Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Salah satu tujuan yang ada dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) adalah peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dilaksanakan melalui Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha. Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha ini salah satunya adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). KKPR merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuan baru di dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah. Selain melakukan perubahan terhadap nama izin lokasi dan pemanfaatan ruang, KKPR juga melakukan perubahan terhadap konsep serta prosedur perizinan berusaha. Mekanisme perizinan berusaha berbasis resiko diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko, sedangkan untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diatur dalam Permen ATR/KBPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR). Akan tetapi belum semua masyarakat pelaku usaha mengerti dan memahami bagaimana proses dalam mengurus perizinan berusaha. Begitu juga dengan stakeholder di daerah yang melaksanakan pelayanan perizinan, belum semua pelaksana pelayanan memahami dan mengerti alur pelayanan perizinan berusaha melalui OSS-RBA.
Muhammad Habib_ 19830322 200903 1 001.pdf