta Persebaran Tanah Terlantar merupakan salah hal yang dibahas dalam
rakernas Kementerian Agraria & Tata Ruang pada bulan Maret tahun 2023 di
jakarta. Oleh karena itu selanjutnya peta hasil PTSL dapat digunakan untuk
menunjang kegiatan yang salah satunya dengan adanya peta tersebut dapat
digunakan untuk identifikasi tanah terindikasi terlantar.
Hasil kegiatan PTSL telah ada beberapa wilayah kecamatan yang
berstatus sebagai kecamatan Lengkap, artinya bidang-bidang tanah di
Kecamatan itu telah terdaftar, terpetakan dan tidak ada lagi gap & overlap.
Dapat dilihat bahwa seluruh bidang tanahnya telah didaftar dan dipetakan.
Berikut ditampilkan hasil contoh pemetaan dari kegiatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Beranjak dari penjelasan singkat diatas diatas, maka dalam Laporan Aksi
perubahan ini yaitu “Percepatan Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar
Melalui Pemanfaatan Peta Pendaftaran Hasil Kegiatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun”.
|
PERCEPATAN INVENTARISASI TANAH TERINDIKASI TERLANTAR MELALUI PEMANFAATAN PETA PENDAFTARAN HASIL PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MADIUN
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 10:51
|
Zikri Ilhamsyah, S.AB, M.M.
|
Zikri Ilhamsyah_LAP.pdf
|
23 January 2024
|
Pesatnya pembangunan telah membuat permintaan akan tanah terus meningkat
dari masa ke masa. Tidak hanya hitungan dekade atau tahun tapi saat ini tendensi
tersebut telah sampai hingga hitungan bulan. Permintaan yang tinggi tersebut berimbas
terhadap naiknya harga tanah. Bukan saja tanah yang berada di perkotaan namun juga
tanah yang berada di wilayah satelit atau penyangga telah menjadi incaran terutama
para pengembang atau developer. Apabila hal ini terus dibiarkan maka akan
mengakibatkan pembangunan yang tidak terkendali.
Oleh karenanya pemerintah melakukan mitigasi resiko dengan antisipasi
melalui berbagai aturan. Salah satunya aadalah aturan mengenai penataan ruang. Pada
tingkat daerah, setiap Pemerintah Daerah sebenarnya telah melakukan penanganan
penataan ruang yakni ditandai dengan adanya Rencana Tata Ruang Wilayah baik pada
tingkat Kabupaten/ Kota maupun tingkat Provinsi. Setiap 5 (lima) tahun sekali,
pemerintah daerah mengajukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah. Di lain pihak,
Pemerintah Pusat juga gencar mencanangkan program program untuk mengatur tata
ruang yan bertujuan melindungi kawasan pertanian. Kita kenal mulai dari KP2B, LP2B
hingga LSD yang semua itu satu dengan lainnya ternyata memiliki filosofi yang
berbeda dan luasan yang berbeda.
Secara umum kondisi wilayah Kota Pariaman yang terdiri dari empat
Kecamatan ini merupakan daerah Pantai kecuali Kecamatan Pariaman Timur yang
memiliki sedikit perbedaan dengan tiga Kecamatan lainnya yakni berada pada
permukaan yang lebih tinggi dan tidak dilalui oleh pantai. Wilayah administratif Kota Pariaman yang terdiri dari empat kecamatan ini
memiliki rencana pola ruang yang berbeda-beda. Hal ini termuat dalam Peraturan
Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Tahun 2022-202. Rencana Pola Ruang Kota Pariaman yang tertuang dalam Peraturan Daerah
Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun
2022-202 terdiri dari Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya. Kawasan Lindung
sendiri terdiri dari Kawasan Perlindungan Setempat, Ruang Terbuka Hijau,
Kawasan Konservasi dan Kawasan Ekosistem Mangrove. Sedangkan Kawasan
Budidaya terdiri dari Kawasan Pertanian, Kawasan Pariwisata, Kawasan
Permukiman, Kawasan Perdagangan dan Jasa serta Kawasan Pertahanan dan
Keamanan.
Langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah daerah melalui Peraturan
Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Tahun 2022-202 diatas tampaknya belum dapat dikatakan maksimal. Munculnya
aturan-aturan baru yang tidak dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat telah
menimbulkan reaksi dan pemahaman yang berbeda beda.
Kurangnya informasi yang disajikan di Kantor Pertanahan Kota Pariaman
terkait dengan tata ruang baik secara langsung maupun penggunaan media semakin
memperparah gap pengetahuan yang ada. Pada saat Pertimbangan Teknis Pertanahan
dimohonkan oleh pemohon ke Kantor Pertanahan, beberapa kali didapati keluhan
terkait dengan kesesuaian tata ruang. Pada tahun 2022 lalu, tercatat sebanyak 7 (tujuh)
calon pemohon yang batal mengajukan pelayanan pertimbangan teknis pertanahan
disebabkan oleh karena bidang tanah yang dimohonkan masuk kedalam lahan sawah
atau di masyarakat lazimnya disebut dengan zona hijau.
Pada tahun 2022 lalu tercatat sebanyak 34 permohonan pertimbangan teknis
pertanahan yang selesai dari permohonan yang masuk sebanyak 41 permohonan.
Sebanyak 7(tujuh) permohonan gagal Hal ini tentu saja sangat berisiko terhadap
kepuasan masyarakat dengan pelayanan Kantor Pertanahan Kota Pariaman karena
apabil pemohon sudah terlanjur membayar SPS dan hasilnya permohonan mereka
tertolak maka pasti akan menuntut ganti rugi kepada Kantor Pertanahan Kota Pariaman.
Di sisi lain, hal ini tentu akan memberikan citra yang buruk bagi Kantor Pertanahan
Kota Pariaman. Pemohon akan menceritakan kekecewaan mereka terhadap layanan
Kantor Pertanahan Kota Pariaman khususnya layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan. Dalam hal ini Kantor
Pertanahan Kota Pariaman masih beruntung karena jumlah permohonan yang kecil
dapat terdeteksi dini sejak awal seara manual. Akan tetapi apabila suatu saat nanti
Kantor Pertanahan Kota Pariaman menjadi Kantor Pertanahan yang besar apakah kita
masih dapat berharap pada keberuntungan? Penulis rasa sangat tidak mungkin
bergantung seperti itu terus menerus.
Dari berbagai hal diatas, terlihat bahwa faktor-faktor penyebabnya antara lain :
1. Kurangnya informasi yang disajikan di Kantor Pertanahan Kota Pariaman terkait
dengan tata ruang baik secara langsung maupun penggunaan media
2. Persyaratan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang dianggap sudah terstandar namun
belum terkomunikasikan atau tersampaikan secara baik kepada pemohon layanan.
3. Pengetahuan masyarakat yang belum merata tentang tata ruang dan PTP
4. Terbatasnya informasi masyarakat terhada informasi tata ruang dan Persyaratan PTP.
|
PENINGKATAN PELAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN MELALUI LAYANAN ONLINE PADA FRONT OFFICE MENGGUNAKAN WEBSITE U-TARU DAN LAYANAN OFFLINE PADA BACK OFFICE DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PARIAMAN TAHUN 2023
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
IV
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 10:54
|
Reza Wirawardhana, S.T
|
Lap AKSI PERUBAHAN_Reza W -Acc.pdf
|
23 January 2024
|
Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang sebagai salah satu penyedia layanan
publik di bidang pertanahan senantiasa berusaha memberikan layanan terbaik untuk
mempercepat dan mempermudah layanan pertanahan kepada masyarakat. Sebagai
Kantor Pertanahan Tipe A dan berpredikat WBK, dimana target dan volume pekerjaan
yang dilaksanakan sangat banyak seperti Kegiatan Program Strategis dan Kegiatan
Rutin lainnya. Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang terus berusaha memperbaiki
layanan dan meningkatkan kinerja layanan kepada masyarakat sehingga masyarakat
puas dengan pelayanan pertanahan di Kota Tanjungpinang. Transformasi digital
menjadi sebuah adaptasi yang terus dipercepat pelaksanaannya oleh pemerintah, tak
terkecuali dalam sektor pelayanan publik.
