Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PERCEPATAN PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH (ZNT) MELALUI PEMANFAATAN CITRA GOOGLE MAP PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJAR

    HERMAN SUHERMAN | 9 August 2022

Abstract


Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiona (ATR/BPN) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Penyusunan Roadmap Rencana Target Kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan salah satu cara untuk dapat membantu pemerintah menjawab pertanyaan Ease of Doing Business (EoDB) atau peringkat indeks kemudahan berusaha. Untuk mencapai hal tersebut Kementerian ATR/BPN memiliki 7 (tujuh) strategic goals sampai tahun 2024, secara garis besar mengenai 7 (tujuh) strategic goals tersebut, yaitu: 1. Terwujudnya keadilan pertanahan; 2. Mendaftarkan bidang-bidang tanah di seluruh Indonesia; 3. Penataan ruang berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan yang mendorong pertumbuhan ekonomi; 4. Meningkatkan standar kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) menuju birokrasi berstandar dunia; 5. Mewujudkan kantor layanan modern; 6. Mengoptimalisasi layanan informasi pertanahan dan tata ruang; 7. Mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah dengan memberlakukan sistem stelsel positif. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam pernyataanya yang dimuat dalam siaran pers Kementerian ATR/BPN nomor 36/SP/III/BH/2021, tanggal 13 Maret 2021 menyatakan bahwa “Peta ZNT yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN nilainya masih banyak terdapat diferensiasi dari pada harga pasar meskipun tidak di semua daerah. Oleh sebab itu Kementerian ATR/BPN ingin mencari metode apa yang sewajarnya digunakan dalam melakukan pemetaan ZNT. Sistem informasi pertanahan dalam melakukan penilaian dan pemetaan ZNT perlu berdasarkan basis nilai pasar karena nilai pasar adalah angka yang paling wajar karena sesuai dengan permintaan masyarakat karena ada pembeli dan ada penjual. Kondisi tersebut menuntut dilaksanakannya pembaruan terhadap Peta ZNT yang sudah ada saat ini.

Dokumen PDF Herman Suherman_ 198201292002121002.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan I Tahun 2022
Keyword :