Dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Terdapat Pengertian Bahwa Pelayanan Publik Merupakan Kegiatan Atau Rangkaian Kegiatan Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Pelayanan Sesuai Dengan Peratuan Perundang-Undangan Bagi Setiap Warga Negara Dan Penduduk Atas Barang, Jasa, Dan/Atau Pelayanan Administratif Yang Disediakan Oleh Penyelenggara Pelayanan Publik. Penyelenggara merupakan setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menetapkan bahwa tugas dan fungsi dari ASN adalah melaksanakan kebijakan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ASN terdiri dari dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.