Tanah merupakan unsur penting bagi manusia dalam menjalani kehidupan dan
bertahan hidup, bagi bangsa Indonesia yang merupakan negara agraris dan kepulauan,
tanah jelas memiliki peran penting bagi kehidupan setiap orangnya. Bagi negara dan
pembangunan, tanah menjadi modal dasar bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara
dan untuk mewujudkan sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena dengan
kedudukannya yang demikian itulah pemilikan, pemanfaatan, maupun penggunaan tanah
memperoleh jaminan perlindungan hukum dari pemerintah.
Hak atas tanah merupakan hak dasar sangat berarti bagi masyarakat untuk harkat
dan kebebasan diri seseorang. Di sisi lain, adalah kewajiban negara memberikan jaminan
kepastian hukum terhadap hak atas tanah itu walaupun hak tersebut tetap dibatasi oleh
kepentingan orang lain, masyarakat, dan terlebih lagi negara.
Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan merupakan salah satu unit kerja pada
Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang salah satu tugas dan fungsinya melaksanakan
penanganan sengketa dan konflik, serta penanganan perkara pertanahan. Sengketa konflik dan perkara pertanahan yang marak terjadi di Kabupaten Barito
Selatan saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sengketa batas.
2. Sertipikat tidak dapat dilakukan pemetaan/plotting.
3. Salah plotting.
4. Klaim kepemilikan tanah pada bidang tanah yang sama, sebagai akibat dari :
- Pemilik tanah tidak mengetahui pasti lokasi batas-batas tanah.
- Lurah/Kepala Desa menerbitkan alas hak (SPPFBT/ SKT) tidak mengetahui
lokasi.
- Lurah/Kepala Desa menerbitkan alas hak (SPPFBT/ SKT) berulang pada bidang
tanah yang sama.
Keempat masalah tersebut sering dan terus terjadi di tengah masyarakat. Pihak
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kanwil BPN dan
Kantor Pertanahan sering kali kesulitan mengambil tindakan konkrit untuk
menyelesaikan masalah tersebut karena tidak didukung data acuan yang cukup untuk
menyelesaikannya.
Dengan adanya titik koordinat pada surat-surat tanah maka titik koordinat batasbatas bidang tanah akan terrecord/terdokumentasi sebagai warkah dan akan tersimpan di
Kantor Desa/Kelurahan serta Kantor Pertanahan, sehingga kapan saja warkah tersebut
diperlukan akan tersedia, adanya keterpaduan data dan saling melengkapi diantara data
yuridis dan data fisik, peningkatan kualitas produk sertipikat terutama mengenai lokasi
letak tanah dan batas-batasnya, diharapkan mampu memutus mata rantai penyebab
timbulnya sengketa pertanahan, menurunnya jumlah sengketa baru yang disebabkan
tumpang tindih alas hak sehingga diharapkan dapat lebih memudahkan Kantor
Pertanahan dalam menyelesaikan target Proyek Strategis Nasional berupa pendaftaran
tanah.