Pancasila merupakan pedoman dasar dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, Setiap warga negara wajib mengamalkan
nilai-nilai Pancasila khususnya bagi seorang pemimpin yang dalam
hal ini Kepala Kantor Pertanahan. Berdasarkan Peraturan Menteri
ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan disebutkan bahwa
Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Kantor Pertanahan
dipimpin oleh seorang kepala yang memiliki tugas melaksanakan
sebagian tugas dan fungsi BPN di kabupaten/kota.