Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Termasuk dalam pencarian.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Wednesday, 17 January 2024, 09:52 AHMAD FATONI, S.ST Dokumen PDF Laporan Implementasi Aksi Perubahan_.pdf 17 January 2024

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi 1) Kesesuaian terhadap perencanaan; 2) Efektifitas pelaksanaan anggaran; 3) Efisiensi pelaksanaan anggaran; dan 4) Kepatuhan terhadap regulasi. Direktur Jenderal Perbendaharaan kemudian mengeluarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga dimana Perdirjen tersebut menjelaskan terkait Struktur IKPA.

Berkaitan dengan permasalahan masih Rendahnya Nilai deviasi halaman III dan Penyerapan anggaran karena Ketidak konsistennya dalam penarikan dana serta menumpuk di akhir tahun karena belum optimalnya kulitas perencanaan yang disebabkan akar masalah ditataran Men, Material, Machines, Methods, Money dan Management. Oleh sebab itu, diperlukan terobosan/inovasi yang mampu menjawab permasalahan tersebut. Inovasi yang diangkat dalam penyusunan aksi perubahan adalah “Peningkatan Kinerja Anggaran Nilai Indikator Deviasi Halaman III DIPA dan Penyerapan Anggaran Melalui Penguatan Sistem Monitoring Ikpa Dengan Menggunakan Aplikasi Linktr.Ee Pada Satuan Kerja Di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat.

PENINGKATAN KINERJA ANGGARAN NILAI INDIKATOR DEVIASI HALAM III DIPA DAN PENYERAPAN ANGGARAN MELALUI PENGUATAN SISTEM MONITORING IKPA DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI LINKTR.EE PADA SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI PAPUA BARAT Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Wednesday, 17 January 2024, 09:55 Febri Kresdwianto, ST Dokumen PDF Febri Kresdwianto_LAP_G1A1K3_FIX.pdf 17 January 2024

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 127/KM.6/2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara, merupakan indikator pengukuran kinerja atas kualitas penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara yang diterapkan pada seluruh Kementerian/Lembaga sebagai salah satu pendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Implementasi Indikator Kinerja Pengelolaan BMN atau dikenal dengan Indeks Pengelolaan Aset (IPA) sebagai alat pengukuran kualitas pengelolaan Barang Milik Negara IPA merupakan bentuk penguatan dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengelolaan Barang Milik Negara sebagai upaya Pengelola Barang bersamasama Pengguna Barang untuk terus menerus melakukan perbaikan Tata Kelola Barang Milik Negara, dengan Kementerian Keuangan sebagai Pengelola Barang dan Kementerian/ Lembaga sebagai Pengguna Barang. Indeks Pengelolaan Aset (IPA) sebagai Indikator Kinerja Pengelolaan BMN digunakan oleh Kementerian PAN RB sebagai salah satu penilaian Reformasi Birokrasi pada seluruh Kementerian/Lembaga. Landasan teori dari penyusunan Indikator Kinerja Pengelolaan BMN adalah mengacu pada Siklus Hidup Manajemen BMN yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/Daerah yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, Pengelolaan BMN merupakan kegiatan-kegiatan yang terus menerus dilakukan atau yang disebut dengan siklus, yang meliputi kegiatan mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Seluruh siklus dilaksanakan di bawah tanggung jawab pejabat pengelolaan BMN.  Saat ini terdapat beberapa kondisi yang menghambat pelaksanaan tugas tersebut, yaitu: 1. Penatausahaan BMN yang telah berubah dan bermigrasi dari aplikasi Sistem Informasi  Manajemen dan Akuntansi Keuangan Barang Milik Negara (SIMAK BMN) ke Aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) telah dilaksanakan secara online sehingga mendukung Pelaporan Keuangan yang akuntabel dan efisien, tidak seiring dengan proses inventarisasi Aset yang masih dilaksanakan secara manual. 2. Tugas dan fungsi pengelolaan BMN tidak dapat berjalan secara optimal karena belum adanya Standar Operasional dan Prosedur dalam tiap siklus rangkaian tugas dalam pengelolaan BMN yang telah dilaksanakan dengan menerapkan penggunaan aplikasi SAKTI. 3. Inventarisasi BMN yang belum optimal dan belum menghasilkan data yang akurat, karena masih adanya perbedaan antara data fisik BMN di lapangan dengan data pencatatan pada Aplikasi SAKTI dan Aplikasi SIMAN. 4. Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara yang belum berdasarkan atas kebutuhan fasilitasi dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pegawai Direktorat Jenderal Tata Ruang. Oleh karena itu diperlukan 3 (tiga) pelaksanaan Implementasi Aksi Perubahan yang  menjadi modal dasar proses layanan pengelolaan Barang Milik Negara, ketiga aksi tersebut adalah:1. Pelaksanaan Inventarisasi Data Pengelolaan BMN. 2. Penyusunan Standar Operasional Prosedur bidang Pengelolaan BMN. 3. Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara yang berdasarkan atas beban  kerja, analisa jabatan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Tata Ruang. Ketiga pelaksanaan aksi perubahan tersebut diharapkan menjadi titik pangkal  peningkatan layaanan pengelolaan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Tata Ruang.

