Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Termasuk dalam pencarian.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Tuesday, 23 January 2024, 10:25 Ade Irawadi, S.P., M.Si. Dokumen PDF LAPdan Lampiran_ Ade Irawadi Pasca Seminar_compressed.pdf 23 January 2024

Tanah merupakan karunia bagi umat manusia dimuka bumi yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) bahwa setiap bidang tanah harus memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Kegiatan pendaftaran tanah telah dilaksanakan sejak tahun 1960 hingga saat ini. Berbagai perubahan dalam proses layanan pertanahan telah dilaksanakan mulai dari layanan yang dilakukan secara konvensional hingga layanan berbasis elektronik. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan salah satu konsep membangun data bidang tanah baru dan sekaligus menjaga kualitas data bidang tanah yang ada agar rangkaian data bidangbidang tanah yang terdaftar lengkap dan akurat. Pelaksanaan PTSL Tahun 2023 tidak hanya menyelesaikan bidang yang belum terdaftar, namun juga mewajibkan pelaksanaannya untuk mewujudkan Data Siap Elektronik (DSE) pada output PTSL dalam rangka transformasi digital untuk layanan elektronik dan outputnya adalah Desa/Kelurahan Lengkap. Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju merupakan kantor pertanahan di Provinsi Sulawesi Barat yang berada di ibukota provinsi, dengan target SHAT PTSL sebesar 1.632 bidang. Kinerja SHAT PTSL hingga tanggal 31 Juli 2023 masih rendah yaitu dengan capaian K1 sebanyak 415 bidang atau sebesar 25,4%. Dalam pelaksanaan PTSL di Kabupaten Mamuju, terdapat beberapa kendala yang bersifat teknis maupun non teknis yang menyebabkan masih rendahnya capaian SHAT tersebut yang dapat berdampak pada rendahnya pencapaian kinerja SHAT PTSL Kantor Pertanahan. Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju berupaya menuju institusi penyelenggara layanan pertanahan berstandar dunia, yaitu dengan mewujudkan 8 kantor pertanahan modern dengan memberikan layanan pertanahan berbasis elektronik. Proses pelayanan pertanahan yang dilakukan secara elektronik terintegrasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan proses peningkatan kinerja kantor pertanahan berupa percepatan penyelesaian program legalisasi aset dan peningkatan kualitas data pertanahan. Modernisasi layanan elektronik sangat dibutuhkan di era perkembangan teknologi informasi saat ini. Hal ini dipacu dengan peningkatan kebutuhan akan data pertanahan dan layanan pertanahan yang dinamis. Kualitas data pertanahan memiliki peranan penting dalam menunjang pelayanan pertanahan berbasis digital. Kualitas data berkaitan dengan sistem publikasi. Kualitas data pertanahan yang buruk tentu akan berakibat pada ketidak puasan masyarakat, pengambilan keputusan yang kurang efektif dan terhambatnya pelaksanaan kegiatan terkait pendaftaran maupun pemeliharaan data pertanahan.

OPTIMALISASI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) MELALUI PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN PADA KELURAHAN KALUKKU DAN DESA TOABO DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2023 Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 10:29 Dido Saputra. S.E. Dokumen PDF dido saputra.pdf 23 January 2024

