Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN MELALUI PEMETAAN BIDANG TANAH TERDAFTAR (K4) MENGGUNAKAN PETA FOTO HASIL PEMOTRETAN PESAWAT UDARA NIR AWAK PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN INDRAGIRI HULU (Studi di Kelurahan Pasar Kota, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu).

    SUSILO RAHARJO, S.H. | 23 January 2024

Abstract


Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA)Pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pelaksanaan Pendaftaran dilakukan dengan PP NO, 24 Tahun 1997 jo PMNA NO 3 Tahun 1997 serta diperbaharui dengan Permen ATR//Ka. BPN No, 16 Tahun  2023 tentang Pendaftaran tanah. Pendaftaran Tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Dalam perkembangannya, pendaftaran tanah sistematis yang dilaksanakan pada seluruh desa di wilayah kabupaten dan seluruh kelurahan di wilayah perkotaan yang meliputi semua bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menjadi kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari hasil pelaksanaan pekerjaan masih di temukan hal-hal sebagai berikut: Hasil pengukuran dan pemetaan kegiatan PTSL masih sporadis; Data hasil pengukuran bidang tanah belum terdaftar masih ditemukan tumpang tindih (overlap) dengan data bidang tanah yang sudah terdaftar terpetakan; Antara bidang tanah terdaftar terpetakan (KW 1, 2, 3) masih terdapat tumpang tindih (overlap);Bidang tanah terdaftar terpetakan belum sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan;dan Terdapat hambatan pada pelaksanaan pemetaan bidang tanah K4 (KW 4, 5, 6). Berdasarkan temuan permasalahan tersebut di atas, diketahui bahwa penyebabnya antara lain tidak tersedianya peta dasar pendaftaran yang komprehensif dan tidak dilengkapi dengan Peta Foto ataupun Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) yang bergeoreferensi. Dengan perkembangan teknologi pemetaan fotogrametri menggunakan pesawat udara nirawak (PUNA/UAV) yang berkembang cukup pesat, teknologi terkininya saat ini telah dilengkapi dengan sistem penentuan posisi berupa Global Navigation Satellite System - Post Processing Kinematic (GNSS-PPK) – yang mana untuk mendapatkan orthophoto dapat mereduksi kebutuhan atas Ground Control Point (GCP) sebagai ikatan titiknya. Jumlah Buku Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu yang sudah di entry di Geo KKP sebanyak 158.868 (berdasarkan data pada Geo KKP tanggal 13 Mei 2023) , untuksuratukur yang sudah valid adalah 104.849 (sudahterentri/kw1,2,3). Sedangkan kualitas data pada Kantor Pertanahan kabupaten Indragiri Hulu (berdasarkan data pada Geo KKP tanggal13Mei2023)adalah 66.07 %,artinyadarijumlahbukutanahyangudah di entry di Geo KKP 66,07% bidangnya sudah terpetakan. Sedangkan 33,93% bidang nya belum terpetakan (tabel 1.1). Bidang yang belum terpetakan ini masuk ke dalam kategori KW4, KW5, dan KW6 di dalam kualitas data. Data pada KW4, KW5, dan KW6 ini lah yang akan menjadi target dalam kegiatan aksi perubahan ini.  




Dokumen PDF Laporan aksi perubahan susilo PKP 1-2 Acc (7).pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan II Tahun 2023
Keyword :