 





Optimalisasi Layanan Pengelolaan BMN Melalui Inventarisasi Data BMN Secara Elektronik Dan Pemutakhiran Standar Operasional Prosedur Pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Tata Ruang. Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Wednesday, 17 January 2024, 10:05 Febriyanto, S.ST.,M.H. Dokumen PDF Febriyanto_RAP_G1A1K3.pdf 17 January 2024

Dalam rangka percepatan pemberian pelayanan masyarakat bidang pertanahan, khususnya informasi nilai tambah (land market) atau kawasan serta kepastian nilai ekonomi aset tanah masyarakat maka kebutuhan ketersediaan Peta Zona Nilai Tanah dalam rangka mendukung pembangunan yang berkesinambungan sesuai kebijakan pembangunan dianggab sangat mendesak. Layanan Informasi Nilai Tanah dengan menggunakan peta zona nilai tanah merupakan salah satu layanan yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN sebagamana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas JenisPenerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada KementerianATR/BPN, yang diharapkan dapat memberikan informasi nilaitanahyang mencerminkan harga sebenarnya di lapangan, yang bisa memberikan keadilan bagi masyarakat maupun stakeholder yang lainnya. Tentunya dalam melakukan penilaian ZNT perlu berdasarkan basisnilaipasar karena nilai pasar adalah angka yang paling wajar karenasesuaidengan permintaan masyarakat karena ada pembeli dan adapenjual.Kondisi tersebut menuntut dilaksanakannya pembaruan terhadapPetaZNT yang sudah ada saat ini. Kebutuhan terhadap Peta ZNT harus memenuhi rasa keadilan masyarakat dimana nilai tanah yang disajikan merupakan nilai yang mendekati dengan kondisi lapangan. Kegiatan pembaruan / updating peta ZNT adalah kegiatan yang dilakukan untuk memutakhirkan nilai tanah yang terkandung dalam peta ZNT sehingga perubahan data nilai tanah yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti inflasi ekonomi, perubahan penggunaan tanah atau faktor lainnya yang dapat terdeteksi. Tujuan pembaruan zona nilai tanah adalah agar informasi nilai tanah selalu ter-update yang dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pertanahan yang berkualitas sekaligus menjadi referensi kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah atau nilai asset properti.  Minimnya cakupan Peta ZNT di Kabupaten Musi Rawas menyebabkan pelayanan informasi nilai tanah dan nilai aset properti belum optimal dan peta ZNT menjadi tidak terlalu operasionaldigunakan oleh stakeholder di daerah, termasuk pemerintah daerah. Padahal pemerintah daerah dapat memanfaatkan layanan nilai tanah sebagai dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah.  Berangkat dari situasi dan kondisi yang telah diuraikan diatas, penulis tertarik untuk membuat rancangan aksi perubahan dalam pelayanan pertanahan yang inovatifmelalui kolaborasi dengan layanan jumat berkah (Lajukah) yang merupakan layanan jemput bola yang dilaksanakan olehKantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas. 

OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI NILAI TANAH/NILAI ASET PROPERTI MELALUI INOVASI LAYANAN JUMAT BERKAH (LAJUKAH) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MUSI RAWAS Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Wednesday, 17 January 2024, 10:18 Heru Setiawan, S.ST., M.H. Dokumen PDF Heru Setiawan_A1K3_Implementasi Akper.pdf 17 January 2024

Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah, dengan demikian dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah, bahkan pada saat manusia meninggal dunia masih memerlukan tanah untuk penguburannya. Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Munculnya berbagai masalah mengenai tanah menunjukkan bahwa penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di negara kita ini belum tertib dan terarah. Masih banyak penggunaan tanah yang saling tumpang tindih dalam berbagai kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Di samping itu, fakta juga menunjukkan bahwa penguasaan dan pemilikan tanah masih timpang. Pengaduan-pengaduan masalah pertanahan pada dasarnya merupakan suatu fenomena yang mempersoalkan kebenaran suatu hubungan hukum yang berkaitan dengan pertanahan seperti riwayat perolehan tanah, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, pembebasan tanah dan sebagainya. Penyelesaian sengketa khususnya sengketa pertanahan yang memang merupakan sengketa yang paling pelik di masyarakat dilihat dari pengaduannya yang memang banyak terjadi dalam berbagai varian Sengketanya, serta penyelesaian dengan akhir ‖win – win solution‖ yang merupakan harapan dari masyarakat membutuhkan adanya bantuan pihak ke tiga yang membantu dalam mengeksplorasi berbagai alternatif penyelesaian sengketa tersebut. Kabupaten Cilacap sebagai salah satu kabupaten terbesar di Provinsi Jawa Tengah terhadap permasalah pertanahan ini cukup tinggi dimana setiap tahunnya masih banyak melayani pengaduan masyarakat dan penanganan kasus pertanahan baik itu sengketa pertanahan maupun perkara pertanahan. Dengan tingginya Sengketa pertanahan ini tentunya akan berpengaruh dalam kehidupan masyarakat baik dari sisi ekonomi yaitu adanya opportunity loss yang berakibat pada tersanderanya asset-aset masyarakat berupa tanah dan berpengaruh juga pada sisi sosial keamanan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis berkeinginan untuk menyusun Aksi Perubahan, Aksi Perubahan ini disusun untuk memenuhi salah satu syarat untuk menyelesaikan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan 1 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional dengan tema ―OPTIMALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI HOME AND VISIT CARE PERTANAHAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CILACAP"


OPTIMALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI HOME AND VISIT CARE PERTANAHAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CILACAP Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Wednesday, 17 January 2024, 10:26 SOLEH UMAR SIREGAR, S.ST. Dokumen PDF Laporan AKHIR Aksi - Soleh Umar Siregar Finish.pdf 17 January 2024

Untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Pendaftaran tanah meliputi: a. pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah; b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.  Dengan adanya kegiatan pendaftaran tanah yang secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, maka diharapkan dalam rangka memberikan pelayanan pertanahan yang dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah, agar dapat dengan mudah memperolah data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar, dapat terselenggara secara tertib. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tersebut, Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah  ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya, dimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (1) bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadic. Presiden Republik Indonesia mempunyai 5 priotitas kerja pada tahun 2019-2024  dimana salah satunya ialah Reformasi Birokrasi, Kecepatan melayani dan memberikan izin  merupakan bagian dari  tujuan Reformasi Birokrasi  supaya masyarakat dapat menerima manfaat yang lebih dari yang mereka harapkan. Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi melakukan upaya dalam rangka kecepatan melayani salah satu upaya yang dilakukan ialah mengurangi jumlah tunggakan pelayanan yang ada dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2023. Dengan adanya tunggakan berpotensi untuk menurunkan kepercayaan masyarakat dan perspektif positif terhadap instansi Kementerian ATR/BPN khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi. 

