Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PENINGKATAN PELAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN MELALUI LAYANAN ONLINE PADA FRONT OFFICE MENGGUNAKAN WEBSITE U-TARU DAN LAYANAN OFFLINE PADA BACK OFFICE DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PARIAMAN TAHUN 2023

    Zikri Ilhamsyah, S.AB, M.M. | 23 January 2024

Abstract


Pesatnya pembangunan telah membuat permintaan akan tanah terus meningkat dari masa ke masa. Tidak hanya hitungan dekade atau tahun tapi saat ini tendensi tersebut telah sampai hingga hitungan bulan. Permintaan yang tinggi tersebut berimbas terhadap naiknya harga tanah. Bukan saja tanah yang berada di perkotaan namun juga tanah yang berada di wilayah satelit atau penyangga telah menjadi incaran terutama para pengembang atau developer. Apabila hal ini terus dibiarkan maka akan mengakibatkan pembangunan yang tidak terkendali. Oleh karenanya pemerintah melakukan mitigasi resiko dengan antisipasi melalui berbagai aturan. Salah satunya aadalah aturan mengenai penataan ruang. Pada tingkat daerah, setiap Pemerintah Daerah sebenarnya telah melakukan penanganan penataan ruang yakni ditandai dengan adanya Rencana Tata Ruang Wilayah baik pada tingkat Kabupaten/ Kota maupun tingkat Provinsi. Setiap 5 (lima) tahun sekali, pemerintah daerah mengajukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah. Di lain pihak, Pemerintah Pusat juga gencar mencanangkan program program untuk mengatur tata ruang yan bertujuan melindungi kawasan pertanian. Kita kenal mulai dari KP2B, LP2B hingga LSD yang semua itu satu dengan lainnya ternyata memiliki filosofi yang berbeda dan luasan yang berbeda. Secara umum kondisi wilayah Kota Pariaman yang terdiri dari empat Kecamatan ini merupakan daerah Pantai kecuali Kecamatan Pariaman Timur yang memiliki sedikit perbedaan dengan tiga Kecamatan lainnya yakni berada pada permukaan yang lebih tinggi dan tidak dilalui oleh pantai. Wilayah administratif Kota Pariaman yang terdiri dari empat kecamatan ini memiliki rencana pola ruang yang berbeda-beda. Hal ini termuat dalam Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-202. Rencana Pola Ruang Kota Pariaman yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-202 terdiri dari Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya. Kawasan Lindung sendiri terdiri dari Kawasan Perlindungan Setempat, Ruang Terbuka Hijau, Kawasan Konservasi dan Kawasan Ekosistem Mangrove. Sedangkan Kawasan Budidaya terdiri dari Kawasan Pertanian, Kawasan Pariwisata, Kawasan Permukiman, Kawasan Perdagangan dan Jasa serta Kawasan Pertahanan dan Keamanan. Langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-202 diatas tampaknya belum dapat dikatakan maksimal. Munculnya aturan-aturan baru yang tidak dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat telah menimbulkan reaksi dan pemahaman yang berbeda beda. Kurangnya informasi yang disajikan di Kantor Pertanahan Kota Pariaman terkait dengan tata ruang baik secara langsung maupun penggunaan media semakin memperparah gap pengetahuan yang ada. Pada saat Pertimbangan Teknis Pertanahan dimohonkan oleh pemohon ke Kantor Pertanahan, beberapa kali didapati keluhan terkait dengan kesesuaian tata ruang. Pada tahun 2022 lalu, tercatat sebanyak 7 (tujuh) calon pemohon yang batal mengajukan pelayanan pertimbangan teknis pertanahan disebabkan oleh karena bidang tanah yang dimohonkan masuk kedalam lahan sawah atau di masyarakat lazimnya disebut dengan zona hijau. Pada tahun 2022 lalu tercatat sebanyak 34 permohonan pertimbangan teknis pertanahan yang selesai dari permohonan yang masuk sebanyak 41 permohonan. Sebanyak 7(tujuh) permohonan gagal Hal ini tentu saja sangat berisiko terhadap kepuasan masyarakat dengan pelayanan Kantor Pertanahan Kota Pariaman karena apabil pemohon sudah terlanjur membayar SPS dan hasilnya permohonan mereka tertolak maka pasti akan menuntut ganti rugi kepada Kantor Pertanahan Kota Pariaman. Di sisi lain, hal ini tentu akan memberikan citra yang buruk bagi Kantor Pertanahan Kota Pariaman. Pemohon akan menceritakan kekecewaan mereka terhadap layanan Kantor Pertanahan Kota Pariaman khususnya layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan. Dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Pariaman masih beruntung karena jumlah permohonan yang kecil dapat terdeteksi dini sejak awal seara manual. Akan tetapi apabila suatu saat nanti Kantor Pertanahan Kota Pariaman menjadi Kantor Pertanahan yang besar apakah kita masih dapat berharap pada keberuntungan? Penulis rasa sangat tidak mungkin bergantung seperti itu terus menerus. Dari berbagai hal diatas, terlihat bahwa faktor-faktor penyebabnya antara lain : 1. Kurangnya informasi yang disajikan di Kantor Pertanahan Kota Pariaman terkait dengan tata ruang baik secara langsung maupun penggunaan media 2. Persyaratan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang dianggap sudah terstandar namun belum terkomunikasikan atau tersampaikan secara baik kepada pemohon layanan. 3. Pengetahuan masyarakat yang belum merata tentang tata ruang dan PTP 4. Terbatasnya informasi masyarakat terhada informasi tata ruang dan Persyaratan PTP.

Dokumen PDF Zikri Ilhamsyah_LAP.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan IV Tahun 2023
Keyword :