Pelayanan informasi publik merupakan salah satu bagian yang sangat penting bagi kehidupan negara demokrasi yang mengenal adanya pengakuan terhadap hak untuk tahu bagi warga Negara yang di jamin dalam pasal 28 UUD 1945.secara komprehensif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang kehidupan informasi publik (UUKIP) selanjutnya di sebut UUKIP, mengemanatkan kepada badan publik untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Melalui keterbukaan terhadap informasi, diharapkan badan publik termotivasi untuk lebih bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian pemerintah terbuka merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dapat terwujud terbuka dan transparan. Standar pelayanan publik yang telah dibuat dan ditetapkan tidak menjamin bahwa penyelenggaraan pelayanan publik memiliki kualitas yang baik. Maka penting pengelolaan pengaduan dikelola dengan baik dan efektif dalam rangka membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara jelas juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Di dalam Perpres ini kita dapat mengetahui hak pengadu, kewajiban penyelenggara, pengelola, mekanisme pengelola pengaduan, penyelesaian pengaduan, kewajiban dan larangan bagi pengelola serta perlindungan pengaduan. Pengadu dapat meminta perlindungan kepada penyelenggara berupa jaminan kerahasiaan identitas pengadu. Kabupetan Indragiri Hilir Seluas 11.605 km2 (berdasarkan data Perkim.id) dan kabupaten Indragiri Hilir belum mengalami pemekaran wialayah dari tahun 1964 menjadikan kabupaten Indragiri Hilir menjadi kabupaten kedua terluas di provinsi Riau. Kabupaten Indragiri Hilir terdiri dari 20 Kecamatan dan ±200 desa dan kelurahan terletak di wilayah pesisir pulau Sumatera.\Kondisi Gegrafis kabupaten Indragiri Hilir yang cukup luas dan berada di wilayah pesisir menjadi tantangan agar informasi layanan pertanahan dapat menjangkau seluruh wilayah kabupaten Indragiri Hilir. Sebagian wilayah Kabupaten Indrgairi Hilir juga hanya dapat dijangkau melalui jalur perairan dengan jarak terjauh dari kantor pertanahan adalah 3 jam perjalanan sungai. Sedangkan untuk lokasi yang dapat dijangkau melalui jalur darat jarak terjauh adalah 2 jam perjalanan. Kondisi ini membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya lebih mahal, waktu yang lebih banyak untuk medapatkan akses informasi pertanahan. Persoalan Pengaduan dan Informasi Pertanahan saat ini menjadi sangat penting dalam sebuah pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dengan berbagai kultur masyarakat dan berbagai macam kondisi gerografis wilayahnya. Mendapat informasi yang jelas serta valid dan mendapatkan kemudahan dalam sebuah pelayanan publik sudah seharusnya masyarakat nikmati, terlebih dapat juga langsung memberikan kritikan dan masukan, selain itu juga dapat mengadu persoalan yang dimilikinya. Kantah Inhil melihat ini sebagai persoalan yang harus di tuntaskan, oleh karenanya maka munculah Wadah Pengaduan dan Informasi Pertanahan (WADAI) sebagai sebuah jawaban atas persoalan tersebut. Wadai adalah satu nomor hotline yang juga disambungkan dengan whatsapps bisnis yang memberikan pilihan dengan pesan broadcash yang disambungkan dengan Linktree, sehingga masyarakat tinggal memilih layanan pertanahan apa yang dibutuhkan, seperti akses pengaduan akses ke berbagai media sosial, email kantor, serta disediakan link untuk mendownload formuir pengaduan, formulir pelayanan pertanahan dan posisi berkas pelayanan, berbeda dengan Hotline pengaduan ATR/BPN 081110680000 yang dikelola oleh admin pusat dan di integrasikan ke masing-masing kantor wilayah. Wadai dikelola oleh admin dikantor pertanahan sehingga lebih cepat dalam merespon pengaduan dan informasi, wadai juga di integrasikan dengan layanan informasi pertanahan yang tersambung ke linktree. Wadai efektif mulai digunakan tanggal 1 September 2022. Permohonan informasi yang masuk pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir lebih banyak informasi melalui Aplikasi WhatsApp Wadai (Wadah Aduan dan Informasi Pertanahan) dibandingkan dengan permohonan informasi melalui Surat elektronik atau Loket Pelayanan Informasi yaitu permohonan informasi dan pengaduan selama semester I tahun 2023 melalui loket sebanyak 10 (sepuluh) permohonan sedangkan melalui Wadai sebanyak 31 (tigapuluhsatu) permohonan, hal ini berkaitan dengan kemudahan informasi yang didapat melalui mobile. Karena itu perlu terus dilakukan pembaruan terhadap Wadai salah satunya dengan menambah fitur tatap muka, layanan tatap muka juga lebih maksimal karena masyarakat dapat bertemu langsung dengan petugas pertanahan sehingga lebih dapat menjelaskan permasalahan dan mendapatkan solusi dari petugas yang berkompeten secara lebih detail. Temu online (Temon) adalah fitur tatap muka yang ditambahkan pada hotline Whatsapps Wadai, diharapkan dengan adanya penambahan Temu Online dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat terhadap solusi permasalahan dan informasi yang yang lebih valid, serta membantu Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID) dalam melaksanakan tugasnya.

