Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap salah satu point yang mendasar adalah upaya peningkatan
dan perbaikan kualitas bidang tanah terdaftar terpetakan (KW1-KW3),
peningkatan kualitas bidang tanah terdaftar belum terpetakan KW4 - KW6, serta
pemetaan bidang tanah belum terdaftar.
Kegiatan peningkatan kualitas data merupakan proses perbaikan dan
penataan kembali bidang tanah yang telah terdaftar dan bersertipikat. Kegiatan
peningkatan kualitas data spasial dan data yuridis/ tekstual sangat berkaitan
erat. Indikator peningkatan kualitas data meliputi keberadaan data (peta, GS/SU
baik tekstual dan spasial, dan buku tanah). Dalam pelaksanaan kegiatan
peningkatan kualitas data dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap terdapat beberapa tahapan, yaitu:
1. Identifikasi ketersedian Buku Tanah, Surat Ukur, PBT, Gambar Ukur
serta Peta Pendaftaran;
2. Melakukan identifikasi jumlah KW 1,2,3 serta KW 4,5,6 pada Dokumen
Buku Tanah;
3. Menyiapkan peta kerja atau peta blok sebagai acuan dalam
pengambilan data di lapangan.
Pada tahap peningkatan kualitas data bidang tanah juga perlu dilakukan
identifikasi dalam berbagai aspek yang meliputi kelengkapan, konsistensi logis,
akurasi posisi, akurasi waktu, kegunaan dan akurasi tematik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan data pada
Portal Pintasan KKP sebanyak 57 Desa siap menuju Desa Lengkap dengan
kualitas data mencapai 120.000 jumlah bidang tanah, beberapa penyebab
rendahnya kualitas data atau masalah yang ditemui dapat diidentifikasi sebagai
berikut :
1) Bidang Tanah Belum Terpetakan pada KKP, hal ini disebakan oleh kondisi
sertipikat tidak memiliki Gambar Situasi (GS) atau Gambar Ukur (GU),
Surat Ukur, Peta Bidang;
2) Bidang tanah terpetakan tetapi pada posisi/letak/koordinat tidak tepat.
Penyebabnya adalah kesalahan dalam proses pemetaan (Zona TM3
berbeda), kesalahan proses migrasi data analog ke digital, human eror, dll.
bentuk, luas, dan informasi bidang tanah tersebut;
3) Bidang tanah terpetakan tetapi diyakini tidak sesuai pemetaannya atau data
anomali, hal ini disebabkan oleh: - Bentuk bidang tanah tidak sesuai dengan topografinya;
- Bentuk bidang tanah tidak sesuai Surat Ukur (melihat bidang tanah
pada Surat Ukur yang terupload dengan bidang tanah di KKP);