Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Hak
Guna Usaha atau HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang
dikuasai oleh negara, dalam jangka waktu tertentu. HGU dapat diberikan untuk
untuk jangka waktu 35 tahun dan sekurang-kurangnya 5 hektare.
Hak Guna Usaha diberikan dalam jangka waktu paling lama 35 tahun. Dan
bisa diperpanjang haknya paling lama sampai 25 tahun dan diperbaharui
untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.
HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah,
Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna
Usaha.
Kegiatan Redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari Reforma
Agraria. Tujuan Redistribusi Tanah adalah memperbaiki kondisi sosialekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada
warga negara, Redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai
oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani
penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 224 Tahun 1961 serta yang diatur dalam pasal 12 Perpres 86 tahun
2018, sementara yang menjadi obyek redistribusi tanah menurut pasal 7
perpres 86 tahun 2018 salah satunya adalah tanah Ex. Hak Guna Usaha.
Kegiatan Redistribusi tanah untuk provinsi Gorontalo dari tahun ketahun
obyeknya lebih diprioritaskan kepada tanah Pelepasan Kawasan Hutan dan
tanah negara lainnya, sementara tanah Ex. HGU masih jarang digunakan
sebagai Obyek Redistribusi Tanah. Kantor Pertanahan masih kesulitan mencari
obyek Redistribusi Tanah dan masih mencari-cari obyek bidang tanah untuk
diredistribusi.
Berdasarkan hasil evaluasi permasalahan ini terjadi karena belum
tersedianya data spasial potensi bidang tanah dari tanah Ex. HGU untuk
kegiatan redistribusi tanah, dimana data Sebagian besar masih bersifat
tekstual, sehingga menyulitkan mencari potensi bidang tanah.
Solusi yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah dengan
mempersiapkan dan menyiapkan data spasial terkait bidang tanah Ex. HGU,
yang memuat informasi ketersediaan obyek tanah untuk kegiatan redistribusi
tanah, guna mendukung pemanfaatan aplikasi BHUMIGTRA, sehingga
memudahkan dalam mengidentifikasi potensi obyek redistribusi tanah.