OPTIMALISASI PEMANFAATAN APLIKASI WADAH PENGADUAN DAN INFORMASI (WADAI) DIBIDANG PERTANAHAN MELALUI FITUR TEMU ONLINE (TEMON) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2023 Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 10:32 YUDHO OKTANO KURNIADI, ST Dokumen PDF LAPORAN AKSI PERUBAHAN_YUDHO-Acc.pdf 23 January 2024

Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 mengatakan bahwa bumi, air dan dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengertian “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara secara luas dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. 

Undang-Undang Pokok agraria sebagai dasar hukum agraria nasional. UU Nomor 5 tahun 190 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok agraria (UUPA) yang lahir pada 24 September 190 ini menggantikan hukum agrarian colonial baik yang bersumber dari AW 1870 maupun Buku kedua KUHPerdata terkait bumi, air dan ruang angkasa. UUPA sebagai UU pokok yang harus dijadikan rujukan oleh seluruh UU yang mengatur bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam. Sebagai dasar hukum agraria nasional UUPA meletakkan dasardasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat adil dan makmur.

Kabupaten Kampar merupakan salah satu kabupaten dari 12 Kabupaten/ Kota yang ada di Provinsi Riau. Secara astronomis, Kabupaten Kampar terletak antara 01000’40’’ Lintang Utara dan 00027’00’’ Lintang Selatan dan antara 100028’30’’ − 01014’30’’ Bujur Timur dan dilalui oleh garis ekuator atau garis khatulistiwa yang terletak pada garis lintang 00. Kabupaten Kampar terdiri dari 21 Kecamatan dan 242 Desa/Kelurahan. Dengan luas wilayah 11.289.28 km2. Kabupaten Kampar memiliki bidang tanah yang telah terdaftar sejumlah 349.169 bidang tanah, sedangkan bidang tanah yang telah terpetakan adalah sejumlah 239.365 bidang (https://ringkasan-eksekutif.atrbpn.go.id/KualitasData). Berarti masih banyak bidang tanah terdaftar yang belum terpetakan sejumlah 109.804 bidang (31,44%) dalam Peta Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. Kondisi ini sangat berpotensi menimbulkan permasalahan pertanahan.

Untuk mengurangi banyaknya bidang tanah terdaftar yang belum terpetakan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar melaksanakan program peningkatan kualitas data pertanahan melalui kegiatan penyelesaian data K4 melalui partisipatif masyarakat dengan menggunakan aplikasi Sentuh. Dengan penyelesaian K4 merupakan salah satu jalan untuk tercapainya Kabupaten Lengkap. Kota/kabupaten Lengkap adalah sebuah data kota/kabupaten yang seluruh bidang tanahnya sudah terdaftar dengan data base elektronik yang lengkap dan valid. Tujuannya untuk membangun bidang tanah terdaftar yang terpetakan dengan kualitas yang baik serta melakukan pendaftaran tanah pertama kali untuk bidang-bidang tanah yang belum terdaftar.

Masyarakat beranggapan bahwa dengan sudah memiliki sertipikat tanah, maka data baik tekstual maupun spasial sudah terdata dikantor pertanahan. Padahal hasil produk sertipikat yang lama data spasialnya masih banyak yang belum terpetakan. Kantor Pertanahan harus membuat inovasi layanan pertanahan untuk memudahkan dan mempercepat proses pemetaan/validasi spasial melalui kegiatan Optimalisasi Pemetaan Bidang Tanah K4 (KW 4,5,6) Melalui Pemetaan Partisipatif Oleh Masyarakat Langsung Dengan Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku.

OPTIMALISASI PEMETAAN BIDANG TANAH K4 (KW 4,5,6) MELALUI PEMETAAN PARTISIPATIF OLEH MASYARAKAT DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI SENTUH TANAHKU DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KABUPATEN KAMPAR LENGKAP TAHUN 2025 Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 10:33 Eggy Girniawan S.T., M.M. Dokumen PDF Laporan Implementasi Aksi Perubahan_Eggy Girniawan_Angkt IV_2023_compressed.pdf 23 January 2024