Setiap layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang
mengalami berbagai macam kendala dan hambatan, diantaranya pelayanan
pemeliharaan data pertanahan (7 Layanan Elektronik meliputi : Hak Tanggungan,
SKPT, Roya, Pengecekan Sertipikat, Informasi Nilai Tanah dan Informasi Nilai
Koordinat. Dan 7 Layanan Prioritas terdiri dari Pengecekan Sertipikat, SKPT, HT
Elektronik, Roya Manual, Roya Elektronik, Pendaftaran SK, Peralihan dan Perubahan
Hak) yang membutuhkan data pertanahan baik Buku Tanah, Surat Ukur dan Bidang
Tanah yang valid. Oleh karena itu dibutuhkan proses peningkatan kualiatas data secara
sistematis dan menyeluruh di desa/kelurahan sehingga masalah seperti yang terjadi tersebut dapat dihindari dan diminimalisir.
Untuk mewujudkan RoadMap dan Visi ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota
Tanjungpinang melalui rencana aksi perubahan ini menetapkan lokasi di 5 Kelurahan
Kelima kelurahan tersebut adalah Kel. Tanjungpinang Barat, Kel. Tanjungpinang
Timur, Kel. Bukit Cermin, Kel. Kampung Baru dan Kel. Penyengat. Dari hasil
identifikasi kualitas data Aplikasi KKP diatas, maka dapat diketahui bahwa kualitas
data pertanahan di kelima Kelurahan tersebut sangat rendah. Kondisi yang diharapkan
adalah bahwa seluruh data pertanahan baik Surat Ukur, Validasi Bidang Tanah maupun
Scan warkah dapat tervalidasi secara keseluruhan sehingga dapat menjadi Kelurahan
lengkap. Terkait hal tersebut di atas, dianggap perlu untuk melakukan Aksi Perubahan
dengan membuat sebuah Rancangan kegiatan peningkatan kualitas data spasial
|
PENINGKATAN KUALITAS DATA SPASIAL MELALUI PERBAIKAN PETA DASAR PENDAFTARAN UNTUK MENUNJANG LAYANAN ELEKTRONIK PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA TANJUNGPINANG
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 10:55
|
Asriyani Hatta, S.SiT.
|
Laporan Fix.pdf
|
23 January 2024
|
Cita-cita bangsa Indonesia adalah mewujudkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Untuk mempercepat
perwujudan Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia Presiden Joko Widodo menggagas
“Impian Indonesia” dengan menyusun Visi Indonesia Tahun 2045 dengan 4 (empat) pilar.
Dua diantaranya adalah pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan. Untuk
mewujudkan cita-cita tersebut tentu harus didukung oleh sumber daya manusia yang
berkualitas, oleh karenanya pemerintah harus mempersiapkan peningkatan kompetensi
SDM terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penggerak dari perubahan dan
perkembangan suatu bangsa.
Dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara menyebutkan bahwa Pejabat Pengawas memiliki tanggung jawab untuk
mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana, sedangkan
ayat (3) menyatakan bahwa pejabat pelaksana memiliki tanggungjawab untuk
melaksanakan kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintah dan pembangunan.
Berdasarkan arahan Presiden, melakukan terobosan dan percepatan transformasi
digital menjadi sebuah adaptasi yang terus dipercepat termasuk dalam sektor pelayanan
publik yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Arah kebijakan
transformasi pelayanan publik sesuai dengan RPJMN 2020-2024 salah satunya adalah EService, yaitu terwujudnya pelayanan publik yang berbasis elektronik pada setiap jenis
pelayanan yang efektif dan efisien.
