Nilai-nilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 115/SKOT.02/V/2020 yang dalam hal ini seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN harus
menggambarkan nilai-nilai organisasi yang Melayani, Profesional, Terpercaya.
Kementerian ATR/BPN dalam hal melayani masyarakat dituntut adanya nilai
profesionalisme dengan indikator kejelasan prosedur, biaya dan ketepatan waktu
sehingga terwujud kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat.
Namun dalam proses pelayanan pertanahan tersebut bukan berarti Kantor
Pertanahan tidak pernah mengalami kendala dan hambatan. Salah satu hambatan dan
kendala terbesar dalam pelayanan pertanahan adalah masih banyaknya tunggakan
berkas pelayanan pertanahan khususnya tunggakan berkas permohonan pengukuran
yang berada di Seksi Survei dan Pemetaan. Tunggakan berkas ini merupakan salah satu
penyebab dari turunnya indikator nilai “terpercaya” atau indeks kepuasan masyarakat
(IKM) karena tidak adanya kepastian waktu dalam penyelesaian berkas. Salah satu
penyebab utama terjadinya tunggakan adalah kesulitan untuk melakukan opname posisi
secara riil fisik berkas karena berkas tunggakan tersebut tidak bisa ditelusuri posisi
berkasnya dan atau bahkan tidak bisa ditemukan berkasnya secara fisik.
Hal ini dipandang perlu upaya penanganan lebih intensif, melalui pembangunan
sistem informasi berkas permohonan sebagai bentuk monitoring dan pengendalian
dalam meningkatkan kinerja pelayanan untuk percepatan penyelesaian berkas
tunggakan. Diharapkan dengan penanganan yang optimal dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan memaksimalkan kinerja petugas akan terwujud efektifitas dan
produktifitas dalam pelayanan sesuai standar waktu yang ditetapkan guna
meningkatkan kinerja dan indeks kepuasan masyarakat.