Salah satu isu yang ada pada rumusan Rakernas adalah Layanan pertanahan (termasuk di dalamnya penerapan Buku Tanah Elektronik) yang masih memerlukan waktu lama dengan rekomendasi pengembangan layanan elektronik sehingga mencakup seluruh layanan pertanahan prioritas, meliputi pengecekan sertipikat, SKPT, Hak Tanggungan Elektronik, dan Roya; serta Peralihan HAT, Pendaftaran SK, dan Perubahan HAT. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan informasi tertulis yang memuat Data Fisik dan Data Yuridis mengenai sebidang tanah yang ada pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah yang terbuka untuk umum. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dapat diajukan dalam rangka: a. Sertipikat hilang (untuk mendapatkan Sertipikat pengganti); b. Lelang; atau c. kegiatan lainnya yang membutuhkan informasi pertanahan. Dalam rangka pembangunan Zona Integritas di Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih dan Melayani serta untuk memberikan kemudahan bagi pemohon tanpa kuasa perlu dilakukan layanan prioritas untuk percepatan layanan dan meningkatkan kepuasan masyarakat. Perlu adanya suatu inovasi yang mendukung hal tersebut. Dalam hal ini Penulis melakukan penelitian pada unit kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah.