Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Percepatan Layanan Elektronik melalui Digitalisasi dan Validasi Data Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci

    M. Ansori Arif, S.ST.,M.H. | 16 January 2024

Abstract


Berdasarkan Strategic goal yang  kelima  di  atas  serta mencermati salah  satu  arah  kebijakan  ATR/BPN  tahun  2021-2024 yaitu terwujudnya kantor layanan modern dengan memberikan produk dan layanan pertanahan dan tata ruang secara elektronik maka Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci harus pula diarahkan  menjadi kantor yang dapat bertranformasi menuju pada layanan elektronik. Pelayanan pertanahan secara elektronik memerlukan data yang valid. Pasal 27 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa Kantor Pertanahan melakukan persiapan pelaksanaan  Pelayanan  HT-el, meliputi: validasi data, pendaftaran akun,  pendaftaran  dan  Tanda Tangan Elektronik. Tanah Instansi Pemerintah merupakan unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.  Kebutuhan akan basis data tanah instansi pemerintah yang lengkap, akurat dan mutakhir juga merupakan sebuah keharusan untuk mendukung Roadmap Transformasi Digital Kementerian ATR/BPN. Terlebih target pada tahun 2023 dengan “fully digital data” maka menuntut tersedianya basis data digital pertanahan yang berkualitas, lengkap dan akurat sebagai bagian penting dalam sistem pemerintahan dalam mengambil keputusan pada era teknologi informasi saat ini. Upaya pembangunan basis data tanah instansi pemerintah secara khusus telah dilakukan mulai tahun 2022 dengan target dan realisasi sejumlah 33 (tiga puluh tiga) kabupaten/kota yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi seluruh Indonesia. Berdasarkan Kepmendagri 050-145/2022 diketahui bahwa jumlah wilayah administrasi pemerintahan di seluruh Indonesia terdiri dari 514 (lima ratus empat belas) kabupaten/kota, maka besaran persentase pembangunan basis data tanah instansi pemerintah yang telah dilakukan sejumlah 6% (enam persen), kemudian apabila mengikuti pola dan kebiasaan yang ada maka akan dibutuhkan waktu lebih kurang selama 15 (lima belas) tahun untuk menyelesaikan pembangunan basis data tanah instansi pemerintah di kabupaten/kota seluruh Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka untuk mempercepat pembangunan basis data tanah instansi pemerintah dalam rangka memenuhi Roadmap Transformasi Digital Kementerian ATR/BPN, dengan target pada tahun 2023 “fully digital data”, maka diperlukan akselerasi dan efisiensi, berupa kegiatan pembangunan basis data tanah instansi pemerintah di tahun 2023 ditargetkan dilaksanakan di kabupaten/kota di seluruh Indonesia.  Saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci masih banyak memiliki bidang tanah yang sudah terdaftar tetapi belum dimasukkan ke dalam sistem elektronik. Melihat Statistik layanan elektronik Kabupaten Kerinci tanggal 21 Februari 2023 jumlah KW456 sebanyak= 5816 Terdapat Jumlah Buku Tanah 51842 yang telah diinput pada sistem elektronik yang dikenal dengan Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), buku  tanah yang valid 82,58%, dan Persil valid 73,44%. SU valid 87,1%. Data Siap  Elektronik 34.757 (67,04%), di Kabupaten Kerinci  Data Hak Pakai Instansi Pemerintah ada 446, jumlah tersebut dengan berbagai permasalah yaitu : a. Nama Pemegang Hak tidak unik dan belum standard b. Banyak ditemukan data anomaly  c. Banyak ditemukan data pseudo valid, status di database KKP sudah valid, namun setelah diperiksa kembali ternyata belum valid d. Banyak Dokumen Buku Tanah dan Surat Ukur yang belum didigitalisasi dan belum diunggah ke Aplikasi KKP e. Klasifikasi Tipe Pemilik belum standard. Data tersebut terlihat bahwa pembangunan basis data pertanahan Instansi Pemerintah (tujuan jangka pendek) melalui percepatan validasi buku tanah, surat ukur, dan validasi data spasial, scan buku tanah dan surat ukur capaiannya masih sangat rendah. Berdasarkan uraian tersebut, maka Penulis tertarik untuk menyusun Rancangan Aksi Perubahan dengan judul “Aksi perubahan Percepatan Layanan Elektronik melalui Digitalisasi dan Validasi Data Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci” 



Dokumen PDF TT-Implementasi Aksi Perubahan_M Ansori Arif.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan I Tahun 2023
Keyword :