Sebagai kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar dan tempat
manusia hidup melakukan aktivitas di atasnya, setiap saat manusia selalu
berhubungan dengan tanah dan dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup
manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah.
Pun pada saat manusia meninggal dunia masih memerlukan tanah untuk tempat
pemakamannya. Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap
orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya.
Kebutuhan manusia dan ketersediaan tanah yang tidak seimbang
menyebabkan manusia akan berusaha untuk memperoleh tanah,
mempertahankan hak atas tanahnya dengan segala daya upaya dan
kemampuannya sehingga tidak menutup kemungkinan demi mendapatkan
tanah menimbulkan terjadinya benturan dengan pihak lain dan akhirnya
menjadi sengketa/konflik/perkara antara masyarakat itu sendiri ataupun
antara masyarakat dengan instansi pemerintah disebabkan karena adanya
perbedaan kepentingan dan perbedaan persepsi terhadap status tanah serta
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang memicu
adanya gesekan dan tumpang tindih penguasaan dan pemilikan.
Permasalahan tanah banyak ragamnya dan tidak jarang selalu muncul
dengan tipologi yang sama sehingga menjadi masalah yang berulang dan
menambah banyak jumlah kasus pertanahan. Permasalahan tanah di
Provinsi Kalimantan Selatan yang paling sering terjadi berdasarkan laporan
dari masing-masing Kantor Pertanahan adalah sengketa penguasaan dan
pemilikan tanah.
Agar permasalahan tanah yang berkaitan dengan Surat Pernyataan
Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang menjadi salah satu
persyaratan dalam permohonan pendaftaran tanah pertama kali tersebut
tidak terus berulang dan menyebabkan bertambah jumlah kasus
pertanahan, maka diperlukan adanya suatu upaya pencegahan dengan
memberikan gagasan atau solusi penertiban dalam pengadministrasian
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dilakukan
oleh Kepala Desa/Kelurahan sebagai pejabat pemerintah yang
mengesahkannya, sehingga diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus
pertanahan yang muncul dan memberikan kepastian hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dianggap perlu untuk
melakukan inovasi dengan membuat sebuah aksi perubahan “Tercapainya
pencegahan bertambahnya jumlah kasus pertanahan melalui penertiban
dalam pengadministrasian Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang
Tanah (Sporadik) pada lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Kalimantan Selatan”.