Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) meluncurkan 7 Layanan Prioritas Pertanahan di seluruh Indonesia
guna mempercepat layanan publik (Keputusan Menteri ATR/BPN No. 440/SKHR.02/III/2023, 2023). Adapun ketujuh layanan prioritas tersebut meliputi,
Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak
Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan, Pendaftaran
SK, serta Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi
Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor.
Implementasi Aksi Perubahan Kinerja Organisasi (APKO) beranfaat bagi
berbagai pihak antara lain bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan dapat
meningkatkan kinerja layanan online pendaftaran pemeliharaan tanah. Kemudian,
manfaat bagi stakeholders dapat dijadikan rujukan dalam merencanakan kegiatan
pembangunan bagi kepentingan umum di Kabupaten Magetan, serta dapat
dijadikan data untuk menentukan obyek Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten
Magetan. Selain itu, bagi Masyarakat dapat meningkatkan kepuasan masyarakat
terhadap layanan pemeliharaan data pendaftaran tanah serta menjamin kepastian
hukum obyek bidang tanah.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan di studio dan lapangan. Inventarisasi
dilakukan terlebih dahulu untuk identifikasi bidang tanah yang terdapat anomali
sehingga tidak dapat tervalidasi. Selanjutnya dilakukan pengecekan berkas tekstual
berupa SU, GU, dan Buku Tanah yang belum valid, sehingga diperlukan untuk
pengunggahan SU yang belum terunggah. Dari kedua hal tersebut, dapat dilakukan
identifikasi persil yang belum valid untuk pengecekan studio atau lapangan dengan
bantuan dokumen tekstual yang tersedia. Di setiap kegiatan dilakukan monitoring
terhadap kesiapan data elektronik Desa/Kelurahan yang berada di Kecamatan
Magetan.
Proses pemantauan dan perbaikan harus terus dilakukan untuk menjaga
kualitas data tetap tinggi. Perbaikan kualitas data spasial melibatkan berbagai
aspek, termasuk pemilihan metode perbaikan, validasi lapangan, dan pengelolaan
data yang cermat. Sehingga perlu diperhatikan kembali untuk pengarsipan Surat
Ukur terutama tahun lama agar lebih diperhatikan dan segera melakukan dijitalisasi
Surat Ukur, kemudian terkait pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi atau Foto
Udara untuk seluruh Kabupaten Magetan agar terdapat satu referensi Citra Satelit
Resolusi Tinggi untuk pemetaan bidang – bidang tanah, selain itu pemanfaatan data
dpasial yang berkualitas untuk membantu pelayanan pertanahan diluar seksi Survei
dan Pemetaan serta membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan untuk
updating Peta Pajak Bumi dan Bangunan.