Dalam era digital yang sedang kita alami saat ini, transformasi teknologi telah
mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pelayanan publik. Salah satu sektor
yang dapat mengalami perubahan yang signifikan adalah sektor pertanahan. Kantor Pertanahan
Kota Palembang, sebagai salah satu lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab dalam
mengurus masalah pertanahan di wilayahnya, juga menghadapi tantangan dalam meningkatkan
efisiensi dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Tradisionalnya, proses permohonan di kantor pertanahan melibatkan langkah-langkah
administratif yang kompleks, seperti pengisian berbagai formulir, pengumpulan dokumen fisik,
serta proses verifikasi dan pengolahan data yang memakan waktu. Selain itu, keterbatasan
ruang dan sumber daya manusia sering kali menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan
yang optimal.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemanfaatan loket elektronik dan e-form menjadi
solusi yang efektif. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tanggal
24 September 2021 telah resmi meluncurkan aplikasi LoketKu untuk mengurus berkas
pertanahan secara digital , bahwa aplikasi LoketKu untuk menjawab keluhan masyarakat yang
sering bolak balik datang ke Kantor Pertanahan (Kantah). Hal itu dikarenakan adanya berkas
yang belum lengkap, sehingga proses pengurusannya pun memakan waktu yang lama.
Peluncuran aplikasi tersebut juga merupakan bagian dari perjalanan transformasi digital dalam
hal keterbukaan informasi publik. Melalui aplikasi ini masyarakat bisa dengan mudah, cepat,
dan praktis mendapatkan informasi terkait pertanahan, tata ruang, dan lain-lain.
Dengan latar belakang tersebut, dilakukan perubahan dari loket konvensional menjadi
loket layanan elektronik secara mandiri. Langkah ini diambil untuk menghadapi arus
perubahan menuju layanan elektronik melalui aplikasi LoketKu. Untuk mempersiapkan
masyarakat dalam mengadopsi teknologi ini, dilakukan sosialisasi melalui brosur dan video
yang menjelaskan tata cara pengisian e-form dan penyediaan blanko permohonan melalui
website e-form Kantor Pertanahan Kota Palembang. Dengan adanya adopsi teknologi ini, diharapkan proses permohonan di kantor pertanahan dapat menjadi lebih mudah, cepat, dan
transparan. Manfaat ini akan dirasakan oleh masyarakat dan akan mendukung pembangunan
kota Palembang menuju arah yang lebih maju dan terhubung secara digital