Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2021 dinyatakan bahwa ketidaksesuaian atau tumpang tindih
antara Kawasan Hutan dan Hak Atas Tanah merupakan keterlanjuran dan pelanggaran. Keterlanjuran
adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku, namun menjadi tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sedangkan pelanggaran
adalah kondisi di mana Izin,Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil identifikasi dan inventarisasi yang telah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.6620/MENLHKPKTL/KUH/PLA.2/10/2021, jumlah Hak Atas Tanah dalam fungsi Kawasan Hutan di Kabupaten
Manokwari Provinsi Papua Barat sebanyak 815 (delapan ratus lima belas) bidang, terdiri dari Hak Milik
sebanyak 781 (tujuh ratus delapan puluh satu) bidang, Hak Guna Usaha sebanyak 25 (dua puluh lima)
bidang dan Hak Pakai sebanyak 9 (sembilan) bidang. Jumlah luas total Hak Atas Tanah yang berada di
dalam fungsi Kawasan Hutan yaitu 1.053,58 Ha (seribu lima puluh tiga koma lima delapan hektar).
Hak Atas Tanah tersebut merupakan Keterlanjuran dan atau Pelanggaran dan perlu diselesaikan
berdasarkan ketentuan yang berlaku antara lain PP Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden
Nomor 127 Tahun 2022.
Pada tanggal 08 Juli 2022 telah ditetapkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.705/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2022. Surat keputusan
ini digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemutakhiran terhadap hasil identifikasi dan
inventarisasi yang telah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.6620/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.
Pelaksanaan Aksi Perubahan melalui pemutakhiran data ketidaksesuaian Hak Atas Tanah melalui
penyajian peta tematik pertanahan dalam rangka mendukung pengambilan keputusan di Kabupaten
Manokwari Provinsi Papua Barat dilaksanakan dengan tujuan 1). tersedianya data dan daftar
ketidaksesuaian terkait Kawasan Hutan dan Hak Atas Tanah, dan 2). tersedianya peta tematik
pertanahan yang menggambarkan ketidaksesuaian atau kondisi tumpang tindih terkait Kawasan Hutan
dan Hak Atas Tanah di Kabupaten Manokwari.
xi
Adapun perubahan data sesuai dengan kondisi terkini (mutakhir), jumlah Hak Atas Tanah yang
telah berada di luar fungsi Kawasan Hutan di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat sebanyak
152 (seratus lima puluh dua) bidang, terdiri dari Hak Milik sebanyak 144 (seratus empat puluh empat)
bidang, Hak Guna Usaha sebanyak 6 (enam) bidang dan Hak Pakai sebanyak 2 (dua) bidang. Jumlah
total Hak Atas Tanah yang telah berada di luar fungsi Kawasan Hutan yaitu 256,61 Ha (dua ratus lima
puluh enam koma enam satu hektar). Selain itu, hasil dari Aksi Perubahan ini adalah tersedianya data,
daftar, dan peta tematik pertanahan yang menyajikan ketidaksesuaian Hak Atas Tanah dan Kawasan
Hutan.