Berdasarkan peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pelatihan
Kepemimpinan Pengawas, Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang selanjutnya
disingkat PKP adalah pelatihan struktural kepemimpinan pengawas yang bertujuan
untuk mengembangkan Kompetensi Peserta dalam rangka memenuhi standar
Kompetensi Manajerial Jabatan Pengawas. Aksi perubahan ini adalah salah satu
persyaratan kelulusan dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas. Aksi perubahan ini
diharapkan dapat meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di lingkup kerja peserta
Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi
setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan
publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen
yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan
badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Pasal
4 Undang- undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menyebutkan
bahwa Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum, kepastian
hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan,
partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas,
fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan,
kemudahan, dan terjangkau.
Berdasarkan Pasal 20 dan 21 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Kantor
Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan
Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang bersangkutan. Dalam melaksanakan
tugas, Kantor Pertanahan menyelenggarakan fungsi: penyusunan rencana, program,
anggaran dan pelaporan; pelaksanaan survei dan pemetaan; pelaksanaan penetapan
hak dan pendaftaran tanah; pelaksanaan penataan dan pemberdayaan; pelaksanaan pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan; pelaksanaan pengendalian dan
penanganan sengketa pertanahan; pelaksanaan modernisasi pelayanan pertanahan
berbasis elektronik; pelaksanaan reformasi birokrasi dan penanganan pengaduan; dan
pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor
Pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Keerom sebagai penyelenggara pelayanan publik
bidang pertanahan harus bergerak maju dan berinovasi dalam mengemban tugas yang
diamanatkan konstitusi, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi digital untuk
dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan proses pelayanan yang
cepat, mudah, transparan, pasti dan terjangkau, memberikan akses yang lebih luas
kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan di bidang pertanahan.
Dalam mendukung pelayanan publik digital, seperti Tujuh Layanan Prioritas (
Peralihan Hak, Pendaftaran SK Hak, Roya, Hak Tanggungan, Pengecekan, Perubahan
Hak, dan SKPT) diperlukan data siap elektronik, baik tekstual maupun spasial sebagai
unsur yang tidak terpisahkan dari layanan berbasis Online. Berdasarkan data
Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) per tanggal 27 Juli 2023 kondisi data siap
elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Keerom baru mencapai 52% dari total
keseluruhan buku tanah 38.000 lembar buku tanah. Situasi ini mengakibatkan
pelayanan elektronik berjalan lambat dan durasi waktu pelayanan tidak sesuai SOP
sehingga pelayanan publik belum terlaksana dengan baik.