PERCEPATAN PENYELESAIAN TUNGGAKAN PERTANAHAN MELALUI INOVASI SPARTAN (Segera Percepat Penyelesaian Tunggakan Pertanahan) Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Wednesday, 17 January 2024, 10:35 Boy Sandi, S.Kom Dokumen PDF Laporan Aksi Perubahan Boy Sandi.pdf 17 January 2024

Zona Nilai Tanah adalah hamparan bidang atau beberapa bidang tanah sehingga terbentuk sebuah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama yang batasanya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya berdasarkan analisa petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya. (SOPI Direktorat Penilaian Tanah 2017). Adapun tujuan dari Zona Nilai Tanah secara umum adalah menyediakan informasi potensi dan nilai tanah, sebagai kebutuhan dan rujukan nasional untuk mewujudkan fungsi tanah bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.  Dalam pelaksanaan kegiatan Pembuatan atau Pembaruan Zona Nilai Tanah, terdapat beberapa tahapan yang harus dilaksanakan yaitu:  1. Spesifikasi Sampel (penentuan sampel dan penentuan responden); 2. Pengumpulan Data (Mendapatkan sample bidang tanah, Menentukan koordinat lokasi titik sampel bidang tanah, Wawancara dengan responden dan mengisi form pengumpulan data yang dikumpulkan seperti yang tertera pada daftar isian pendataan  sample penilaian tanah);   3. Entri Data (melakukan pengolahan data di komputer terhadap data yang telah dikumpulkan di lapangan). Kegiatan Survei Nilai Tanah merupakan salah satu bagian dari kegiatan Pembuatan Peta  Zona Nilai Tanah atau kegiatan Pembaruan Zona Nilai Tanah yaitu di tahapan pengumpulan data. Dalam tahapan ini petugas dari Kantor Pertanahan setelah berkoordinasi dengan perangkat pemerintahan setempat akan mengunjungi lokasi sampel pengambilan nilai tanah (tanah yang sedang dijual atau tanah yang baru terjual dalam kurun waktu tertentu) dengan didampingi oleh tenaga lokal dari kecamatan, perangkat pemerintahan setempat. Diharapkan dalam kunjungan ke lokasi sampel dapat bertemu dengan pihak pemilik tanah yang menjual tanahnya melalu media tatap muka langsung atau dengan media komunikasi yang ada. Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir telah mempunyai Peta Zona Nilai Tanah sejak tahun 2020 dan telah melaksanakan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah di tahun 2021 dan 2022, sepanjang periode pembaruan tersebut terdapat beberapa masalah yang dapat diidentifikasi sebagai berikut: 1. Lokasi sampel yang sering terendam air (banjir) dalam waktu yang lama; 2. Kendala cuaca pada saat pelaksanaan survei; 3. Akses jalan yang sulit dan posisi sampel yang akan dituju berpencarpencar, sementara  keterbatasan waktu survei lapangan seperti ditentukan dalam Surat Tugas; 4. Sebagian masyarakat tidak kooperatif dan curiga kepada petugas pada saat survei lapangan,  dengan alasan bahwa nanti mereka akan wajib membayar PBB setelah di survei; 5. Untuk Data Transaksi, para Pihak (Penjual dan Pembeli) tidak dikenal oleh masyarakat sekitar  tanah; 6. Pihak Penjual dan pembeli tidak dapat dihubungi pada saat survei dilaksanakan;   


OPTIMALISASI TENAGA LOKAL SEBAGAI PENGUMPUL DATA NILAI TANAH DALAM KEGIATAN PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROKAN HILIR Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Wednesday, 17 January 2024, 10:41 Amdani, S.H.,M.Kn Dokumen PDF Laporan Final Aksi Perubahan .pdf 17 January 2024

