Jumlah bidang tanah terdaftar di seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi
Banten sebanyak 3.425.416 bidang. Diantara bidang tanah terdaftar
tersebut masih terdapat bidang tanah terdaftar yang belum terpetakan
(KW456) sebanyak 347.217 bidang atau kurang lebih 9,41%. Banyaknya
jumlah bidang KW456 disebabkan karena kekurangan SDM pada Kantor
Pertanahan, keengganan Kantor Pertanahan melakukan plotting KW456
secara aktif, serta belum adanya standar prosedur dan keseragaman tata
cara plotting bidang tanah di Kantor Pertanahan.
Penyusunan pedoman pelaksanaan plotting bidang tanah terdaftar KW456
bertujuan untuk standarisasi pelaksanaan plotting dalam rangka
penyelesaian bidang tanah terdaftar KW456 yang dapat dilakukan melalui
inisiatif Kantor Pertanahan maupun permohonan masyarakat. Dalam
pedoman pelaksanaan plotting bidang tanah terdaftar KW456 terdapat
template format yang mendukung pelaksanaan seperti Surat Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan, Berita Acara Plotting Bidang Tanah Terdaftar,
Telaah Teknis Plotting Bidang Tanah, Formulir Cek Lokasi, Formulir
Permohonan, Surat Penguasaan Fisik, serta Tanda Terima Berkas.
Sejak disahkannya pedoman pelaksanaan plotting bidang tanah terdaftar
KW456 pada 15 November 2023, jumlah bidang KW456 yang telah
terplotting di seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Banten sebanyak 651
bidang. Dengan adanya pedoman pelaksanaan ini diharapkan kinerja
plotting KW456 serta kualitas data pertanahan di Provinsi Banten tersebut
dapat ditingkatkan serta sengketa pertanahan dapat diminimalisir