Berdasakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Pasal 4, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional pasal 2, Badan
Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pertanahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang /
Badan Pertanahan Nasional merupakan satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan untuk
melaksanakan tugas pemerintah dibidang pertanahan secara nasional, regional dan sectoral.
Kewenangan ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan serta kegiatan pelayanan
publik.
Sebagai institusi pelayanan public, Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan
Pertanahan Nasional senantiasa berusaha meningkatkan kualitas pelayanan dibidang pertanahan,
salah satu tujuan strategist goal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional adalah mendaftarkan bidang-bidang tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia, salah
satunya melaksanakan legalisasi asset Pemerintah disamping kegiatan rutin PNBP maupun
proyek strategis Nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma
Agraria melalui kegiatan redistribusi Tanah Obyek Landreform.
Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buton
pertanggal 31 Maret 2023 tanah asset Kabupaten Buton berjumlah 761 bidang dengan
rincian 228 (30%) bidang sudah bersertipikat dan 533 (70%) bidang belum bersertipikat.
Kondisi demikian sangat dibutuhkan jalan keluar atau solusi untuk memecah kebuntuan
dari mandeknya progress legalisasi asset pemerintah Kabupaten Buton, apalagi
mengingat Kabupaten Buton sebagai salah satu Kabupaten tertua di Indonesia. Untuk
itulah perlu terobosan-terobosan yang terukur dalam rangka pengamanan asset baik
secara fisik, secara administrasi maupun secara yuridis (hukum ). Disisi lain kegiatan
legalisasi asset pemerintah Kabupaten Buton ini juga menjadi konsen Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center For Prevention (MCP)
Komisi Pemberantasan Korupsi Progres Percepatan Pensertipikatan Aset Tanah
Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2023 setiap bulannya.