Pelatihan kepemimpinan untuk pengawas berasal dari kebutuhan untuk meningkatkan  kualitas kepemimpinan dan manajemen di lingkungan kerja. Pengawas memiliki peran penting dalam mengelola tugas dan tanggung jawab mereka, baik dalam konteks sektor publik maupun swasta. Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi dan memimpin staff mereka, serta memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab mereka dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu. Oleh karena itu, diperlukan keterampilan kepemimpinan dan manajemen yang efektif untuk pengawas agar mereka dapat mengelola tim dan tugas mereka dengan baik, khususnya pada pelayanan di Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kota Batam terkait pelayanan pertimbangan teknis pertanahan. Dalam Pelaksanaan pelayanan pertimbangan teknis ini, ternyata terdapat permasalahan yakni kelebihan target pada pelaksanaan Pertimbangan Teknis dengan ketersediaan SDM yang ada, sehingga proses penyelesaian pelayanan pertimbangan teknis pada Kantor Pertanahan Kota Batam terbilang lambat. Oleh karena itu, penulis mengajukan sebuah makalah dengan judul “Optimalisasi Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan Untuk Kegiatan PKKPR Pada Kantor Pertanahan Kota Batam”. Aktualisasi aksi perubahan terkait optimalisasi pertimbangan teknis pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Batam memiliki tujuan dari jangka pendek yaitu terciptanya alur yang sesuai dalam pelaksanaan pelayanan pertimbangan teknis bagi staff yang membidangi pelayanan ini. Tujuan jangka menengah dari aktualisasi ini adalah staff yang tegabung dalam tim pertimbangan teknis sudah paham dan menerapkan teknik penyelesaian pelayanan dengan tetap memperhatikan alur maupun ketentuan yang telah dibuat guna menghindari kelebihan target yang diterima per individu sehingga mengurangi keterlambatan penyelesaian pertimbangan teknis pertanahan. Sedangkan tujuan jangka Panjang dari aktualisasi ini adalah system atau pengaturan tabel yang telah dibuat mengenai pengaturan waktu, jadwal, serta staff yang dibutuhkan dalam penyelesaian pelayanan pertimbangan teknis ini. Serta terciptanya nilai tambah bagi Kantor Pertanahan Kota Batam, dari sebelumnya belum ada tabel penyesuaian dalam pelaksanaan pertimbangan teknis pertanahan untuk pelaksanaan kegiatan agar tidak melebihi kapasitas staff yang tersedia sehingga menjadi lebih terkoordinasi dan terintegrasi. Aktualisasi aksi perubahan terkait optimalisasi pertimbangan teknis pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Batam memiliki tujuan dari jangka pendek yaitu terciptanya alur yang sesuai dalam pelaksanaan pelayanan pertimbangan teknis bagi staff yang membidangi pelayanan ini. Tujuan jangka menengah dari aktualisasi ini adalah staff yang tegabung dalam tim pertimbangan teknis sudah paham dan menerapkan teknik penyelesaian pelayanan dengan tetap memperhatikan alur maupun ketentuan yang telah dibuat guna menghindari kelebihan target yang diterima per individu sehingga mengurangi keterlambatan penyelesaian pertimbangan teknis pertanahan. Sedangkan tujuan jangka Panjang dari aktualisasi ini adalah system atau pengaturan tabel yang telah dibuat mengenai pengaturan waktu, jadwal, serta staff yang dibutuhkan dalam penyelesaian pelayanan pertimbangan teknis ini. Serta terciptanya nilai tambah bagi Kantor Pertanahan Kota Batam, dari sebelumnya belum ada tabel penyesuaian dalam pelaksanaan pertimbangan teknis pertanahan untuk pelaksanaan kegiatan agar tidak melebihi kapasitas staff yang tersedia sehingga menjadi lebih terkoordinasi dan terintegrasi. yang telah Penulis realisasikan dapat memberikan manfaat dan kontribusi terhadap visi dan misi organisasi, khususnya pada Seksi Penataan Dan Pemberdayaan di Kantor Pertanahan Kota Batam. Adapun ruang lingkup aksi perubahan ini meliputi area lingkungan kerja yakni Kantor Pertanahan Kota Batam yang melibatkan mulai dari pimpinan dalam hal ini Yaitu Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Staff seksi 3 dan pihak eksternal (Pemerintah Kota Batam yaitu Dinas CKTR, Forum Penataan Ruang dan masyarakat sebagai pemohon. 

