Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi
setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrative
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Ruang lingkup pelayanan publik menurut pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 tahun
2009 tentang Pelayanan Publik, ruang lingkupnya antara lain :
a. Pelayanan Barang Publik
Pengadaan dan penyaluran barang public oleh penyelenggara public dan pihak lain
yang menyediakan barang publik yang menjadi misi Negara.
b. Pelayanan Jasa Publik
Penyediaan jasa public oleh penyelenggara public dan pihak lain yang menyediakan
jasa public yang menjadi misi Negara.
c. Pelayanan Administrasi
Penyediaan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh masyarakat oleh
instansi pemerintah atau non pemerintah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas adalah salah satu instansi vertical yang
memberikan pelayanan administrasi di bidang pertanahan di Kabupaten Musi Rawas
Provinsi Sumatera Selatan.
Kabupaten Musi Rawas sendiri merupakan kabupaten paling barat hulu sungai
Musi di Provinsi Sumatera Selatan dengan ketinggian 129 meter dari permukaan laut
dan terletak pada posisi antara 2000” LS-30 40’00” LS dan 1200 07’00” BT-8 1030 45’10”
BT, berbatasan dengan Kabupaten Empat Lawang bagian selatan, Provinsi Bengkulu dan
Kota Lubuklinggau bagian barat, bagian timur berbatasan dengan kabupaten Musi
Banyuasin dan Muara Enim, lallu bagian utara berbatasan dengan kabupaten Musi Rawas
Utara. Kabupaten Musi Rawas dengan luas wilayah kerja 6.357 Km² terdiri dari 14
Kecamatan, 186 desa dan 13 kelurahan. Wilayah Kabupaten Musi Rawas mempunyai posisi cukup strategis membuat
layanan pertanahan merupakan salah satu faktor untuk mendukung investasi dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan posisi Kabupaten Musi Rawas yang
strategis menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan layanan pertanahan. Dengan luas
wilayah dan banyaknya desa yang ada serta jarak beberapa desa yang cukup jauh dari
ibukota Kabupaten sebagai pusat administrasi dan belum tersedianya transportasi umum
yang memadai sehingga menghambat para masyarakat untuk melakukan pelayanan
pertanahan dikarenakan jarak tempuh yang memakan waktu yang cukup lama.