Letak Kota Banda Aceh secara astronomi berada di belahan Bumi bagian utara. Tititk
koordinat Kota Banda Aceh berada di antara 05°16'15"–05°36'16" Lintang Utara dan
95°16'15"–95°22'35" Bujur Timur. Secara administratif Kota Banda Aceh memiliki 9
kecamatan dan 90 gampong, dengan luas daerah 617 ha. Dari total luas wilayah
55.860.867m2 yang sampai saat ini dapat dipetakan oleh Kantor Pertanahan Kota
Banda Aceh baru sekitar 44.580.044m2 dengan jumlah persil 84.309 yang sudah
bersertipikat ( Sumber dashbord kualitas data Tanggal 19 Juli 2023). Pasca peristiwa gempa bumi dan tsunami pada tanggal 26 Desember 2004
telah dilakukan kegiatan pendaftaran ulang yang meliputi pengukuran, pemasangan
tanda batas, verifikasi data kepemilikan, dan kemudian diterbitkan sertipikat baru yang
didanai oleh Bank Dunia dan dikenal dengan Reconstruction of Aceh Land
Administration System (RALAS). Seiring berjalannya waktu, ditemukan adanya
ketidaksesuaian antara hasil kegiatan RALAS dengan keadaan kondisi di lapangan
saat Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh melakukan kegiatan rutin dan kegiatan
legalisasi aset. Hal ini tentu saja menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan Kota
Banda Aceh sebagai salah satu instansi pemerintahan pelayanan publik. Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh terus melakukan upaya-upaya
perbaikan pelayanan publik yang sesuai standar yang berkualitas, cepat, mudah,
terjangkau, dan terukur. Peningkatan pelayanan publik ini merupakan suatu
keharusan sebagaimana diamanatkan dalam UU No, 25 tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik. Hal ini dibuktikan dengan respon yang cepat, tepat dan komunikas yang baik dari seluruh pegawai untuk melakukan pelayanan publik dan penyelesaian
masalah.Salah satu upaya peningkatan pelayanan publik yang dilakukan adalah
melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan ini
merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah dengan target Indonesia
lengkap pada tahun 2025. Dengan adanya kegiatan PTSL, diharapkan dapat
membantu meningkatkan kualitas hasil pengukuran saat kegiatan RALAS disesuaikan
dengan kondisi saat ini. Hal ini dapat membantu penyelesaian permasalahan
ketidaksesuaian hasil pengukuran RALAS dengan kondisi saat ini berdasarkan data
yang diperoleh dari Pemotretan Foto Udara dan Digitalisasi Data Spasial di KKP. Selain itu, hasil pemotretan foto udara yang didapatkan dari kegiatan PTSL ini
juga dapat menghasilkan satu peta lengkap untuk wilayah kerja Kantor Pertanahan
Kota Banda Aceh. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mewujudkan tata
kelola pemerintah yang efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi secara menyeluruh dan terpadu dalam pelaksanaan administrasi
pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, atau
dikenal dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penerapan SPBE
menawarkan pelayanan publik yang dapat diakses sepanjang waktu, kapanpun dan
dari manapun masyarakat berada. Salah satu permasalahan cukup mendesak yang dihadapi oleh Kantor
Pertanahan Kota Banda Aceh dalam mewujudkan Kota Banda Aceh lengkap Tahun
2025 adalah masih terdapat bidang tanah K4 (Kw 4,5,6) gambar ukurnya dari hasil
kegiatan RALAS tidak sesuai dengan kondisi saat ini (belum terpetakan) sebanyak
9.481 ( Sumber dashbord kualitas data