Seperti kita ketahui bersama, saat ini banyak sekali konflik pertanahan di seluruh
wilayah Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah tidak dilakukannya penguasaan,
penggunaan dan pemanfaatan tanahnya secara maksimal. Pada saat pemilik sebenarnya
datang, secara fisik sudah banyak berubah, dikuasai oleh orang lain, tidak diketahui lagi
batas-batasnya. Hal ini menuntut kita harus membuat inovasi dan gagasan perubahan untuk
percepatan penanganan konflik pertanahan dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien dan inovatif. Karena semakin lama kita
menanganinya maka akan semakin menumpuk jumlah konflik yang ada.
Hal tersebut dapat di implementasikan dengan rencana aksi perubahan melalui
pembangunan sistem aplikasi yang nantinya diharapkan dapat menjadi sistem pelayanan
publik yang dapat membantu masyarakat pada umumnya serta pegawai Kantor Pertanahan
Kabupaten Pinrang khususnya dalam menangani kasus pertanahan. Dengan sistem ini
masyarakatdapat mengetahui jadwal mediasi secara online dan mempermudah pegawai
pada SeksiPengendalian dan Pengananan Sengketa dalam peminjaman data Buku Tanah
dan warkah.Berdasarkan isu permasalahan yang telah dijelaskan di atas maka dalam
rangka membuat aksi perubahan, penulis membuat inovasi berbasis IT yaitu sebuah aplikasi
yangdiharapkan dapat berdampak terhadap peningkatan pelayananpenanganan dan
penyelesaian kasus pertanahan.
|
OPTIMALISASI PENANGANAN SENGKETA MELALUI APLIKASI LAYANAN PENGADUAN SENGKETA TANAH (LaPetta) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PINRANG
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
IV
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 10:57
|
BAYU ANGELEA WIDHIARTHA, S.T., M.URP.
|
Implementasi_Bayu_A_final.pdf
|
23 January 2024
|
Pelaksanaan tugas sebagai pejabat pengawas dalam Kementerian Agraria Dan Tata
Ruang / Badan Pertanahan Nasional (kementerian ATR/BPN) merupakan jabatan teknis,
dimana pelaksanaan tugas yang menitik beratkan terhadap tugas operasional guna
mewujudkan tujuan organisasi. Tujuan organisasi dalam hal ini Kementerian ATR/BPN
memiliki tujuan organisasi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria/pertanahan dan tata ruang salah satunya memberikan pelayanan pertanahan dan
tata ruang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian
ATR/BPN) merupakan salah satu Lembaga negara yang memiliki wewenang dalam
Pendaftaran Tanah (legal cadaster) di Indonesia. Salah satu tugas dan fungsi Kementerian
ATR/BPN yang dilimpahkan kepada Kantor Pertanahan sebagai unit kerja terendah (tingkat
kabupaten) adalah melayani masyarakat dalam kegiatan pendaftaran tanah dan ruang.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Lembaga Pendaftraan Tanah di Indonesia
Kementerian ATR/BPN banyak mencanangkan beberapa program kerja yang wajib
dilaksanakan oleh seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia, dimana tujuan utamanya adalah
mempermudah dan mempercepat pelayanan pendaftaran tanah. Program-program tersebut
antara lain Program Strategis Nasional yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) tahun berjalan dan dana Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), serta layanan
prioritas untuk permohonan rutin yang bersifat sporadis.
Banyaknya program kerja Kementerian ATR/BPN belum menjamin baiknya
pelayanan Pertanahan di Indonesia pada umumnya dan pada Kantor Pertanahan Kab. Hulu
Sungai Tengah khususnya. Ada beberapa indikasi yang memperlihatkan masih rendahnya kualitas pelayanan pertanahan sebagai salah satu pelayanana publik antara lain dilihat
secara kuantitatif yang menunjukkan indek pelayanan publik pada Kementerian ATR/BPN
umumnya dan Kantor Pertanahan Hulu Sungai Tengah khususnya masih dibawah rerata
kementerian/Lembaga negara lainnya, selain itu anggapan (persepsi) masyarakat secara
umum terkait pelayana pertanahan di Indonesia masih buruk atau bias dikatakan Brand
Image organisasi secara umum masih rendah.
