Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sebagai Salah Satu Lembaga Pemerintahan Yang Berhubungan Dengan Pelayanan Publik Sedang Berupaya Melakukan Perubahan. Perubahan Tersebut Berkaitan Dengan Pengelolaan Warkah Pertanahan. Berdasarkan Pasal 1 Angka (12) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KBPN) Nomor 3 Tahun 1997 Mendefinisikan Warkah Adalah Dokumen Yang Merupakan Pembuktian Data Fisik Dan Data Yuridis Bidang Tanah Yang Telah Dipergunakan Sebagai Dasar Pendaftaran Bidang Tanah. Kementerian ATR/BPN Membutuhkan Suatu Perubahan Terhadap Sistem Manual Yang Selama Ini Dijalankan Dalam Menyimpan Dan Mengelola Warkah Pertanahan Karena Tidak Praktis Sehingga Memerlukan Waktu Yang Lama.
FINAL Laporan Aksi Perubahan Fransiscus Kuncahyo_pasca seminar akhir.pdf