Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan lembaga yang diberikan
kewenangan oleh Negara untuk melayani masyarakat khususnya dibidang pertanahan. Teknologi yang telah
berkembang sedemikian pesatnya mengharuskan semua layanan pertanahan sudah bertransformasi dari
layanan manual menuju layanan pertanahan yang berbasis digital.
Pelayanan pertanahan harus berbasis pada nilai-nilai Pancasila. Pelayanan pertanahan harus bisa
melayani setiap warga negara tanpa pandang suku, ras, atau agama. Pelayanan pertanahan yang baik sebagai
perwujudan integritas dalam melaksanakan tugas yang berlandaskan Pancasila.
Perubahan basis layanan pertanahan digital itu dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui peluncuran layanan pertanahan digital yang berbasis elektronik.
Pada era layanan digital saat ini masyarakat menuntut pelayanan pertanahan yang trasfaran, cepat, mudah,
dan terjangkau.
Kegiatan Aksi Perubahan sosialisasi validasi sertipikat hak atas tanah partisipatif sebagai upaya
pencegahan kasus pertanahan di kabupaten Wonogiri dilakukan sebagai bentuk dukungan dan demi
menyukseskan kegiatan pelayanan pertanahan berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuanketentuan berikut :
a. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3
Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah. Melayani, Profesional, Terpecaya 41
b. Peraturan Menteri Negara Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik.
c. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Pelayanan Hak Tanggungan Secara Elektronik. d. Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 440/SKHR.02/III/2023 tentang 7 (Tujuh) Layanan Pertanahan Prioritas.
Di dalam penerapan pelaksanaan layanan elektronik tersebut di atas, telah ditetapkan jangka waktu
masing-masing layanan pertanahan, disamping itu persyaratan, biaya, dan prosedur harus dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi keadaan pada kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri
belum sepenuhnya siap elektronik baik dari Validasi Persil, Validasi surat ukur, maupun validasi buku tanah,
pada akhirnya masih diperlukan kegiatan pra pendaftaran secara sporadis menyesuaikan masing-masing
sertipikat yang didaftarkan, kegiatan-kegiatan pra pendaftaran inilah yang sebenarnya juga turut mempengaruhi
kecepatan layanan pertanahan.
Disamping itu belum adanya permohonan validasi sertipikat hak atas tanah partisipatif yang secara mandiri
masyarakat dengan kesadarannya mau datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri untuk memproses
validasi sertipikat hak atas tanah miliknya.
Bidang-bidang tanah yang belum tervalidasi maupun yang sudah tervalidasi akan tetapi belum sesuai
dengan posisi letak tanah yang sebenarnya merupakan salah satu pemicu munculnya kasus pertanahan.