Ada beberapa hal yang menyebabkan rendahnya Indeks Pelayanan Kantor
Pertanahan pada Kantor Pertanahan salah satunya adalah waktu penyelesaian produk,
dimana masyarakat menganggap proses pendaftaran tanah yang berbelit dan memakan
waktu yang lama. Hal tersebut memang linier dengan kondisi yang ada di Kantor Pertanahan
Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dimana berdasarkan temuan dari
pemeriksaaan Inspektorat pada tahaun 2023 terdapat lebih dari 100 berkas permohonan
dari tahun 2015 s.d. tahun 2022 yang masih menjadi tunggakan dan hampir 70% berkas
tersebut merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali. Berkas hasil temuan
inspektorat tersebut setelah di pelajari dan dikomunikasikan dengan pemohon sebagai
bagian dari tindak lanjut temuan Inspektorat diperoleh fakta bahwa tidak jalannya berkas
hamper semuanya karena terjadi permasalahan dilapangan seperti batas tidak mau tanda
tangan, gagal melakukan pengukuran karena tidak mengetahui batas atau terjadi kesalahan
dalam penggambaran lokasi tanah pada surat tanah yang kebanyakan masih berupa surat
pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang diketahui oleh desa.
Kurang optimalnya pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan sebenarnya tidak
bisa dijatuhkan pada faktor-faktor internal saja justru faktor eksternal banyak
mempengaruhi kinerja pelayanan kantor pertanahan. Seperti kondisi yang menjadikan
tunggakan berkas permohonan dimana banyak tanah-tanah khususnya di Kabupaten Hulu
Sungai Tengah yang belum clear and clean baik administrasi kepemilikan maupun
penguasaannya, padahal dalam menunjang tugas-tugasnya kementerian ATR/BPN melalui
Kantor Pertanahan juga perlu mengedukasi dan memberdayakan masyarakat dalam
kegiatan pendaftaran tanah di Indonesia. Sebagaimana kita tahu data geospasial pertanahan
dan tata ruang yang tersimpan di Kantor Pertanahan sangatlah banyak dan memiliki
beberapa tema tertentu yang dapat dimanfaatkan untuk berbahai macam keperluan (konsep
multipurpose kadastral), namun memang karena edukasi, sosialisasi dan pemberdayaan
masyarakat di bidang pendaftran tanah masih sangat kurang maka pemanfaatan data
informasi spasial pertanahan dan tata ruang menjadi rendah, termasuk pemanfaatan data
geospasial ini untuk kepentingan administrasi pertanahan di desa.
Adanya program kerja dari kementerian ATR/BPN yang menjadi skala prioritas
nasional seharusnya dapat dimanfaatkan oleh beberapa stakeholder seperti desa untuk
pengadministrasian pertanahan didesa agar meminimalisir permasalahan tanah. Salah satu
Program Strategis Nasional (PSN) di Kementerian ATR/BPN yang dapat dimanfaatkan oleh
desa dalam menginventaris penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di
wilayahnya adalah melalui Pendaftraan Tanah Sistematis Lengkap Terintegrasi - Luar Jawa (PTST-TLJ). Produk dari PTSL-TLJ ini berupa foto udara yang telah memiliki koreksi geometri
serta bidang-bidang tanah lengkap satu wilayah desa beserta daftar nama pemilik dan/atau
pengusanya. Meskipun tidak semua bidang dilakukan pengkuran lapangan namun
informasi yang disajikan dapat memberikan gambaran posisi relative suatu bidang tanah
dan pemilikan serta penguasaan tanah pada wilayah tersebut. Hal ini dikarenakan ada peran
serta masyarakat yang ikut menginventaris gambaran bidang tanah melalui metode
pemetaan partisipasif. Rencana pemanfaatan dari kegiatan PTSL-TLJ ini adalah memetakan
semua bidang tanah dalam satu wilayah administrasi terkecil (desa) yang nantinya dapat
didaftarkan hak kepemilikan maupun penggunaan dan pemanfaatannya. Pertanyaan yang
muncul bagaimana bisa dimanfaatkan apabila surat tanah yang menjadi dasar pendaftaran
tanah tersebut tidak ada atau tidak benar? Akibat yang ditimbulkan selanjutnya
memunculkan permasalahan pada saat didaftarkan sehingga berkas menjadi tungggakan.