Hasil Rumusan RAKERNAS ATR/BPN 2023 yang bertemakan peningkatan investasi melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum bidang Tanah Ruang dan Pertanahan” Menteri Agraria dan Tata Ruang, menyampaikan beberapa poin terkait iklim investasi salah satunya adalah terkait issue Mekanisme Pengawasan HGU Berbasis Teknologi Informasi. Dasar hukum mengenai jenis-jenis status tanah, termasuk HGU adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu untuk digunakan usaha pertanian, perikanan atau peternakan. Selain diatur UUPA, regulasi terkait HGU juga diatur dalam sejumlah aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah. Salah satu jenis hak atas tanah adalah Hak Guna Usaha (HGU). Hak Guna Usaha (HGU) secara sederhana merupakan tanah yang peruntukkannya untuk hal-hal tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Hal-hal tertentu yang dimaksud yaitu untuk pertanian, peternakan dan perikanan. Lebih detail dijelaskan dalam pasal 28 UUPA Agraria 1960 bahwa Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Hak ini bisa untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan, dengan luas minimal 5 hektar. Masa berlakunya antara 25-35 tahun. HGU ini bisa dijual dan dialihkan kepada pihak lain. Hanya WNI dan Badan Hukum di Indonesia yang boleh memiliki HGU. HGU dapat dijadikan sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Sebagaimana hak yang lain, hak ini pun dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain. Jika luas HGU lebih dari 25 hektar, maka harus menggunakan mekanisme investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, disesuaikan dengan perkembangan zaman. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun. Pemegang hak dapat meminta perpanjangan hak nya menjadi 25 tahun. Siapa saja yang dapat memiliki tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU)? Yang dapat memiliki tanah dengan Hak Guna Usaha ialah orang-perseorangan selain itu, pihak yang lainnya adalah Badan Hukum. Perlu diingat bahwa orang-perseorangan disini haruslah Warga Negara Indonesia (WNI). Warga Negara Asing (WNA) tidaklah dapat memiliki tanah dengan Hak Guna Usaha. Hal ini juga berlaku untuk Badan Hukum dimana yang memiliki hak untuk menggunakan Hak Guna Usaha ini hanyalah Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan Hukum di Indonesia. Warga Negara Asing (WNA) dan berkeinginan untuk berbisnis dalam bidang-bidang yang terkait dengan peruntukkan tanah dengan Hak Guna Usaha sebagaimana disebutkan diatas tadi, jalan yang mungkin baik untuk Anda lakukan adalah dengan membentuk kerjasama dalam suatu bentuk badan hukum (Misalnya PT), asalkan perusahaan tersebut didirikan menurut hukum, dan berdomisili di Indonesia. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan investasi, Dia mengatakan orang nomor satu di Indonesia itu mengarahkan agar Indonesia ramah terhadap investasi yang berkontribusi positif terhadap masyarakat dan negara. Hal itu disampaikan Bahlil pada konferensi pers tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) di kantor Kementerian Investasi/BKPM. Dalam hal ini mendorong kementerian ATR/BPN sebagai leading sector dalam penerbitan HGU Mendorong Monitoring Hak Guna Usaha (HGU) Berbasis Teknologi Informasi. Dalam memberikan layanan kegiatan Survei dan Pemetaan kepada masyarakat atau pengguna layanan, tidak terlepas dari kemungkinan adanya kendala atau masalah yang berpotensi menghambat kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pelayanan. Dalam memberikan layanan kegiatan Survei dan Pemetaan kepada masyarakat atau pengguna layanan, terkadang muncul kendala atau masalah yang dapat menghambat kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pelayanan. Berikut beberapa contoh kendala yang terjadi : 1. Keterbatasan sumber daya, penganggaran, dan teknologi dapat menjadi kendala yang signifikan dalam memberikan layanan Survei dan Pemetaan. 2. Kualitas data pertanahan adalah kunci dalam suatu kegiatan pelayanan publik pada masa sekarang seluruh pelayanan berangsur beralih pada pelayanan digital yang memerlukan kualitas data pertanahan yang baik, kualitas data yang dimaksud adalah data-data Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai maupun Hak Guna Usaha yang telah ter ploting dan ter validasi. Kualitas 3 data pertanahan merupakan bagian yang sangat penting untuk mempersiapkan pelaksanaan sertifikat tanah elektronik, maka tujuan perbaikan kualitas data pertanahan adalah bagian terpenting guna menuju pelayanan publik dibidang pertanahan yang berbasis elektronik, khususnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin. 3. Ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan penyelesaian Survei dan Pemetaan dapat menjadi kendala yang signifikan dalam memberikan layanan tersebut. Ketidakpuasan tersebut disebabkan oleh ketepatan waktu dan SOP yang dinilai masyarakat berbelit-belit.

IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS GELOMBANG II ANGKATAN IV TAHUN 2023 Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 10:35 Arief Widiansyah, S.T Dokumen PDF LAPKHIR PKP ARIEF_merged.pdf 23 January 2024

Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 mengatakan bahwa Bumi air dan dan kakayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. pengertian “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”. Undang-Undang Pokok agrarian sebagai dasar hukum agraria nasional. UU Nomor 5 tahun 190 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok agraria (UUPA) yang lahir pada 24 september 190 ini menggantikan hukum agrarian colonial baik yang bersumber dari AW 1870 maupun Buku kedua KUH perdata terkait bumi, air dan ruang angkasa. UUPA sebagai UU pokok yang harus dijadikan rujukan oleh seluruh UU yang mengatur bumi, air, dan ruang angkasa dan kekayaan alam. Sebagai dasar hukum agraria nasional UUPA meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agrarian nasional yang merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat adil dan makmur. Sebagai kesatuan hukum pertanahan UUPA meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan. Sebagai hukum hak UUPA meletakkan dasardasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. Kondisi Geografis kabupaten Indragiri Hilir yang cukup luas dan berada di wilayah pesisir menjadi tantangan agar layanan pertanahan dapat menjangkau seluruh wilayah kabupten Indragiri Hilir. Sebagian wilayah Kabupaten Indragiri Hilir juga hanya dapat dijangkau melalui jalur perairan dengan jarak terjauh dari kantor pertanahan adalah 3 jam perjalanan laut. Sedangkan untuk lokasi yang dapat dijangkau melalui jalur darat jarak terjauh adalah 2 jam perjalanan. Dengan kondisi tersebut membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya lebih mahal untuk mendapatkan layanan pertanahan sehingga mengakibatkan berkurangnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya. Kantor Pertanahan harus membuat inovasi layanan pertanahan untuk memudahkan dan mempercepat proses pendafataran tanah rutin selain adanya kegiatan PTSL. Percepatan Penyelesaian pengukuran bidang tanah dengan mekanisme On Field Mapping dapat menjadi salah satu inovasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kantor Pertanahan, memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat sehingga menarik dan meningkatkan minat masyarakat untuk dapat mendaftarkan bidang tanahnya. Hal ini juga sesusai dengan pengamalan pancasila sila ke 5 yaitu keadlian Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. On Field Mapping yaitu kegiatan penggambaran dan pemetaan bidang tanah langsung dilapangan dengan menggunakan aplikasi pemetaan yang ada seperti Survey tanahku maupun smart PTSL. On Field Mapping dilaksanakan oleh petugas ukur setelah melakukan pengukuran bidang tanah, kemudian data ukur langsung diproses dilapangan, kemudian hasil pemetaan langsung dikomunikasikan dengan petugas yang ada pada kantor Pertanahan untuk dapat menjalankan berkas di KKP dan dilakukan pengesahan oleh kepala Seksi Survei dan Pemetaan sampai dengan berkas permohonan dapat terkirim pada hari yang sama dengan pelaksanaan pengukuran juga.



 

Optimalisasi Penggunaan Aplikasi Survey Tanahku Dan Aplikasi Wadai Dalam Rangka Pemberian Kepastian Waktu Pelayanan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir. Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 10:36 Eko Pramono, S.ST., M.Si. Dokumen PDF Laporan Akhir Implementasi Aksi Perubahan Eko Pramono Fix_compressed-dikompresi.pdf 23 January 2024

Pertanahan merupakan salah satu aset yang penting dalam pembangunan suatu negara. Data pertanahan yang akurat, terverifikasi, dan terintegrasi menjadi sangat penting dalam pengambilan keputusan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, dan perlindungan hakhak masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut, percepatan validasi buku tanah, surat ukur, dan bidang tanah (persil) menjadi langkah penting yang harus dilakukan. Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar, seperti banyak kantor pertanahan lainnya, masih menghadapi tantangan dalam percepatan validasi buku tanah, surat ukur, dan bidang tanah (persil). Tuntutan perbaikan terhadap pelayanan publik mendorong Kementerian ATR/BPN untuk terus berbenah kearah yang lebih baik dan bertransformasi kearah digitalisasi terutama dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0. Oleh karena itu perlu melakukan langkah- langkah percepatan pemutakhiran data pertanahan sebagai database dalam rangka pelaksanaan pelayanan berbasis elektronik. Data siap elektronik (DSE) merupakan data yang sudah terdigitalisasi dan tervalidasi baik itu Warkah, Buku Tanah, Surat Ukur, maupun Bidang Tanah (Persil). Hal inilah yang menjadi cikal bakal database valid terintegrasi, sehingga data dimaksud dapat digunakan dalam segala hal pelayanan pertanahan secara elektronik dimasa yang akan datang. Secara bertahap dan berkelanjutan, sebagaimana arahan Sekretariat Jenderal ATR/BPN dalam Surat Edaran Nomor: 5/SE-100.TU.02.01/VIII/ 2019 tentang Standarisasi Digitalisasi Warkah, Kantor Perttanahan Kota Pematang Siantar terus berbenah dalam hal mempersiapkan data siap elektronik dimaksud. Hal ini memang telah menjadi tuntutan pada setiap kegiatan bahwa setiap data yang ter input pada sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) haruslah data yang memang sudah valid dan berkualitas. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan dengan membentuk Tim Efektif pengawasan guna fungsi monitoring dan evaluasi.

PENINGKATAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) MENUJU DATA SIAP ELEKTRONIK (DSE) KELURAHAN TOMUAN MELALUI PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN VALIDASI BUKU TANAH, SURAT UKUR, DAN BIDANG TANAH (PERSIL) PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEMATANG SIANTAR TAHUN 2023 Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 10:39 Imam Patoni, S.ST. Dokumen PDF LAPORAN AKSI PERUBAHAN IMAM PATONI, S.ST PKP AIII TTE SIAP -Acc.pdf 23 January 2024

Tuntutan perbaikan terhadap pelayanan publik mendorong Kementerian ATR/BPN untuk terus berbenah kearah yang lebih baik dan bertransformasi, utamanya dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 dimana pemanfaatan teknologi menjadi peran utama dalam memberikan kemudahan. Masyarakat sudah menuju bergerak ke era digital/elektronik hal ini dibuktikan dengan service yang menunjang kegiatan sehari-hari sudah berbasis digital. Maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa yang menjadi salah satu kunci Indeks Kepuasan Masyarakat pengguna layanan publik adalah pada kata mudah. Oleh karena itu perlu melakukan Langkahlangkah percepatan urusan pertanahan sebagai pelaksanaan pelayanan berbasis elektronik dengan cara mengembangkan ide-ide kreatif untuk membuat sebuah inovasi per-cepatan dengan Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik.

Kementerian ATR/BPN terutama kantor-kantor Pertanahan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik terkhusus Seksi Penataan dan Pemberdayaan yang merupakan bagian daripada Kantor Pertanahan yang berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, pembinaan dan pelaksanaan landreform, pengelolaan dan analisis penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, fasilitasi penyusunan rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang di daerah, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu.

Diperlukan layanan informasi mengenai rencana tata ruang pada Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek melalui pelayanan elektronik. Dalam pelaksanaan pemberian informasi mengenai rencana tata ruang pada Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek masih banyak masalah-masalah yang dihadapi dan perlu perbaikan dan percepatan dalam pelaksanaannya terutama terkait terdapat banyaknya pemohon yang beum mendapatkan informasi yang akurat serta efisiensi dan efektifitas yang kurang optimal. Hal ini karena belum optimalnya pemberian informasi mengenai rencana tata ruang. Berdasarkan kondisi diatas, Penulis menyusun Rancangan Aksi Perubahan yang berjudul “Optimalisasi Pelayanan Pemberian Informasi Mengenai Tata Ruang Menggunakan Sistem Informasi Tata Ruang Mandiri (SITARMAN) Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek". 

OPTIMALISASI PELAYANAN PEMBERIAN INFORMASI MENGENAI TATA RUANG MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI TATA RUANG MANDIRI (SITARMAN) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TRENGGALEK Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 10:41 ENDRI SUSILO, S.Sos, M.H Dokumen PDF Akper final.pdf 23 January 2024