OPTIMALISASI PELAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN UNTUK KEGIATAN PKKPR PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Wednesday, 17 January 2024, 11:08 Hanu Nur Hidayat, S.H. Dokumen PDF Hanu Nur Hidayat - Laporan implementasi Aksi Perubahan FIX.pdf 17 January 2024

Tanah merupakan sumber daya alam yang luar biasa  karunia  dari Alloh Subhanahu wataa’la yang yang patut kita syukuri.Tanah sangat penting bagi  kehidupan manusia dan juga mempunyai kedudukan yang strategis bagi pembangunan bangsa yang digunakan sebagai alat peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa segala sesuatu mengenai bumi, tanah, air, sumber daya alam, dan  kekayaan alam lainnya yang berada dalam wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikuasai, diatur, dan dikelola oleh Negara, Pemerintah, dan segenap lembaga pengelolaannya untuk dipergunakan sebagai alat kemakmuran dan kesejahteraan  masyarakat  Indonesia. Kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan rujukan pokok bagi kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria. UUPA telah meletakkan dasar-dasar pengaturan, penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah. Reforma Agraria dapat dilaksanakan melalui penataan Asset dan penataan akses. Penataan Asset dilaksanakan melalui program legalisasi Asset diantaranya Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap (PTSL), Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Jalan,  Sertipikasi lintas sektor maupun redistribusi tanah. Penataan Asset dalam hal ini adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan Asset dan disertai dengan penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Program Reforma Agraria ini bukan hanya sekedar bagi-bagi tanah.Terdapat model pemberdayaan masyarakat yang telah diterapkan Kementerian ATR/BPN. Adapun  kategori model pemberdayaan masyarakat yang dimanfaatkan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, yaitu : (1) Model pertama adalah kemitraan. Model ini yang kemudian dalam pelaksanaannya sangat memerlukan bantuan dari lintas sektoral seperti Dinas perikanan, pertanian, dan sebagainya; (2) Model kedua bahwa adalah model yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN dengan cara membangun Kampung Reforma Agraria. Ini merupakan new spatial arrangement, di mana Negara memiliki tanah yang bisa dibagikan, lalu kita bereksperimen membagikannya dengan menata kawasan tersebut; (3) Model ketiga adalah Model Corporative Farming dengan maksud dan tujuan mengikut sertakan korporasi dalam rekayasa teknologi, rekayasa sosial serta pembangunan sumber daya manusia; (4) Model keempat adalah memanfaatkan program Corporate Social Responsibility. Berbeda dengan model sebelumnya, model Corporate Social Responsibility lebih memanfaatkan program sosial dari korporasi yang tentunya bisa berkontribusi langsung bagi perusahaan itu sendiri, bagi pemerintah maupun bagi masyarakat. Hal ini Berdasarkan pasal 5 ayat (2) Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan pengelolaan sumber daya alam, akses reform dilaksanakan dengan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan strategi pemanfaatan sumber daya alam sebagai potensi pembangunan nasional, menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. Berangkat dari peristiwa permasalahan tersebut penulis berinisiatif membuat  Laporan Implementasi Aksi Perubahan dengan judul : “ Optimalisasi  Penanganan Akses Reforma Agraria Melalui Integrasi Data Penataan Asset Dan Penataan Akses (INDRAPAS) Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur “. 




Optimalisasi Penanganan Akses Reforma Agraria Melalui Integrasi Data Penataan Asset Dan Penataan Akses (INDRAPAS) Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Wednesday, 17 January 2024, 11:15 ANDI TJARTINI, S.Sos.,M.H. Dokumen PDF IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN andi tjartini lms.pdf 17 January 2024

