Bahwa Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan periode
5 (lima) tahun yakni mulai dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, yang
merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024.
Bahwa disebutkan secara terperinci pada Tabel 1 Bab III Arah Kebijakan,
Strategi, Kerangka Regulasi Dan Kerangka Kelembagaan Peraturan Menteri Agraria
dan Tata/Kepala BPN Nomor: 27 Tahun 2020 guna memenuhi aspek penguasaan
pemilikan tanah (tenureship), kebijakan yang ditempuh salah satunya adalah
peningkatan jaminan dan perlindungan hukum hak atas tanah dalam menuju
kepemilikan tanah berdasarkan sistem pendaftaran tanah stelsel positif. Untuk
memenuhi kebijakan tersebut maka dipilih strategi percepatan penyelesaian
kasus dan pencegahan kolaboratif dengan berbagai pihak.
Hal-hal sebagaimana dijabarkan di atas dan ditinjau dengan pemenuhan
kebutuhan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan yang cenderung
meningkat hingga masuk ke ranah peradilan, menumbuhkan inisiatif dari penulis
selaku Kepala Seksi Pengendalian dan penanganan Sengketa untuk membuat aksi
perubahan dalam rangka meminimalisir kasus pertanahan berbasis masyarakat
yang melibatkan langsung pihak Kelurahan sebagai pemangku wilayah. Adapun
hal-hal yang mendasari pembentukan kelompok masyarakat di tingkat kelurahan
yang dalam Bahasa setempat disebut Kampung dengan pelafalan ‘Kampong’
dalam rangka penyelesaian masalah pertanahan secara mandiri disingkat
‘Kampong Permadani’ antara lain adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan pemetaan kasus pertanahan yang dilaksanakan berdasarkan tingginya
volume pengaduan permasalahan pertanahan pada 6 kelurahan yang mewakili
6 kecamatan, diantaranya adalah kelurahan Bansir Darat, Kecamatan
Pontianak Tenggara dan Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota;
2. Tingginya nilai tanah dan tingginya pembangunan pada kelurahan tersebut;
3. Tingginya sengketa, konflik dan perkara yang menimbulkan
ketidakkondusifan hidup bermasyarakat.
Aksi Perubahan ini mengutamakan komunikasi yang intensif antara Kantor
Pertanahan Kota Pontianak dengan pihak Kelurahan. Kampong Permadani
dilengkapi dengan SI Kampong Permadani, yaitu aplikasi yang menjembatani
Kantor Pertanahan dengan Kelurahan melalui input data masalah pertanahan yang
dikoordinir oleh pihak Kelurahan, yang langsung berhubungan dengan
masyarakat. Dari Kampong Permadani yang terbentuk diharapkan diperoleh
manfaat sebagai berikut: 1. Tersedianya basis data masalah pertanahan yang langsung diperoleh dari pihak
Kelurahan dalam lingkup pemerintah Kota Pontianak yang langsung
berhubungan dengan masyarakat.
2. Tersampaikannya informasi dan prosedur pertanahan melalui sosialisasi
hukum pertanahan serta pendampingan penanganan permasalahan kepada
masyarakat dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum hak atas
tanahnya.
3. Menciptakan komunikasi intensif guna menangani dan menyelesaikan
pengaduan terkait permasalahan pertanahan.