Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI PEMANFAATAN MEDIA INFORMASI LAYANAN PERTANAHAN DALAM PENANGANAN PENGADUAN PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANJARNEGARA

    MUHAMMAD ITSNAINI, S.SiT | 23 January 2024

Abstract


Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata/Ruang awal maret lalu banyak menekankan terhadap agenda transformasi digital yang sedang dan akan dilaksanakan oleh Kementerian. Transformasi yang akan dilaksanakan ditujukan untuk peningkatan investasi, mewujudkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang berkualitas. Temuan ombudsman Republik Indonesia terhadap kantor pertanahan di Indonesia menunjukkan bahwa kualitas layanan masih perlu ditingkatkan, hal ini tercermin dari laporan kualitas layanan tahun 2022. Pada laporan tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara memiliki nilai 55,38 untuk kegiatan pelayanan Pengukuran Bidang Tanah dan 69,91 untuk pelayanan Pendaftaran Hak Milik Perorangan dimana rata-rata nasional untuk seluruh kegiatan layanan tersebut berada pada angka 69,28 dan Provinsi Jawa Tengah berada pada rata-rata 53,75. Artinya secara nasional kualitas layanan berada pada zona kuning dan layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara berada sedikit di atas angka rata-rata Jawa Tengah dan di bawah rata-rata Nasional. Data dari ombudsman pula, pada tahun 2021, ombudsman menerima sebanyak 1.612 aduan masyarakat terkait agraria. Lebih lanjut juga disampaikan bahwa hasil temuan Lembaga KPK terhadap Layanan Pertanahan, sebagai berikut : 1) Layanan Pertanahan Lebih Banyak Menggunakan Kuasa; 2) Waktu Layanan Melebihi SLA/ SOP & Terjadi Diskriminasi Pelayanan; 3)Pengenaan Biaya Tambahan Di luar PNBP Tinggi, hal ini disebabkan karena : Kesulitan pengaturan terkait besaran biaya jasa pengurusan layanan pertanahan oleh kuasa (kecuali biaya pembuatan akta)/ biaya ditentukan berdasarkan negosiasi karena pertimbangan ketidakpastian layanan. Disamping masih banyak ditemukan kelambatan layanan pertanahan tersebut, hampir setiap tahun banyak terjadi pengaduan sengketa dan konflik pertanahan, baik karena sengketa batas, tumpang tindih, dan sebagainya, dan respon dan penanganan pengaduan sengketa dan konflik pertanahan maih sangat lambat penyelesiannya, karena belum adanya keseragaman dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Untuk itu pada tahun 2020 Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, mengeluarkan peraturan terkait penanganan sengketa pertanahan yang diatur dengan dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasiobal Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa kasus pertanahan meliputi : 1) Sengketa pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas; 2) Konflik pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas;; 3) Perkara pertanahan, yaitu perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan. Tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang digital, khususnya dalam pengoperasian aplikasi-aplikasi, sebagai salah satu berhasilnya program transformasi digita, namun ada hal yang tidak kalah pentingnya adalah kesiapan data pertanahan yang berkualitas sala satunya dengan cara digitalisasi data pertanahan analog menjadi data pertanahan elektronik, data-data pertanahan berupa arsip dan warkah pertanahan dari memenuhi Data Siap Elektronik dengan proses digitalisasi data pertanahan dengan mengacu pada standart yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agraria Dana Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, sehingga akan bisa memberikan pelayanan yang efisien dan berkualitas kepada para masyarakat. Dengan tersedianya data pertanahan siap elektoronik maka Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara akan selalu siap dalam menghadapi perubahan era seperti Revolusi Industri 4.0 maupun Society 5.0, maupun perubahan era-era yang akan datang. Dalam mewujudkan rencana tersebut, beberapa tantangan yang diakibatkan oleh kondisi terkini di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara diantaranya: (1) sebagian besar pegawai berusia 50 hingga 55 tahun akan memberikan tantangan tersendiri dalam melakukan proses transformasi digital secara menyeluruh di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara; (2) Terbatasnya kemampuan penggunaan komputer dan data pertanahan yang terbatas hanya pada beberapa tipe pekerjaan yang juga dilakukan oleh pegawai dan sub unit kerja tertentu juga menyebabkan kurang optimalnya percepatan pelayanan pengaduan pertanahan dan penyelesaian kasus pertanahan. Oleh karena itu, rancangan aksi perubahan akan ditujukan untuk mencoba mengurai masalah tersebut dengan cara memanfaatkan kanal media sosial sebagai media informasi pertanahan dan penagduan masalah pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara dengan Rancangan Aksi Perubahan berjudul “Optimalisasi Pemanfaatan Informasi Layanan Pertanahan Dalam Penangnan Pengaduan Pertanahan Di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara”.

Dokumen PDF Laporan AKPER M Itsnaini.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan IV Tahun 2023
Keyword :