Atas dasar tersebut pada penulisan rencana aksi perubahan kali ini mencoba menawarkan
suatu alternative solusi guna mengatasi gap yang ada dilapangan (practical gap) dengan
menjadikan produk hasil PTSL-TLJ ini sebagai dasar dalam pembuatan surat-surat tanah di
desa.
|
OPTIMALISASI PEMANFAATAN DATABASE GEOSPASIAL PERTANAHAN DAN TATA RUANG PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP TERINTEGRASI LUAR JAWA (PTSL-TLJ) MELALUI PERBAIKAN SISTEM ADMINISTRASI PERTANAHAN DESA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
IV
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 10:59
|
ELLY DHIAN PRASETYA, S.ST
|
Aksi Perubahan Elly Dhian Prasetya.pdf
|
23 January 2024
|
Berdasarkan peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pelatihan
Kepemimpinan Pengawas, Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang selanjutnya
disingkat PKP adalah pelatihan struktural kepemimpinan pengawas yang bertujuan
untuk mengembangkan Kompetensi Peserta dalam rangka memenuhi standar
Kompetensi Manajerial Jabatan Pengawas. Aksi perubahan ini adalah salah satu
persyaratan kelulusan dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas. Aksi perubahan ini
diharapkan dapat meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di lingkup kerja peserta
Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi
setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan
publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen
yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan
badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Pasal
4 Undang- undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menyebutkan
bahwa Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum, kepastian
hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan,
partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas,
fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan,
kemudahan, dan terjangkau.
Berdasarkan Pasal 20 dan 21 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Kantor
Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan
Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang bersangkutan. Dalam melaksanakan
tugas, Kantor Pertanahan menyelenggarakan fungsi: penyusunan rencana, program,
anggaran dan pelaporan; pelaksanaan survei dan pemetaan; pelaksanaan penetapan
hak dan pendaftaran tanah; pelaksanaan penataan dan pemberdayaan; pelaksanaan pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan; pelaksanaan pengendalian dan
penanganan sengketa pertanahan; pelaksanaan modernisasi pelayanan pertanahan
berbasis elektronik; pelaksanaan reformasi birokrasi dan penanganan pengaduan; dan
pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor
Pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Keerom sebagai penyelenggara pelayanan publik
bidang pertanahan harus bergerak maju dan berinovasi dalam mengemban tugas yang
diamanatkan konstitusi, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi digital untuk
dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan proses pelayanan yang
cepat, mudah, transparan, pasti dan terjangkau, memberikan akses yang lebih luas
kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan di bidang pertanahan.
Dalam mendukung pelayanan publik digital, seperti Tujuh Layanan Prioritas (
Peralihan Hak, Pendaftaran SK Hak, Roya, Hak Tanggungan, Pengecekan, Perubahan
Hak, dan SKPT) diperlukan data siap elektronik, baik tekstual maupun spasial sebagai
unsur yang tidak terpisahkan dari layanan berbasis Online. Berdasarkan data
Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) per tanggal 27 Juli 2023 kondisi data siap
elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Keerom baru mencapai 52% dari total
keseluruhan buku tanah 38.000 lembar buku tanah. Situasi ini mengakibatkan
pelayanan elektronik berjalan lambat dan durasi waktu pelayanan tidak sesuai SOP
sehingga pelayanan publik belum terlaksana dengan baik.
|
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL MELALUI PENINGKATAN KUALITAS DATA ELEKTRONIK METODE FORENSIK KADASTER
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
IV
|
|