Dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia, terdapat 7 tujuan strategis yang satu diantaranya
akan sangat berpengaruh terhadap 6 tujuan lainnya jika dilakukan dengan benar. tujuan
tersebut adalah mendaftarkan bidang tanah di seluruh Indonesia.
Dalam mendaftarkan bidang tanah di seluruh Indonesia, diperlukan basis data
yang lengkap, tercatat dan terukur dengan baik. Berdasarkan hal tersebut diperlukan
strategi strategi yang benar dan menyeluruh (holistic) sebelum melakukan kegiatan
layanan pertanahan yang aman dan berkualitas.
Berdasarkan Permen ATR/Ka.BPN Nomor 16 tahun 2021, selama tahun 2022 kantor
pertanahan kabupaen Banjar menerima permohon plotting bidang tanah bersertipikat dari
pemohon sebanyak 194 permohonan yang dilakukan melalui penunjukkan pemohon di
lapangan. Dari fakta satu tahun tersebut dapat dilihat laju pemetaan bidang tanah
bersertipikat sangat rendah.
Efek dari pemetaan bidang tanah bersertipikat tidak dilakukan dengan cepat sementara
pelayanan pertanahan terus berjalan adalah berdasarkan data seksi sengketa di kabupaten
Banjar, perkara yang ditangani spesifik pada Kelurahan Gambut merupakan yang
terbanyak sepanjang 5 tahun terakhir dibandingkan desa desa dan Kelurahan lainnya dan
semuanya dikarenakan permasalahan tumpang tindih dengan sertipikat lama.
Dengan data yang begitu besar dan Sumber Daya Manusia yang ada dan
pelayanan pertanahan yang terus berjalan dari waktu ke waktu dibutuhkan alur kerja
yang sederhana yang realistis serta pengawasan yang terukur dan tercatat dalam
memetakan bidang tanah bersertipikat.