Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Dalam BAB I Ketentuan umum ayat 5 menyebutkan.” Pengaduan Sengketa dan Konflik yang
selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan
atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau
merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah
tertentu. Adapun permasalahan yang menjadi isu saat ini adalah:
a. Masalah Tumpang tindihnya kepemilikan lahan;
b. Masalah Tanah Terlantar;
c. Masalah Kebijakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Lahan, serta masalah pengadaan lahan
untuk kepentingan pembangunan;
d. Masalah Data base tentang Pemanfaatan Lahan dan Penggunaan Ruang, serta masalah
konflik pemanfaatan ruang;
e. Masalah Kesulitan Mengurus Sertifikat Tanah;
f. Masalah Sumberdaya, Sarana, dan Prasarana;
g. Masalah Pengakuan atas Tanah Adat/Tanah Ulayat;
h. Masalah Ganti Rugi Tanah;
i. Masalah Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,
Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara termasuk didalam wilayah timur
Indonesia yang berkedudukan di Provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tenggara membawahi dua
daerah kerja Administrasi yaitu Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, yang mayoritas status
tanahnya berasal dari tanah ulayat (adat), seringkali terjadi permasalahan tanah yang cukup tinggi
dan menimbulkan konflik pertanahan.
Diharapkan lewat aksi perubahan dapat memberikan manfaat. Untuk jangka pendek dalam
kurun waktu 2 (dua) bulan secara off class, yaitu adanya Perjanjian Kerjasama antar Kantor
Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara dan Ohoi/Desa antara lain 5 di Ohoi/Desa , langkah ini
dinilai sangat tepat dan sesuai dengan apa yang menjadi prioritas pemecahan masalah. Selanjutnya,
sesuai dengan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten yaitu melakukan kegiatan koordinasi dan
menyampaikan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di wilayah Kabupaten Maluku
Tenggara. Dapat disimpulkan bahwa sejalan dengan tujuan jangka pendek selama kurun waktu 2
(dua) bulan, maka melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Ohoi/Desa. Melakukan mediasi
terhadap penanganan sengketa dan konflik Pertanahan dengan Masyarakat pelapor melalui
Ohoi/Desa;
Oleh karena itu, rancanagan aksi perubahan akan ditujukan untuk mencoba mengurai
masalah tersebut dengan cara Penyelesaian pengaduan sengketa antara Kantor Pertanahan
Kabupaten Maluku Tenggara dan Desa melalui Judul” adanya penyelesaian masalah tanah di 10
desa pada kabupaten maluku tenggara dengan mekanisme kerja sama dengan pemerintah
ohoi/desa”.