Tanah merupakan karunia Tuhan YME yang sangat penting bagi
kehidupan manusia. Sebagai sumber kesejahteraan, kemakmuran, dan
kehidupan, serta pengelolaannya merupakan tanggung jawab Negara
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
1945, bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”, yang pada kelanjutannya menjadi dasar pengaturan
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria dan seterusnya dijabarkan kembali dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tersebut, Pendaftaran tanah
adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus
menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan,
pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan
data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah
dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti
haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas
satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya, dimana
disebutkan dalam Pasal 13 ayat (1) bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara
sporadik.