Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI PEMANFAATAN DATABASE GEOSPASIAL PERTANAHAN DAN TATA RUANG PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP TERINTEGRASI LUAR JAWA (PTSL-TLJ) MELALUI PERBAIKAN SISTEM ADMINISTRASI PERTANAHAN DESA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH

    BAYU ANGELEA WIDHIARTHA, S.T., M.URP. | 23 January 2024

Abstract


Pelaksanaan tugas sebagai pejabat pengawas dalam Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (kementerian ATR/BPN) merupakan jabatan teknis, dimana pelaksanaan tugas yang menitik beratkan terhadap tugas operasional guna mewujudkan tujuan organisasi. Tujuan organisasi dalam hal ini Kementerian ATR/BPN memiliki tujuan organisasi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang salah satunya memberikan pelayanan pertanahan dan tata ruang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) merupakan salah satu Lembaga negara yang memiliki wewenang dalam Pendaftaran Tanah (legal cadaster) di Indonesia. Salah satu tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN yang dilimpahkan kepada Kantor Pertanahan sebagai unit kerja terendah (tingkat kabupaten) adalah melayani masyarakat dalam kegiatan pendaftaran tanah dan ruang. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Lembaga Pendaftraan Tanah di Indonesia Kementerian ATR/BPN banyak mencanangkan beberapa program kerja yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia, dimana tujuan utamanya adalah mempermudah dan mempercepat pelayanan pendaftaran tanah. Program-program tersebut antara lain Program Strategis Nasional yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan dan dana Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), serta layanan prioritas untuk permohonan rutin yang bersifat sporadis. Banyaknya program kerja Kementerian ATR/BPN belum menjamin baiknya pelayanan Pertanahan di Indonesia pada umumnya dan pada Kantor Pertanahan Kab. Hulu Sungai Tengah khususnya. Ada beberapa indikasi yang memperlihatkan masih rendahnya kualitas pelayanan pertanahan sebagai salah satu pelayanana publik antara lain dilihat secara kuantitatif yang menunjukkan indek pelayanan publik pada Kementerian ATR/BPN umumnya dan Kantor Pertanahan Hulu Sungai Tengah khususnya masih dibawah rerata kementerian/Lembaga negara lainnya, selain itu anggapan (persepsi) masyarakat secara umum terkait pelayana pertanahan di Indonesia masih buruk atau bias dikatakan Brand Image organisasi secara umum masih rendah. Ada beberapa hal yang menyebabkan rendahnya Indeks Pelayanan Kantor Pertanahan pada Kantor Pertanahan salah satunya adalah waktu penyelesaian produk, dimana masyarakat menganggap proses pendaftaran tanah yang berbelit dan memakan waktu yang lama. Hal tersebut memang linier dengan kondisi yang ada di Kantor Pertanahan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dimana berdasarkan temuan dari pemeriksaaan Inspektorat pada tahaun 2023 terdapat lebih dari 100 berkas permohonan dari tahun 2015 s.d. tahun 2022 yang masih menjadi tunggakan dan hampir 70% berkas tersebut merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali. Berkas hasil temuan inspektorat tersebut setelah di pelajari dan dikomunikasikan dengan pemohon sebagai bagian dari tindak lanjut temuan Inspektorat diperoleh fakta bahwa tidak jalannya berkas hamper semuanya karena terjadi permasalahan dilapangan seperti batas tidak mau tanda tangan, gagal melakukan pengukuran karena tidak mengetahui batas atau terjadi kesalahan dalam penggambaran lokasi tanah pada surat tanah yang kebanyakan masih berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang diketahui oleh desa. Kurang optimalnya pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan sebenarnya tidak bisa dijatuhkan pada faktor-faktor internal saja justru faktor eksternal banyak mempengaruhi kinerja pelayanan kantor pertanahan. Seperti kondisi yang menjadikan tunggakan berkas permohonan dimana banyak tanah-tanah khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang belum clear and clean baik administrasi kepemilikan maupun penguasaannya, padahal dalam menunjang tugas-tugasnya kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan juga perlu mengedukasi dan memberdayakan masyarakat dalam kegiatan pendaftaran tanah di Indonesia. Sebagaimana kita tahu data geospasial pertanahan dan tata ruang yang tersimpan di Kantor Pertanahan sangatlah banyak dan memiliki beberapa tema tertentu yang dapat dimanfaatkan untuk berbahai macam keperluan (konsep multipurpose kadastral), namun memang karena edukasi, sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat di bidang pendaftran tanah masih sangat kurang maka pemanfaatan data informasi spasial pertanahan dan tata ruang menjadi rendah, termasuk pemanfaatan data geospasial ini untuk kepentingan administrasi pertanahan di desa. Adanya program kerja dari kementerian ATR/BPN yang menjadi skala prioritas nasional seharusnya dapat dimanfaatkan oleh beberapa stakeholder seperti desa untuk pengadministrasian pertanahan didesa agar meminimalisir permasalahan tanah. Salah satu Program Strategis Nasional (PSN) di Kementerian ATR/BPN yang dapat dimanfaatkan oleh desa dalam menginventaris penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di wilayahnya adalah melalui Pendaftraan Tanah Sistematis Lengkap Terintegrasi - Luar Jawa (PTST-TLJ). Produk dari PTSL-TLJ ini berupa foto udara yang telah memiliki koreksi geometri serta bidang-bidang tanah lengkap satu wilayah desa beserta daftar nama pemilik dan/atau pengusanya. Meskipun tidak semua bidang dilakukan pengkuran lapangan namun informasi yang disajikan dapat memberikan gambaran posisi relative suatu bidang tanah dan pemilikan serta penguasaan tanah pada wilayah tersebut. Hal ini dikarenakan ada peran serta masyarakat yang ikut menginventaris gambaran bidang tanah melalui metode pemetaan partisipasif. Rencana pemanfaatan dari kegiatan PTSL-TLJ ini adalah memetakan semua bidang tanah dalam satu wilayah administrasi terkecil (desa) yang nantinya dapat didaftarkan hak kepemilikan maupun penggunaan dan pemanfaatannya. Pertanyaan yang muncul bagaimana bisa dimanfaatkan apabila surat tanah yang menjadi dasar pendaftaran tanah tersebut tidak ada atau tidak benar? Akibat yang ditimbulkan selanjutnya memunculkan permasalahan pada saat didaftarkan sehingga berkas menjadi tungggakan. Atas dasar tersebut pada penulisan rencana aksi perubahan kali ini mencoba menawarkan suatu alternative solusi guna mengatasi gap yang ada dilapangan (practical gap) dengan menjadikan produk hasil PTSL-TLJ ini sebagai dasar dalam pembuatan surat-surat tanah di desa.

Dokumen PDF Implementasi_Bayu_A_final.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan IV Tahun 2023
Keyword :