Kerangka hukum dan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa untuk Pemerintah telah mengalami kemajuan cukup pesat dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Perpres ini mendorong penerapan prinsip prinsip dasar dalam proses pengadaan barang dan jasa yang transparan, terbuka, adil, kompetitif, ekonomis, dan efisien. Regulasi pengadaan Pemerintah melalui keputusan Presiden tidak berada pada tingkat hukum yang cukup tinggi. Barang dan jasa (PBJ) adalah kegiatan yang dilaksanakan setiap kementerian / lembaga negara / pemerintah daerah / BUMN dalam rangka melakukan realisasi APBN/APBD, dimana diatur secara tersendiri melalui Peraturan Presiden. Dalam hal ini, Kepala Kantor Wilayah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan pada tingkat Satker dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dibantu oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal membuat tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara. Dalam tataran teknis, semua aktivitas dan proses bisnis pada ranah pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran merupakan konsekuensi dari tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara. Untuk mengembangkan kompetensi pejabat pengawas dalam rangka memenuhi standar kompetensi manajerial Jabatan pengawas, maka diwujudkan melalui pelatihan kepemimpinan pengawas yang merupakan bentuk pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, sebagaimana diamanatkan berdasarkan ketentuan Pasal 217 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Untuk meningkatkan kinerja pengadaan barang dan jasa yang menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia maka diperlukan pengetahuan selaku pelaksana pengadaan barang dan jasa dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Pembayaran (PPSPM), Bendahara, Pejabat Pengadaan maupun penguna lainnya yakni pemahaman penggunan Harga Perkiraan Sendiri yang dapat membantu menilai kewajaran harga penawaran dan kewajaran harga satuan, menetapkan batas tertinggi penawaran serta menetapkan besaran jaminan pelaksanaan. 




OPTIMALISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI STANDARISASI HARGA PERKIRAAN SENDIRI PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI SELATAN Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Wednesday, 17 January 2024, 11:22 Indra Winarta Putra, S.E., M.Si. Dokumen PDF Indra Winarta Putra - Laporan Implementasi Aksi Perubahan+.pdf 17 January 2024

Dalam perencanaan, seluruh pihak yang terlibat juga diperlukan untuk memiliki moral, etika, nilai serta sikap perilaku yang berintegritas, karena pada tahap perencanaan dimungkinkan terjadinya korupsi. Korupsi bukan saja terjadi pada saat pelaksanaan, namun juga dalam proses perencanaan penyusunan anggaran dan kegiatan, bahkan pada tahap ini bisa dibilang lebih rentan. Dalam proses perencanaan anggaran terdapat beberapa aspek antara lain, top down dan bottom up. Potensi korupsi pada aspek top down, anggaran yang digelontorkan dari pusat ke daerah sudah diatur (given), sedangkan pada aspek bottom up, sejauh ini hanya formalitas, karena proses partisipasi dalam perencanaan yang dilakukan bukanlah proses negosiasi, namun hanya sosialisasi dan penyampaian informasi publik. Peran kepemimpinan sangat diperlukan dalam upaya mengatasi perubahan serta mempertahankan dan mengembangkan eksistensi organisasinya. Kepemimpinan dipercaya sebagai satu kekuatan kunci penggerak organisasi yang mampu membangun suatu budaya baru yang sesuai dengan perubahan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta instansi terkait lainnya pada tahun 2021, ditemukan bahwa (1) Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Tahunan kegiatan PTSL pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional belum memiliki indikator yang jelas dan terukur dalam mencapai tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), (2) Koordinasi dalam penyusunan target pada kegiatan Pendaftaran Tanah dengan mekanisme PTSL belum memadai, dan (3) Penyusunan target PTSL belum didukung dengan roadmap dan strategi. Penulis laporan implementasi aksi perubahan saat ini bertugas sebagai Kepala Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, dengan uraian tugas antara lain menyiapkan bahan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan pada unit organisasi Kantor Wilayah, dan secara hirarki turut mempunyai tanggung jawab atas perencanaan pada Kantor Pertanahan.  Dengan beberapa masalah diatas apabila tidak ditangani maka akan terjadi penurunan kualitas pelayanan publik, untuk itu penulis menginisiasi adanya Musrenbang Pertanahan. Sebuah musyawarah perencanaan yang partisipatif, di mana sebuah Rencana rencana di bidang pertanahan dibahas, dikembangkan, dan ditetapkan bersama semua pemangku kepentingan. Diharapkan tercipta perencanaan kegiatan pertanahan yang terkoordinasi antara seluruh satuan kerja internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta dengan instansi maupun pelaku kegiatan pertanahan lainnya. 



Peningkatan Efektivitas Penyusunan Anggaran Dan Kegiatan Melalui Musrenbang Pertanahan Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I