Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM MELALUI PENDEKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARAWANG

    Ikin Sodikin, A.Ptnh, M.H | 23 January 2024

Abstract


Pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum merupakan salah satu wujud pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat. Permasalahan pengadaan tanah di Indonesia masih banyak terjadi dan kompleks. Dari beberapa permasalahan pengadaan tanah, salah satu hambatan dalam proses pengadaan tanah adalah penolakan dari masyarakat. Posisi masyarakat merupakan posisi yang penting dalam proses tanah. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pengadaan tanah, partisipasi masyarakat merupakan hal yang sangat mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan pengadaan tanah. Pada perkembangannya pada saat ini, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pengaturan peran serta masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 diatur dalam ketentuan Pasal 57 huruf a dan b, yang menyatakan bahwa masyarakatdapat berperan serta, antara lain: a. Memberikan masukan secara lisan atau tertulis mengenai Pengadaan Tanah; dan b. Memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah. Partisipasi masyarakat merupakan keterlibatan anggota masyarakat dalam pembangunan dan pelaksanaan (implementasi) program atau proyek pembangunan yang dilakukan dalam masyarakat. Partisipasi masyarakat memiliki ciri-ciri bersifat proaktif dan bahkan reaktif (artinya masyarakat ikut menalar baru bertindak), ada kesepakatan yang dilakukan oleh semua yang terlibat, ada tindakan yang mengisi kesepakatan tersebut, ada pembagian kewenangan dan tanggung jawab dalam kedudukan yang setara. Ada beberapa bentuk partisipasi yang dapat diberikan masyarakat dalam suatu program pembangunan, yaitu partisipasi uang, partisipasi harta benda, partisipasi tenaga, partisipasi keterampilan, partisipasi buah pikiran, partisipasi sosial, partisipasi dalam proses pengambilan keputusan, dan partisipasi representatif. Berdasarkan isu strategis tersebut, sehingga dipandang perlu merancang aksi perubahan “Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Melalui Pendekatan Partisipasi Masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang”

Dokumen PDF LAPORAN IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN IKIN G1A2K2.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan II Tahun 2023
Keyword :