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini terus melakukan berbagai inovasi teknologi yang berguna untuk mempercepat proses pendaftaran tanah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pelayanan Publik adalah kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional khususnya Kantor Pertanahan di daerah, pelayanan publik yang berkualitas adalah pelayanan yang mempu membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan, baik terkait pendaftaran sertipikat maupun pemeliharaan nya yang umumnya dicerminkan dengan durasi proses penyelesaian kegiatan yang tepat waktu atau bahkan lebih cepat dari Standar Pelayanan yang seharusnya, khususnya pelayanan yang dilaksanakan oleh Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran yang merupakan bagian dari Kantor Pertanahan yang berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 mempunyai tugas melaksanakan, inventarisasi, Identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi kegiatan penetapan hak tanah dan ruang dan pendaftaran tanah dan ruang, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang, Penatausahaan Tanah ulayat dan Hak Komunal, Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, hubungan kelembagaan serta pembinaan dan pengawasan mitra kerja dan PPAT. Sebagian besar kegiatan pelayanan pertanahan tertumpu pada seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, sehingga tantangan terbesar kedepan adalah bagaimana memberikan, menjalankan dan menyikapi kebijakan-kebijakan pelayanan pertanahan baik konvensional dan elektronik secara optimal demi tercapainya tujuan memberikan kemudahan dan kepuasan kepada pengguna layanan. Di tahun 2023 seharusnya seluruh layanan pertanahan pada Kementerian ATR/BPN ditargetkan sudah berbasis elektronik artinya Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai ujung tombak pelayanan pertanahan harus berbenah dan peka dalam melakukan upaya perbaikan-perbaikan yang dapat mendukung kebijakan ini, yang mana didalam pelaksanaannya masih terdapat banyak kendala yang dihadapi sehingga pelaksanaan pelayanan elektronik ini menjadi kurang optimal. Pelayanan berbasis Elektronik ini sangat strategis dan bersifat segera untuk dilakukan guna membangun paradigma baru dalam pelayanan pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN, sehingga diharapkan di tahun 2024 dapat memberikan dampak pada kepastian hak atas tanah yang selanjutnya mendukung tercapainya visi Kementerian ATR/BPN yakni menjadi Insititusi yang berstandar dunia. Warkah adalah dokumen pertanahan yang menjadi alat pembuktian berupa data fisik maupun yuridis tekstual maupun spasial yang dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah. Buku tanah dan Surat ukur merupakan salah satu bagian dari Warkah .Pengarsipan warkah memerankan peranan penting dalam proses pendaftaran Tanah terutama untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang termaksud dalam kategori 2 dan kategori 4. Kategori 2 yaitu bidang tanah yang data fisik dan yuridisnya memenuhi syarat namun terdapat perkara sedangkan kategori 4 yaitu bidang tanah yang sudah terdaftar namun belum terpetakan. Warkah menjadi bukti otentik dan juga sebagai langkah awal dalam menyelesaikan kedua kategori tersebut. Pada saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, sudah menerapkan Pelayanan Elektronik di ketujuh layanan ini, namun didalam pelaksanaannya masih banyak masalah-masalah yang dihadapi dan perlu perbaikan dan percepatan terutama terkait Digitalisasi buku tanah dan surat ukur serta kualitas data pertanahan masih pada posisi KW4,KW5,KW6, tentu hal ini harus menjadi faktor dominan yang diperhatikan melalui pembenahan untuk menunjang pelaksanaan pelayanan elektronik, harapannya setelah dilakukan pembenahan pada sektor ini maka akan meningkatkan kualitas pelayanan elektronik. Belum optimalnya kegiatan digitalisasi arsip buku tanah maupun surat ukur disebabkan oleh kurangnya perhatian pegawai pada kegiatan digitalisasi, tidak adanya anggaran atau kegiatan khusus untuk digitalisasi, manajemen kearsipan yang belum baik, serta tidak adanya pengawasan dalam kegiatan digitalisasi. Oleh karena itu, kegiatan perubahan sangat perlu dilakukan dalam mengoptimalkan pelayanan pertanahan. Kegiatan perubahan tersebut akan melibatkan pegawai kantor baik dari ASN maupun PPNPN agar tercipta suatu tim yang efektif yang memiliki integritas dan tanggungjawab terhadap tugas yang akan dikerjakan. Dengan Tim yang efektif, pekerjaan serta kesamaan tujuan dapat dituangkan dalam sebuah aturan ataupun panduan kedepan, Kantor Pertanahan kabupaten Kubu Raya juga dituntut untuk semakin siap dalam bertransformasi dan berperan mewujudkan seluruh pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

PERCEPATAN DIGITALISASI BUKU TANAH DAN SURAT UKUR SERTA WARKAH SEBAGAI UPAYA PERCEPATAN LAYANAN ELEKTRONIK DI DESA AMBAWANG KUALA KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG MELALUI TIM KERJA KUALITAS DATA PERTANAHAN DI KANTAH KUBU RAYA TAHUN 2023 Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 10:43 Imas Listyaning Suminar, S.H. Dokumen PDF AKPER IMAS.pdf 23 January 2024

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Ruang lingkup pelayanan publik menurut pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ruang lingkupnya antara lain : a. Pelayanan Barang Publik Pengadaan dan penyaluran barang public oleh penyelenggara public dan pihak lain yang menyediakan barang publik yang menjadi misi Negara. b. Pelayanan Jasa Publik Penyediaan jasa public oleh penyelenggara public dan pihak lain yang menyediakan jasa public yang menjadi misi Negara. c. Pelayanan Administrasi Penyediaan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh masyarakat oleh instansi pemerintah atau non pemerintah. Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas adalah salah satu instansi vertical yang memberikan pelayanan administrasi di bidang pertanahan di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten Musi Rawas sendiri merupakan kabupaten paling barat hulu sungai Musi di Provinsi Sumatera Selatan dengan ketinggian 129 meter dari permukaan laut dan terletak pada posisi antara 2000” LS-30 40’00” LS dan 1200 07’00” BT-8 1030 45’10” BT, berbatasan dengan Kabupaten Empat Lawang bagian selatan, Provinsi Bengkulu dan Kota Lubuklinggau bagian barat, bagian timur berbatasan dengan kabupaten Musi Banyuasin dan Muara Enim, lallu bagian utara berbatasan dengan kabupaten Musi Rawas Utara. Kabupaten Musi Rawas dengan luas wilayah kerja 6.357 Km² terdiri dari 14 Kecamatan, 186 desa dan 13 kelurahan. Wilayah Kabupaten Musi Rawas mempunyai posisi cukup strategis membuat layanan pertanahan merupakan salah satu faktor untuk mendukung investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan posisi Kabupaten Musi Rawas yang strategis menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan layanan pertanahan. Dengan luas wilayah dan banyaknya desa yang ada serta jarak beberapa desa yang cukup jauh dari ibukota Kabupaten sebagai pusat administrasi dan belum tersedianya transportasi umum yang memadai sehingga menghambat para masyarakat untuk melakukan pelayanan pertanahan dikarenakan jarak tempuh yang memakan waktu yang cukup lama.

Peningkatan Penanganan Dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Pemanfaatan Linktree (Hotline Service) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023 Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 10:46 RAHMA DINA, SP.,MH Dokumen PDF LAPORAN AKPER_RAHMA DINA_PKPA3K2_Acc_.pdf 23 January 2024

Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dijelaskan bahwa Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan publik,yaitu unsur pertama, adalah organisasi penyelenggara pelayanan publik, unsur kedua, adalah penerima layanan yaitu orang atau masyarakat atau organisasi yang berkepentingan, dan unsur ketiga, adalah kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan.

Berdasarakan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan Publik oleh Ombudsman Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat memperoleh nilai pelayanan publik 74.59 kategori C (kualitas sedang). Beberapa catatan penilaian pelayanan dari Ombudsman RI adalah belum optimalnya standar pelayanan sesuai UU nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik termasuk area kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana pendukung palayanan publik dan perlu ditingkatkan tata kelola pengelolaan pengaduan layanan.

Berdasarkan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat IKM dan IPK pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat termasuk dalam kriteria baik namun belum mencapai nilai maksimal. Unsur/variabel berdasarkan survei masyarakat yang masing dirasakan rendah adalah adalah sarana dan prasarana dan konsultasi/pengaduan dan persyaratan layanan.

Inovasi dalam lingkup pelayanan publik menjadi salah satu unsur penting karena menjadi salah satu solusi dari permasalahan kepuasan pelayanan publik. Hal ini sejalan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara menyeluruh dan terpadu dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, atau dikenal dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Oleh karena itu perlu dibuat inovasi dalam upaya peningkatan fasilitas layanan pada loket pelayanan pertanahan serta pemanfaatan teknologi informasi melalui website “SEKURA-kantahlambar” untuk dapat meningkatan pelayanan publik pertanahan dan pengelolaan pengaduan yang terintegrasi.

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PERTANAHAN MELALUI PENATAAN FASILITAS LAYANAN DAN PENGELOLAAN PENGADUAN DENGAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI “SEKURAKANTAHLAMBAR” PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMPUNG BARAT Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III